Hidayatullah.com–Kelompok hak asasi manusia Israel merilis sebuah laporan pada Kamis sore mengungkapkan bahwa otoritas Israel telah meningkatkan tindakan penahanan administratif — penahanan tanpa dakwaan ataupun persidangn — pada warga Palestina sejak Oktober.
Kelompok itu juga menyatakan dalam laporannya bahwa kebijakan kontroversial yang memperbolehkan penahanan warga Palestina tanpa dakwaan atau tanpa melalui pengadilan serta tanpa mengungkapkan bukti tersebut sudah tidak digunakan oleh otoritas Israel sejak Desember 2011, demikian dikutip laman www.btselem.org, Kamis (28/07/2016).
Meskipun begitu, kelompok itu juga menemukan bahwa otoritas Israel mulai menggunakan kebijakan itu lagi pada warga Palestina sejak Oktober ketika gelombang kekerasan pertama kali pecah di sepanjang wilayah penjajahan Palestina dan Israel.
Berdasarkan angka-angka yang dikirim ke kelompok tersebut oleh Layanan Penjara Israel (IPS), kelompok itu menemukan bahwa jumlah warga Palestina yang ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan di penjara-penjara Israel meningkat tajam sejak Oktober, dengan empat warga yang ditahan di tahanan administratif pada Oktober 2015 dan 13 warga yang ditahan di akhir April tahun ini.
Kelompok itu mengatakan bahwa delapan warga berada di tahanan administratif pada akhir Juni, tetapi kelompok itu belum mendapatkan data bulan Mei.
Laporan juga menambahkan bahwa meningkatnya penggunaan hukuman administratif pada warga Palestina, telah mendasari lebih banyak “pelanggaran lebih keras” kebijakan itu daripada yang telah terlihat di tahun-tahun belakangan ini.
Kebijakan Israel tentang penahanan administratif, yang hampir secara khusus diterapkan pada warga Palestina, secara luas telah dikecam oleh masyarakat internasional. Beberapa kelompok hak asasi manusia telah mendakwa Israel karena menggunakan kebijakan di luar hukum yang menahan warga Palestina dengan alasan yang tidak jelas sebagai sebuah cara untuk mengganggu kehidupan sosial dan politik masyarakat Palestina.
Berdasarkan B’Tselem, di bawah hukum internasional penahanan administratif diperbolehkan “hanya pada kasus-kasus pengecualian, sebagai sebuah usaha terakhir untuk menangkal bahaya yang tidak dapat dicegah dengan dampak seminimal mungkin.”
B’Tselem menekankan bahwa penahanan administratif yang dilakukan Israel pada populasi Palestina “secara terang-terangan melanggar batasan hukum internasional.”
Israel juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang menuntut anak-anak Palestina di pengadilan mkliter, menurut Perlindungan Anak Internasional Palestina (DCIP), sekitar 60 persen tahanan anak Palestina dikirim dari wilayah Palestina ke penjara-penjara Israel dalam pelanggaran langung hukum internasional.
Sudah 1899 Bocah Palestina Ditangkap Selama 6 Bulan Intifadah al-Quds
Menurut kelompok hak asasi tahanan Addameer, 700 warga Palestina di bawah umur 18 tahun dari wilayah penjajahan Tepi Barat dituntut setiap tahunnya di pengadilan militer Israel, dengan lebih dari 12.000 anak Palestina ditahan oleh otoritas Israel sejak 2000.
Mayoritas anak Palestina yang ditangkap oleh pasukan Israel karena melempar batu pada pemukim ilegal dan tentara Israel.
Hingga Mei, sekitar 715 warga Palestina berada di tahanan administratif, sementara 414 warga Palestina masih berada di penjara-penjara Israel, 104 dari mereka berumur di bawah 16 tahun.*/Nashirul Haq AR