Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Calon Pendeta di Alor Cabuli Enam Anak di Bawah Umur, Bupati Beri Kecaman

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 September 2022 13:31 1:31 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 September 2022 13:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Seorang vikaris atau calon pendeta, SAS (36), di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bupati Alor Amon Djobo mengecam aksi pencabulan yang dilakukan di wilayahnya tersebut.

Diketahui SAS telah diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak anak usia belasan tahun di salah satu kompleks gereja di Kecamatan Alor Timur Laut.

“Sebagai pimpinan daerah (Alor) tentunya sangat menyesalkan peristiwa (pencabulan) tersebut. Hal-hal semacam itu harusnya tidak terjadi,” kata Amon, Rabu (7/9/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.

“[Aksi kekerasan seksual oleh calon pendeta di kompleks gereja] itu yang sangat disesalkan,” imbuhnya.

Namu, Amon Djobo menegaskan kasus itu bersifat pelanggaran hukum pidana yang bersifat personal, dan tak terkait dengan organisasi Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Harus diingat bahwa organisasi (GMIT) menempatkan orang di suatu tempat untuk melayani, bukan untuk melakukan hal-hal tercela, sehingga harus dipahami bahwa perilaku pribadi jangan disangkutpautkan dengan organisasi,” kata Amon Djobo.

“Jangan sampai digiring ke organisasi ini, organisasi itu, itu tidak baik. Organisasi menempatkan (SAS) di situ untuk melayani, berbuat baik, cinta kasih, tapi kalau dia (SAS) membuat hal-hal tercela itu adalah urusan pribadi, itu di luar tata aturan organisasi,” imbuhnya.

Pemkab Alor, sambung Amon, sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Amon juga mengharapkan agar masyarakat dan semua pihak tidak menggiring opini buruk ke organisasi tertentu yang berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan SAS.

“Saya minta untuk semua pihak tenang, tidak usah kita buat hal-hal di luar ketentuan dan serahkan semua pada penegak hukum dan jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Merry Kolimon belum merespons permintaan konfirmasi dari CNNIndonesia.com. Hingga berita ini ditulis pesan singkat dan panggilan belum mendapat respons dari Merry Kolimon.

Sebelumnya pada Senin (5/9/2022), kepolisian menangkap dan menahan Sepriyanto Ayub Snae atau SAS, seorang vikaris atau calon pendeta GMIT di Alor, Nusa Tenggara Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar di Kecamatan Alor Timur Laut.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka SAS.

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 17 orang saksi termasuk enam saksi korban dan keluarga para korban. Dari pemeriksaan diketahui SAS melakukan pencabulan di dalam kompleks gereja terhadap enam anak itu secara berulang kali. Para korban pun diancam dengan rekaman pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, SAS dijerat pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon pendetagerejaNusa Tenggara Timurpencabulan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kartun Anak Peppa Pig Tampilkan Pasangan Homoseksual
Tulisan selanjutnya Etika Bisnis Syariah sebagai Prinsip Berbisnis, Sekaligus Beribadah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Berita
12 Juni 2026 21:48
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
Suriah Buru Pelaku Kejahatan Perang, Eks Komandan Assad Ditangkap
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet

Terbaru

  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase
  • Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz
  • Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia
  • PHK Tembus 23 Ribu Pekerja, DPR Desak Penguatan Perlindungan dan Percepatan Penyerapan Tenaga Kerja
  • Pra Kongres Umat Islam VIII, MUI Gelar Halaqah Nasional Bahas Pesantren Aman dan Ramah Anak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?