Hidayatullah.com – Pemimpin Otoritas Palestina Mahmoud Abbas pada Selasa menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mencabut undang-undang yang mengatur pemberian santunan kepada keluarga para syuhada dan tahanan yang ditahan oleh penjajah ‘Israel’.
Keppres yang akan berdampak kepada puluhan ribu orang ini mengalihkan administrasi pembayaran ke sebuah yayasan independen.
Kantor berita resmi Palestina, WAFA, melaporkan bahwa Abbas mengeluarkan keppres yang “mencabut pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan sistem pembayaran tunjangan keuangan kepada keluarga tawanan, syuhada, dan korban luka, dalam Undang-Undang Tawanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri dan Organisasi Pembebasan Palestina.”
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa “program bantuan tunai yang terkomputerisasi, basis datanya, dan alokasi keuangan, lokal, dan internasionalnya akan ditransfer dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.”
Undang-undang yang dicabut, disahkan pada tahun 2004, mengklasifikasikan semua tahanan Palestina sebagai pegawai pemerintah dan memberi mereka atau keluarga mereka gaji berdasarkan faktor-faktor seperti lama hukuman, menurut keputusan tersebut.
Sejak 2019, ‘Israel’ telah memotong sebagian uang pajak yang dikumpulkannya atas nama Otoritas Palestina (OP), dengan mengklaim bahwa dana tersebut akan dibayarkan kepada keluarga para martir dan tahanan, yang dianggap oleh entitas penjajah itu sebagai teroris.
Pada tahun 2023, ‘Israel’ mulai memotong dana yang dibayarkan OP ke Jalur Gaza, sehingga mendorong OP ke dalam krisis keuangan.
Keputusan Abbas tersebut muncul sebagai tanggapan atas permintaan AS dan tekanan ‘Israel’ yang terus menerus terhadap OP.*