Hidayatullah.com–Pihak berwenang El Salvador melepaskan seorang wanita lagi yang dijebloskan ke dalam penjara dengan dakwaan pembunuhan berat karena melakukan aborsi kandungannya.
Wanita tersebut, yang diidentifikasi hanya sebagai Elsy oleh aktivis yang menolongnya, telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun dari vonis 30 tahun yang diberikan hakim. Dia merupakan wanita kelima yang dikeluarkan dari penjara sebelum masa hukumannya habis sejak Desember 2021.
“Hukuman salah selama 30 tahun untuk pembunuhan berat yang ditimpakan atasnya telah berakhir.” kata Morena Herrera, direktur organisasi nirlaba Citizen Group for the Decriminalization of Abortion.
“Hukuman Elsy diringankan dan haknya dipulihkan,” imbuhnya.
Wanita itu dipersatukan kembali dengan keluarganya di Yayantique di El Salvador bagian timur pada hari Rabu (9/2/2022), lansir Associated Press.
Pada Juni 2011, Elsy, seorang ibu tunggal berusia 28 tahun, bekerja sebagai pembantu rumah tangga ketika dia mengalami keguguran yang nyata. Fia kemudian berusaha mencari pertolongan. Namun, bukannya mendapat bantuan medis, dia justru ditangkap dengan tuduhan dengan sengaja membunuh janin dalam kandungannya.
Setelah menjalani proses persidangan yang dipenuhi dengan ketidakberesan, Elsy divonis bersalah dan dihukum penjara karena pembunuhan berat.
Organisasi yang dipimpin Herrera mengatakan Elsy kala itu tidak diberi akses ke pengacara publik yang dapat membelanya di persidangan. Bahkan ketika hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk meringankan hukumannya dan kantor jaksa agung menandatangani persetujuannya, kuasa hukumnya masih harus mengajukan banding karena pengadilan rendah menolak untuk mengeluarkannya dari penjara.
Pada 23 Desember 2021, El Salvador melepaskan tiga terpidana wanita dalam kasus serupa dan wanita keempat dibebaskan pada 17 Januari 2022.
Kurun 20 tahun terakhir, El Salvador mengadili 181 wanita yang terpaksa melakukan aborsi karena mengalami gangguan kehamilan. Organisasi yang dipimpin Herrera berhasil membebaskan 61 dari mereka sejak 2009.
Sebuah pengadilan HAM lintas-Amerika pada bulan November 2021 menyatakan bahwa El Salvador telah melanggar hak-hak seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Manuela yang dituduh melanggar UU larangan aborsi dan meninggalkan dunia saat menjalani hukuman 30 tahun penjara.*