Hidayatullah.com–Pengadilan ‘Israel’ pada hari Kamis menolak banding atas hukuman penjara atas ikon perlawanan Palestina.
Pengadilan di kota pantai utara Haifa memutuskan bahwa Sheikh Raed Salah, kepala Gerakan Islam di ‘Israel’, akan dijatuhi hukuman penjara 28 bulan dimulai pada 16 Agustus.
Pada 24 November 2019, pengadilan menuduh Sheikh Salah atas beberapa tuduhan termasuk “hasutan terhadap terorisme” dan “mendukung kelompok terlarang” yang merujuk pada Gerakan Islam, yang dilarang oleh pemerintah penjajah ‘Israel’ pada 2015.
Meskipun hukumannya semula akan dimulai pada bulan Maret, hukumannya ditunda di tengah banding oleh pembelaannya.
Sheikh Salah saat ini sedang dalam tahanan rumah dengan pembatasan ketat. Dia dilarang berkomunikasi dengan publik kecuali saudara dekatnya.
Hagia Sophia
Selama persidangan, Sheikh Salah memuji pembukaan kembali Hagia Sophia sebagai masjid di Turki.
“Saya tegaskan apa yang dikatakan Presiden [Turki] Recep Tayyip Erdogan bahwa pembukaan kembali Hagia Sophia sebagai masjid adalah sebagai pertanda untuk mendapatkan kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa yang suci,” katanya.
Sheikh Salah menggarisbawahi bahwa tidak akan ada “kompromi pada penyudahan penjajahan [Israel] dari Masjid Al-Aqsa.”
Pekan lalu, pengadilan tinggi Turki membatalkan dekrit kabinet 1934 yang mengubah Hagia Sophia dari masjid menjadi museum.
Setelah berabad-abad difungsikan sebagai gereja di bawah Kekaisaran Bizantium, Hagia Sophia diubah menjadi masjid oleh Sultan Utsmani Mehmed II (Muhammad Al-Fatih) setelah penaklukannya atas Istanbul pada tahun 1453.*