Hidayatullah.com–Liga Arab melalui Wakil Sekretaris Jenderal Ahmed Ben Helli menyebut draf larangan adzan melalui pengeras suara di seluruh wilayah Palestina yang dijajah merupakan sebuah “provokasi yang sangat berbahaya”, dan “serangan “terhadap kebebasan beragama.
Pernyataan ini disampaikan terkait keputusan terbaru Knesset atau Parlemen Israel yang telah menyetujui draf larangan adzan melalui pengeras suara di seluruh wilayah pendudukan atau wilayah Palestina yang dijajah. Alasan Israel, adzan menimbulkan polusi suara.
Dikutip International Middle East Media Center (IMEMC) News, pada Rabu 15 Februari 2017 lalu, draf RUU ini disetujui melalui pemungutan suara dalam tiga kali pembahasan, tulis WAFA.
Baca: Allah Turunkan Kebakaran Hebat di Israel 4 Hari Pasca Larangan Adzan
Menurut sumber-sumber media Israel, larangan ini akan berlaku pada pukul 23.00 hingga 07.00, terutama di Yerusalem yang merupakan wilayah pendudukan serta beberapa kawasan Israel. Anggota Knesset Israel Mordhay Yogev (dari Partai Habayit Hayehudi) dan Pimpinan Koalisi Anggota Parlemen, David Bitan (dari Partai Likud), mengajukan draf ini untuk dibahas.
Mereka mengklaim suara adzan di pagi hari yang umumnya berasal dari masjid, mengganggu tidur ratusan ribu warga Yahudi dan Arab.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga menyepakati draf larangan tersebut. Netanyahu mengklaim seluruh penganut agama berkali-kali mengeluh akibat kebisingan adzan.
Baca: Parlemen Israel Rancang UU Larangan Adzan di Palestina
Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam rancangan larangan tersebut. “Ini akan menyeret hadirnya bencana,” kata Mahmoud.
Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta’, mengecam draf larangan pihak penjajah ini. Lembaga ini menyatakan draf tersebut membuat keruh suasana.
Menteri Wakaf dan Urusan Agama Palestina, Yousif Idais mengatakan, RUU itu bertujuan menjadikan konflik Israel-Palestina beralih ke konflik agama.
Sementara Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) menegaskan bahwa keputusan penjajah menyetujui RUU pembatasan adzan merupakan kelanjutan dari kebijakannya yang bertujuan untuk menghapus identitas Arab dan Islam rakyat Palestina.
Juru bicara Hamas Hazim Qasim mengatakan kepada PIC, UU ini merupakan kelanjutan darn kebijakan perundang-undangan Zionis yang bertujuan untuk mengusir orang-orang Palestina.
Dia menegaskan kebijakan penjajah Zionis ini tidak akan menghentikan komitmen rakyat Palestina untuk berpegang teguh kepada hak-hak dan identitasnya.
Karena itu, rakyat Palestina akan terus melanjutkan perjuangannya dengan semua bentuk demi pembebasan seluruh tanah Palestina.
“Kebijakan tersebut hanya akan membuat kami lebih berkomitmen untuk hak-hak dan identitas kami,” katanya. “Orang-orang Palestina akan terus berjalan sampai setiap inci dari tanah mereka dibebaskan,” ujarnya lagi.*