Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Mahmoud Abbas Cabut Santunan untuk Keluarga Warga Palestina yang Syahid

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 12 Februari 2025 10:51 10:51 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 12 Februari 2025 11:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemimpin Otoritas Palestina Mahmoud Abbas pada Selasa menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mencabut undang-undang yang mengatur pemberian santunan kepada keluarga para syuhada dan tahanan yang ditahan oleh penjajah ‘Israel’.

Keppres yang akan berdampak kepada puluhan ribu orang ini mengalihkan administrasi pembayaran ke sebuah yayasan independen.

Kantor berita resmi Palestina, WAFA, melaporkan bahwa Abbas mengeluarkan keppres yang “mencabut pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan sistem pembayaran tunjangan keuangan kepada keluarga tawanan, syuhada, dan korban luka, dalam Undang-Undang Tawanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri dan Organisasi Pembebasan Palestina.”

Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa “program bantuan tunai yang terkomputerisasi, basis datanya, dan alokasi keuangan, lokal, dan internasionalnya akan ditransfer dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.”

Undang-undang yang dicabut, disahkan pada tahun 2004, mengklasifikasikan semua tahanan Palestina sebagai pegawai pemerintah dan memberi mereka atau keluarga mereka gaji berdasarkan faktor-faktor seperti lama hukuman, menurut keputusan tersebut.

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Sejak 2019, ‘Israel’ telah memotong sebagian uang pajak yang dikumpulkannya atas nama Otoritas Palestina (OP), dengan mengklaim bahwa dana tersebut akan dibayarkan kepada keluarga para martir dan tahanan, yang dianggap oleh entitas penjajah itu sebagai teroris.

Pada tahun 2023, ‘Israel’ mulai memotong dana yang dibayarkan OP ke Jalur Gaza, sehingga mendorong OP ke dalam krisis keuangan.

Keputusan Abbas tersebut muncul sebagai tanggapan atas permintaan AS dan tekanan ‘Israel’ yang terus menerus terhadap OP.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahmoud AbasOtoritas PalestinasyahidTahanan Palestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penjajah ‘Israel’ Dirikan 9 Pangkalan Permanen di Suriah Selatan
Tulisan selanjutnya Menderita PTSD, Bekas Tentara ‘Israel’ Ditemukan Tergeletak Sambil Meneriakkan Takbir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?