Hidayatullah.com — Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) menjatuhkan sanksi kepada 40 perguruan tinggi agama Islam (PTAI) karena melanggar aturan. Seluruh PTAI tersebut tersebar di wilayah Indonesia. Sanksi yang dijatuhkan beragam.
“Total kampus di bawah Diktis yang mendapat sanksi sebanyak 40 lembaga dan sanksi yang diterbitkan cukup beragam,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Islam, Amsal Bakhtiar, di Jember, Jawa Timur, dikutip hukumonline, Selasa (09/06/2015).
Menurut Amsal, sanksi yang diterbitkan mulai teguran tertulis dengan tingkatan ringan dan keras hingga sanksi yang cukup berat yakni penonaktifan kampus setempat.
“Kami memberikan teguran untuk dilakukan sejumlah perbaikan, ada yang kita beri waktu enam bulan bahkan sembilan bulan untuk memperbaiki,” tuturnya.
Apabila tidak ada perbaikan, lanjut Amsal, pihaknya bisa mencabut izin operasionalnya karena tujuan pemberian sanksi itu untuk mendisiplikan kampus-kampus yang nakal.
Kata Amsal, ada beragam pelanggaran yang dilakukan puluhan PTAI tersebut. Mulai dari konflik yayasan dengan rektor, membuka kelas jauh hingga adanya dugaan praktik jual beli ijazah palsu.
Ia menjelaskan pihak Kemenag juga menerima laporan dari masyarakat dan masih melakukan penelusuran kebenaran laporan yang masuk.
“Laporan yang masuk menyebutkan mahasiswa kuliah 2-3 kali tetapi langsung dapat ijazah. Ini sedang kami telusuri kebenarannya, kami sudah buat tim untuk menelusuri dugaan praktik jual beli ijazah,” paparnya.
Apabila laporan yang disampaikan masyarakat benar-benar terjadi, maka Kementerian Agama memastikan akan menjatuhkan sanksi terberat yakni pencabutan izin dan penutupan kampus.
Amsal mengatakan adanya sikap tegas dari Kementerian Agama tersebut diharapkan ada perbaikan dan peningkatan mutu pada lembaga pendidikan tinggi Islam itu.
“Kami terus melakukan pembinaan terhadap seluruh perguruan tinggi Islam, agar persoalan itu tidak terulang lagi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir menyatakan, akan tetap melanjutkan penelusuran perguruan tinggi yang memperjualbelikan ijazah palsu.
“Kami telah menugaskan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta di daerah-daerah untuk melacak perguruan tinggi atau dosen yang memperjualbelikan ijazah,” kata Menteri Nasir.
Menurut Nasir, pihaknya juga meminta perguruan tinggi untuk meneliti setiap ijazah para dosen. Hal itu harus dilakukan dengan ditandai terbitnya surat edaran yang menugaskan rektor melakukan pengecekan ijazah para dosen.
“Kalau nanti ada unsur pidana, akan kami serahkan ke Kepolsian, sementara jika tidak ada, jabatan (dosen) akan saya turunkan satu peringkat,” kata dia.
Nasir mengatakan, penelusuran mengenai ijazah palsu bukan hanya dilaksanakan di kota-kota besar melainkan juga akan dilakukan di daerah-daerah.
Selanjutnya, menurut dia, pihaknya juga akan tetap melakukan penyisiran hingga tindakan penutupan terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Sebelumnya, isu ijazah palsu terkuak setelah ada inspeksi dadakan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan ke perguruan tinggi tidak berizin bernama University of Berkley Michigan America yang terletak di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat. Selain menemukan ijazah palsu, kemudian diketahui kampus tersebut ternyata tidak berizin.*