Hidayatullah.com–KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad (21/8/2022).
“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB selaku Ketua Senat Unila, dan AD sebagai swasta.
Asep menyebut untuk kepentingan penyidikan, Karomani bersama tiga lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Karomani sendiri dikenal sebagai sosok yang kerap koar-koar soal ancaman radikalisme di kampus. Berikut adalah profil Karomani.
Koar-Koar soal Ancaman Radikalisme
Dilansir laman resmi Unila, Karomani pernah memimpin audiensi Forum Rektor dengan Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Selain mendukung program dan menjadi mitra strategis pemerintah di daerah, Forum Rektor yang dipimpinnya bertujuan menguatkan karakter bangsa dan mencegah berkembangnya radikalisme di perguruan tinggi. Menurut dia, gambaran radikalisme di perguruan tinggi telah menjadi ancaman disintegrasi bangsa.
Karomani menyebut, perguruan tinggi menjadi sasaran kaum radikal dalam mengadakan perekrutan dan regenerasi radikalisme. Oleh karena itu, sambung dia, 20 rektor pada forum tersebut sepakat mengadakan langkah strategis dalam pembentengan karakter dan antisipasi penyebaran radikalisme di kampus.
Perguruan tinggi sebagai tempat lahirnya para intelektual harus steril dan terbebas dari terpaparnya paham radikalisme. Karomani yang menjadi koordinator forum tersebut mengatakan, para rektor berinisiatif mengadakan audiensi sebagai upaya preventif atas munculnya isu paham radikal di berbagai universitas.
“Lulusan universitas akan masuk ke setiap institusi negara dan kita harus memastikan steril agar radikalisme tidak bisa masuk ke kampus,” ujarnya dikutip dari laman resmi Unila di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani. Karomani diamankan KPK bersama tujuh orang lainnya yang terdiri dari Wakil Rektor 1, Dekan Fakultas Teknik (FT), dosen dan pihak swasta.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 8 orang di Bandung, Lampung dan Bali. Antara lain terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022).
KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT kali ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah sejumlah uang dalam pecahan rupiah.
“Diperoleh juga BB (barang bukti) uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi,” ucapnya.