Hidayatullah.com–Pemerintah Zionis-Israel melarang kumandang suara adzan di seluruh masjid di kawasan Garis Hijau, Palestina. Siapa saja yang kedapatan melantunkan adzan menggunakan pengeras suara, maka Pemerintah Zionis-Israel akan mempidanakannya dan mengenakan hukuman berupa denda. Lansir Aljazeera, Senin (14/11/2016).
Perdana Mentri Israel, Benjamin Netanyahu menyatakan dukungannya terhadap keputusan ini dan akan mengawal Kepolisian Zionis dalam penegakannya.
Pihaknya mengaku, hal ini adalah keputusan yang dibuat berasaskan keadilan dan kebebasan. Demi menyelamatkan masyarakat luas, umumnya penganut agama selain Islam dari apa yang dia sebut dengan kebisingan yang menyebabkan penderitaan.
“Saya tidak bisa lagi menghitung berapa banyak keluhan yang datang dari masyarakat dari semua latar agamanya. Mereka mengeluhkan tentang kebisingan dan penderitaan (karena lantunan suara adzan-red) yang mereka alami,” ucapnya pada pertemuan rutin mingguan di hadapan aparatur pemerintahan, Selasa (14/11/2016).*/MR Utama