Hidayatullah.com—Koordinator Pusat Gerakan Nasional Anti Miras
(GeNAM) Fahira Fahmi Idris berharap Gubernur Jawa Barat,Ahmad Heryawan
dapat segera mengeluarkan SK Gubernur tentang larangan miras di wilayahnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengerem peredaran miras yang kian bebas tanpa pandang usia, tempat dan waktu. Di lain pihak, Fahira menilai Negara sendiri belum mampu melindungi anak dan remaja dari bahaya minuman keras dan minuman beralkohol lewat regulasi yang tegas.
“Kita berharap bapak gubernur dapat mengeluarkan SK larangan menjual Miras minimal di tujuh titik strategis,”ujarnya saat Deklarasi Genam di Kota Bandung, Ahad (19/1/2014).
Ia menjelaskan tujuh titik yang dimaksud adalah wilayah perumahan,sekitar lingkungan sekolah,lingkungan rumah ibadah,lingkungan rumah sakit,kawasan terminal, kawasan stasiun kereta api dan kawasan gelanggang remaja (sarana
olah raga).
Menurutnya lingkungan atau kawasan tersebut merupakan tempat strategis khususnya bagi remaja untuk berkumpul atau berinteraksi. Sehingga
jika ada penjualan miras maka secara otomatis dapat mempengaruhi remaja
untuk mencobanya.
Untuk itu pihaknya mengaku awal bulan depan akan mencoba bertemu dan beraudiensi dengan pihak gubernur. Ia sendiri kurang setuju jika potensi bangsa Indonesia hanya sekedar diukur dengan jumlah penduduk saja.Padahal
sambungnya,penduduk yang berkualitas jauh lebih baik dari sekedar kuantitas semata.
Acara deklarasi GeNAM ini digelar di area Car Free Day (CFD)
Dago, Jln. Ir. Juanda, Kota Bandung yang dihadiri ribuan pengunjung yang
mayoritas kawula muda dalam suasana rintik hujan. Acara juga dimeriahkan
dengan hiburan musik religi, testimony dan pemberian santunan kepada pelajar SD berprestasi dari kalangan tidak mampu dan di tutup dengan “Deklarasi Bandung Juara Tanpa Miras”.*