Hidayatullah.com—Pihak berwenang ‘Israel’ mencegah dua wanita Palestina meninggalkan Tepi Barat yang diduduki ke Yordania karena bayi-bayi mereka yang baru lahir tidak terdaftar di negara Zionis tersebut, kantor berita Wafa melaporkan.
Meskipun bayi-bayi tersebut telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Palestina, mereka tidak diizinkan menyeberang ke Yordania melalui Jembatan Allenby.
Sejumlah warga Palestina telah ditolak untuk melakukan perjalanan baru-baru ini di perbatasan yang dikontrol ‘Israel’ dengan Yordania. Jembatan itu menghubungkan Tepi Barat dengan Kerajaan Hashemite dan merupakan satu-satunya gerbang yang bisa dilalui oleh penduduk Palestina Tepi Barat yang bepergian masuk dan keluar dari wilayah pendudukan Israel.
Para wanita itu berusaha melakukan perjalanan ke Yordania untuk dipersatukan kembali dengan suami mereka yang bekerja di UEA, setelah melahirkan di wilayah pendudukan. Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Ahmad Al-Dik mengutuk tindakan Israel dan menegaskan hak bayi untuk pergi bersama ibu mereka.
“Sikap negara pendudukan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa,” jelasnya, “yang menjamin kebebasan bergerak bagi orang-orang yang berada di bawah pendudukan, terutama karena kedua wanita itu membawa dokumen yang valid untuk diri mereka sendiri dan bayi mereka yang dikeluarkan oleh Negara Palestina, yang berada di bawah pendudukan. ”
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menunjukkan bahwa mencegah warga Palestina untuk melakukan perjalanan melalui perbatasan ini adalah bagian dari tekanan politik terhadap mereka. Itu tidak ada kaitannya dengan keamanan yang valid atau masalah lain, mereka bersikeras.*