Hidayatullah.com—Surat pengunduran diri aeorang anggota Parlemen ‘Israel’ (Knesset) ditolak Ketua parlemen Yuli Edelstein karena ditulis dalam Bahasa Arab, bukan dengan bahasa Ibrani.
Anggota Knesset (Parlemen Israel) keturunan Arab bernama Wael Younis (Wail Yunus) ini sebelumnya mengajukan permohonan pengunduran diri dari Knesset sebagai bentuk protes atas penetapan undang-undang rasis ‘Negara Bangsa Yahudi’ yang meminggirkan sejarah dan peran Palestina.
Pada hari Rabu, anggota parlemen Arab ‘Israel’ Wail Yunus menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Yuli Edelstein. Namun Edelstein menolak menandatanganinya karena surat pengajuan itu ditulis dalam Bahasa Arab.
“Para [anggota Parlemen Arab] mencoba untuk menarik akrobat dengan memberi saya surat dalam bahasa yang saya tidak tahu,” kata Edelstein dikutip Jerusalem Post. “Saya menghormati Bahasa Arab, tetapi saya tidak bisa menandatangani surat yang saya tidak bisa membaca.”
Baca: Tolak UU Rasis ‘Negara Bangsa Yahudi’, Prajurit ‘Israel’ Keluar dari Korp Militer
Wail Yunus berasal dari Aliansi Partai-Partai Arab (The Joint List), mengundurkan diri dari parlemen akibat lahirnya UU rasis ‘Negara Banga Yahudi’ baru-baru ini.
“Berdasarkan bagian 40 dari Undang-Undang Dasar Knesset, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya dari Knesset kepada Anda,” demikian tulis Yunus.
Sebagaimana diketahui, The Joint List , terdiri dari empat partai Arab, memiliki 13 kursi di Knesset.
Yunus mengajukan permohonannya sesuai dengan kesepakatan dari partai-partai Arab itu, yang didasari oleh hasil Pemilihan Umum pada tahun 2015 lalu.
Pengunduran diri Yunus akan merotasi anggota parlemen, di mana anggota partai Arab lain akan menggantikannya.
Sejauh ini, The Joint List telah menentang ‘UU Negara Bangsa Yahudi’. Meski begitu, mereka belum mengumumkan untuk mundur dari parlemen ‘Israel’.
Baca: Politikus ‘Israel’ Mundur dari Parlemen karena UU Rasis ‘Negara Bangsa”
Namun seorang anggota Knesset dari partai oposisi Zionist Union mengumumkan pengunduran dirinya pada pekan lalu, sebagai bentuk protes atas undang-undang berbau apartheid tersebut.
Sengketa itu terjadi setelah parlemen ‘Israel’ mengeluarkan “Undang-undang Negara Bangsa” pada bulan 19 Juli yang menyatakan ‘negara’ itu adalah tanah air nasional bagi orang Yahudi.
Undang-undang itu juga menyatakan bahwa “Hak untuk menentukan nasib sendiri di negara ‘Israel’ hanya milik orang-orang Yahudi. Imigran yang mendapatkan kewarganegaraan langsung juga hanya orang-orang Yahudi.”
Undang-undang itu juga menyatakan ‘Israel’ sebagai “Negara Bangsa Yahudi” dengan “Yerusalem bersatu” sebagai ibu kotanya. Selain itu juga menyatakan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi satu-satunya. */Ja’far Auzan Muzakki