Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritik Program PPPK, Muhammadiyah: Diskriminatif dan Salah Sasaran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Februari 2022 13:52 1:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Februari 2022 14:20
Bagikan
program pppk
Bagikan

Hidayatullah.com—Muhammadiyah mengkritik program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang dianggap diskriminatif dan salah sasaran.

Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, R. Alpha Amirrachman mengatakan pemerintah hendaknya lebih berhati-hati dalam membuat produk kebijakan.

“Kami sangat menyesalkan karena program ini awalnya ada kelengahan dalam pembuatan kebijakan. Awalnya disasar untuk guru-guru honorer yang ada di sekolah-sekolah swasta. Tapi karena tidak clear, akhirnya juga menyasar guru-guru tetap yang ada di sekolah-sekolah swasta dan itu rata-rata sudah sertifikasi, sudah berpengalaman, sebagian kepala sekolah dan ini menjadi disrupsi yang luar biasa,” ungkapnya dalam forum daring Vox Populi Institute Indonesia bertema “Evaluasi dan Prospek Pendidikan Indonesia 2022”, pada Senin (8/2/2022).

Pasalnya, ungkap Alpha, selain banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar akibat mereka lulus seleksi program PPPK, migrasi para guru yang lolos PPPK ke sekolah negeri membuat guru honorer yang tidak lolos PPPK di sekolah negeri tujuan itu ikut tergusur. Masalah ditambah dengan proses adaptasi para guru di sekolah baru beserta penyesuaian administratif yang tidak sederhana.

Dari sedikitnya tujuh ribu lembaga pendidikan Muhammadiyah, terdapat sebanyak 75.734 guru. Dari angka itu, kata Alpha sebanyak 4.731 guru lolos PPPK dan diperkirakan terus bertambah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mewakili keluhan yang sama dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta lain seperti LP Ma’arif PBNU, Taman Siswa, PGRI, hingga berbagai lembaga pendidikan berbasis agama selain Islam, Alpha Amirrachman menyayangkan niat baik pemerintah yang terkesan tergesa-gesa.

“Jadi ini bukan hanya sekadar hak mereka (guru honorer) untuk mendapatkan hidup yang lebih baik. Kami setuju dan apresiasi, tapi dalam pelaksanaan dan implementasinya tolong ini dipikirkan implikasinya secara matang agar tidak memecahkan masalah tapi dengan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Lebih jauh, Alpha mengingatkan bahwa Muhammadiyah beserta lembaga lain di atas telah meringankan beban dan kewajiban pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa. Muhammadiyah sendiri bahkan telah menyelenggarakan pendidikan sejak awal abad 20 hingga saat ini.

“Yang perlu dipahami kalau pemerintah bekerja sama atau bersinergi untuk kami, itu bukanlah untuk kami atau dalam tanda kutip membantu dalam berbagai hal sekolah-sekolah yang digerakkan masyarakat itu bukanlah untuk kami, untuk Muhammadiyah, atau untuk organisasi yang menggerakkan. Tapi untuk anak bangsa itu sendiri. Jadi itu akan kembali kepada negara. Karena kita memberikan sumbangsih mendidik anak bangsa bukan untuk kita, tapi untuk bangsa,” tegasnya.

Alpha juga mengkritik Permendikbud Ristek No.6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler SD SMP SMA SMK yang belum berubah. Ketentuan keberadaan minimal 60 siswa sebagai syarat mendapatkan BOS dianggap merugikan Muhammadiyah dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan di atas.

Alpha meminta pemerintah segera merevisi atau mencabut ketentuan ini karena bertentangan dengan hukum yang lebih atas, yakni Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak pendidikan warga negara dan kewajiban pemerintah.

“Ini akan menyulitkan sekali bagi sekolah yang digerakkan oleh Muhammadiyah dan lainnya yang tersebar di pelosok-pelosok tanah air bahkan ke daerah-daerah yang belum terjangkau oleh pemerintah. Jumlah siswa itu tidak selamanya 60, ada yang 40, ada yang 30 dan itu kalau diskriminasi yang terjadi tidak akan baik bagi negara itu sendiri,” paparnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:guru honorerMuhammadiyahPPPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Pastikan Proyek di Wadas Terus Berlanjut, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum
Tulisan selanjutnya status anak hasil zina Aborsi karena Keguguran Wanita El Salvador Dibebaskan Setelah Dibui 10 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?