Hidayatullah.com—Beberapa pria Palestina berdoa di tengah-tengah reruntuhan sebuah masjid yang dihancurkan oleh tentara Zionis-Israel di desa Tepi Barat Khirbet Yarza di Lembah Yordania utara pada tanggal 25 November 2010.
Sebelumnya, hari Kamis, pasukan Zionis-Israel itu telah menghancurkan sebuah masjid Palestina dibangun sebelum pendudukan Israel 1967 di Tuba, sebuah kota kecil di Tepi Barat yang diduduki, demikian kutip Press TV.
Buldoser-buldoser Yahudi meratakan belasan bangunan di Tepi Barat tersebut dan merobohkan bangunan-bangunan warga di Desa Khirbet Yarza, sebelah utara Lembah Jordan.
Masjid yang dihancurkan Israel itu adalah bangunan kuno dan bersejarah, dibangun sebelum Israel menduduki Tepi Barat. Artinya, mereka tidak berhak merobohkan masjid tersebut.
Dalam pernyataan resmi, pemerintah Palestina mengutuk tindakan Isreal itu.
“Upaya kami membangun negara (Palestina) terhambat aksi perusakan Israel,” tandas Perdana Menteri (PM) Salam Fayyad secara tertulis, seperti dilansir Agence France-Presse. Selain masjid dan rumah, militer Israel juga merusak jalan di Kota Salfit, kawasan utara Tepi Barat. Padahal, jalan itu baru diresmikan pada September lalu.
Selain Palestina, negara-negara Arab dan masyarakat internasional juga mengecam aksi sewenang-wenang Israel tersebut. Tapi, pemerintahan PM Benjamin Netanyahu bergeming. Mereka bersikukuh aksi perusakan itu sah. Sebab, yang mereka robohkan adalah bangunan yang masuk ke Area C Tepi Barat. Berdasar kesepakatan pasca Perang Enam Hari pada 1967, Area C berada di bawah kekuasaan Israel.
“Pasukan keamanan dan pemerintah sipil merobohkan delapan bangunan tidak permanan dan beberapa bangunan lain yang hanya berupa kerangka. Bangunan-bangunan itu dibangun di dalam zona tembak dan tidak berizin,” terang COGAT, divisi Kementerian Pertahanan yang menjadi perantara militer Israel dan warga Palestina, dalam keterangan tertulis.
Sebagai penguasa Area C, Israel seolah mempunyai kewenangan penuh untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan di Khirbet Yarza pasca 1967. Karena belasan bangunan itu dianggap tak berizin, maka Israel bisa dengan leluasa menghancurkannya. Mengenai masjid yang sudah berdiri sebelum Perang Enam Hari pecah, Israel berdalih tempat ibadah itu baru dipugar tahun lalu. Konon, pemugaran itu tidak berizin.
Kamis lalu, buldoser-buldoser yang dikendalikan militer Israel tidak hanya menggilas bangunan di Khirbet Yarza. Sebelumnya, mereka beraksi di permukiman warga Palestina di sebelah selatan Kota Yatta. Dalam aksi itu, sebuah rumah yang dihuni 18 orang rata dengan tanah. Lagi-lagi, Israel menegaskan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa izin.
Tanpa izin Israel, siapapun tidak bisa mendirikan bangunan di Area C Tepi Barat. Tapi, data dari organisasi independen Israel, Bimkom, menunjukkan bahwa otoritas Yahudi di wilayah itu menolak sekitar 95 persen aplikasi yang masuk. “Tiap tahunnya, otoritas sipil di Area C Tepi Barat hanya menerbitkan tidak lebih dari 12 surat izin,” terang Bimkom.
Dalam catatannya, PBB menyatakan bahwa Israel memang sering menertibkan bangunan milik warga sipil Palestina di Area C Tepi Barat. Pada 2009, tidak kurang dari 180 bangunan diratakan dengan tanah. Sedikitnya, 56 diantaranya adalah rumah warga. Kemarin (26/11), PBB pun mengkritik aksi Israel tersebut. Organisasi yang dipimpin Ban Ki-moon itu juga mengecam kebijakan Israel yang berat sebelah. [presstv/jp/cha/hidayatullah.com]