Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro atas Laporan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis dan Upaya Pembungkaman!

Bambang S
Terakhir diupdate: 21 Maret 2022 14:35 2:35 pm
Bambang S
Dipublikasikan 21 Maret 2022 15:00
Bagikan
haris azhar
Bagikan

Hidayatullah.com — Direktur Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka bermotif politis. “Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris di Poda Metro Jaya, dikutip Antara Senin 21 Maret 2022.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan hal yang menimpa dirinya merupakan bentuk diskriminasi. Sebab, Dia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti banyak membuat laporan kepada pihak kepolisian namun tidak ditanggapi.

“Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ungkap Haris.

Haris juga menyayangkan dimana pihak polisi dan pelapor tak membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia. “Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. “Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangan resmi, Ahad (20/03/2022).

Menindaklanjuti kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin 21 Maret 2022. “Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin,” jelas Endra Zulpan.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Haris AzharLuhut Binsar PandjaitanPencemaran Nama Baik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya muslimah indonesia Deislamisasi Identitas Wanita Muslimah Indonesia (2)
Tulisan selanjutnya persiapan ramadhan 5 Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ormas Islam Tolak Kehadiran PM India ke Indonesia, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Muslim

Berita
6 Juli 2026 20:46
Helikopter Mendarat Darurat di Laut Arab Satu Tentara Amerika Hilang
Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati
Amerika dan Perang Salib Baru?

Terbaru

  • PBNU Tetapkan PP Bahrul Ulum Jombang Lokasi Muktamar Ke-35 NU
  • Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato
  • Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus
  • Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional
  • Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump
  • Pelatih Timnas Mesir Suarakan Solidaritas untuk Palestina di Piala Dunia 2026
  • Tak Ingin Disaingi, ‘Israel’ Minta AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki
  • Ledakan di Damaskus Dekat Hotel Presiden Prancis Menginap,18 Orang Terluka
  • Analisa Israel: Iran dan Hizbullah Tidak Bantu Hamas Lancarkan Operasi Thufan Al-Aqsha
  • 30 Tahun Menyalahgunakan Kekuasaan Pejabat China Diganjar Hukuman Mati

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?