Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Aborsi karena Keguguran Wanita El Salvador Dibebaskan Setelah Dibui 10 Tahun

Ama Farah
Terakhir diupdate: 10 Februari 2022 14:34 2:34 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 10 Februari 2022 14:34
Bagikan
status anak hasil zina
Bagikan

Hidayatullah.com–Pihak berwenang El Salvador melepaskan seorang wanita lagi yang dijebloskan ke dalam penjara dengan dakwaan pembunuhan berat karena melakukan aborsi kandungannya.

Wanita tersebut, yang diidentifikasi hanya sebagai Elsy oleh aktivis yang menolongnya, telah menjalani hukuman penjara lebih dari 10 tahun dari vonis 30 tahun yang diberikan hakim. Dia merupakan wanita kelima yang dikeluarkan dari penjara sebelum masa hukumannya habis sejak Desember 2021.

“Hukuman salah selama 30 tahun untuk pembunuhan berat yang ditimpakan atasnya telah berakhir.” kata Morena Herrera, direktur organisasi nirlaba Citizen Group for the Decriminalization of Abortion. 

“Hukuman Elsy diringankan dan haknya dipulihkan,” imbuhnya.

Wanita itu dipersatukan kembali dengan keluarganya di Yayantique di El Salvador bagian timur pada hari Rabu (9/2/2022), lansir Associated Press.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pada Juni 2011, Elsy, seorang ibu tunggal berusia 28 tahun, bekerja sebagai pembantu rumah tangga ketika dia mengalami keguguran yang nyata. Fia kemudian berusaha mencari pertolongan. Namun, bukannya mendapat bantuan medis, dia justru ditangkap dengan tuduhan dengan sengaja membunuh janin dalam kandungannya.

Setelah menjalani proses persidangan yang dipenuhi dengan ketidakberesan, Elsy divonis bersalah dan dihukum penjara karena pembunuhan berat.

Organisasi yang dipimpin Herrera mengatakan Elsy kala itu tidak diberi akses ke pengacara publik yang dapat membelanya di persidangan. Bahkan ketika hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk  meringankan hukumannya dan kantor jaksa agung menandatangani persetujuannya, kuasa hukumnya masih harus mengajukan banding karena pengadilan rendah menolak untuk mengeluarkannya dari penjara.

Pada 23 Desember 2021, El Salvador melepaskan tiga terpidana wanita dalam kasus serupa dan wanita keempat dibebaskan pada 17 Januari 2022.

Kurun 20 tahun terakhir, El Salvador mengadili 181 wanita yang terpaksa melakukan aborsi karena mengalami gangguan kehamilan. Organisasi yang dipimpin Herrera berhasil membebaskan 61 dari mereka sejak 2009.

Sebuah pengadilan HAM lintas-Amerika pada bulan November 2021 menyatakan bahwa El Salvador telah melanggar hak-hak seorang wanita yang diidentifikasi sebagai Manuela yang dituduh melanggar UU larangan aborsi dan meninggalkan dunia saat menjalani hukuman 30 tahun penjara.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aborsiEl Salvadorkeguguran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya program pppk Kritik Program PPPK, Muhammadiyah: Diskriminatif dan Salah Sasaran
Tulisan selanjutnya Tambang Batu Andesit Wadas Jadi Perhatian Masyarakat, Ini Fakta-Fakta Terkait Polemik di Desa Wadas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?