Hidayatullah.com | GELIAT ekonomi syariah pun terpukul. Padahal sampai awal tahun 2020, potensinya amat menjanjikan dan bahkan booming. Meski demikian, selalu ada peluang di balik kesulitan. Bahkan ekonomi syariah sejatinya punya modal kuat untuk menjawab tantangan krisis akhir-akhir ini. Apakah itu?
Dr Ahmad Djalaluddin, Lc., (47 tahun), Ketua Program Studi Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjelaskan panjang lebar kepada Pambudi Utomo dari Majalah Suara Hidayatullah. Pembina beberapa halaqah pengusaha Muslim ini juga menyampaikan strategi supaya para pelaku ekonomi kembali bangkit.
Berikut wawancara selengkapnya. Selamat membaca!*
Bagaimana gambaran krisis ekonomi sekarang ini?
Ada sebuah kajian dari para ahli ekonomi di Mesir, juga bisa berlaku di negara lain. Mereka menyebutkan adanya tiga kondisi:
Pertama, kategori loss (rugi) yang benar-benar terpuruk serta mandeg. Misalnya sektor pariwisata, penerbangan, otomotif, konstruksi dan real estate, manufaktur, dan pelayanan keuangan.
Kabar terbaru, bank-bank syariah plat merah di Indonesia saat ini harus beradaptasi dengan situasi juga. Bahkan kemungkinan harus melakukan merger dengan bank konvensional. Jadi, krisis ini sangat dirasakan oleh bank syariah, yang biasanya tahan terhadap goncangan krisis.
Kedua, kategori pertengahan antara win (menang atau untung) dengan loss. Misalnya pendidikan, pertambangan (minyak maupun gas), serta pertanian. Ini masih lumayan bisa eksis.
Ketiga, katagori win. Misalnya teknologi komunikasi serta informasi, kesehatan (obat dan pelayanan), dan makanan. Itu justru meningkat. Di beberapa negara Arab ada kebijakan al-amnu asy-syifi (jaminan atas kesehatan) dan al-amnu al-ghidzaiy (jaminan atas bahan makanan).
Dalam sejarah Islam, apa pernah ada krisis seperti sekarang?
Di zaman Khalifah Umar bin Khaththab RA, pernah ada wabah tha’un amwas. Pernah pula terjadi kekeringan dan paceklik. Semua memakan korban yang banyak.
Tapi situasinya beda dengan sekarang, ketika dunia sudah mengglobal. Wabah ini begitu cepat menyebar, salah satunya karena kecanggihan teknologi transportasi, juga teknologi informasi amat cepat, sehingga dampaknya dirasakan oleh semua negara.
Apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar agar keluar dari krisis?
Atas terjadinya musibah yang dialami oleh masyarakat, maka, negara harus berperan. Salah satu yang dilakukan saat itu adalah optimalisasi peran baitul maal. Lembaga ini mengerahkan berbagai sumber daya dan fokus untuk menangani krisis.
Dalam waktu yang sama, ada kebijakan mengurangi beban masyarakat. Misalnya penundaan zakat. Bukan dihapus, tapi bisa dibayarkan tahun berikutnya ketika situasi sudah membaik.
Rupanya baitul maal masih belum memadai untuk mengatasi krisis. Lalu dilakukanlah upaya mobilisasi potensi sosial masyarakat dengan konsep takaful. Khalifah Umar memerintahkan gubernur berbagai wilayah untuk membantu, misalnya dari Mesir dan Syam.
Namun situasinya berbeda dengan sekarang. Semua negara mengalami krisis sehingga masing-masing sibuk mengurus dirinya sendiri. Memang ada sebagian pihak yang katanya membantu. Namun bukan dengan konsep takaful, tapi skema utang piutang. Padahal, di zaman sekarang ini, utang adalah salah satu senjata untuk melakukan penjajahan.
Bagaimana konsep ekonomi Islam menjawab tantangan krisis seperti saat ini?
Ekonomi Islam memang selalu diminta jawaban kala terjadi krisis, meski yang menyebabkan krisis itu adalah pihak lain. Tahun 1998 terjadi krisis moneter, ekonomi Islam pun diminta menjawab, padahal penyebabnya adalah kaum kapitalis.
Tetapi memang, Islam itu rahmatan lil-‘alamin yang bisa menjadi solusi bagi siapapun, termasuk dalam aspek ekonomi. Kita harus sadari.
Ada beberapa modal dasar yang kuat dimiliki oleh ekonomi Islam. Hal ini bisa menjawab masalah sekaligus menjadi peluang bagi para pelaku ekonomi.
Pertama, dalam investasi, lebih ditekankan pada qitha’ haqiqiy (sektor riil), yang disebut aulawiyatul-istitsmar (prioritas investasi). Kaidahnya, investasi itu harus bersentuhan dengan sektor riil dan hajat hidup orang banyak. Beda dengan ekonomi konvensional yang perputarannya lebih banyak di sektor keuangan, industri sekunder, bahkan tersier.
Jika kita cermati, dari tiga kategori kondisi ekonomi di atas, maka sektor riil ini yang masih eksis atau paling tidak di pertengahan. Jikapun sektor riil ini sekarang ada yang berat, itu lebih disebabkan faktor lain semisal permodalan atau manajemen.
Kedua, dalam hal konsumsi, Islam memberi batasan yang moderat. Pola konsumsi harus diatur. Kaidahnya, adalah lamyusrifuu walamyaqturuu (tidak boros atau berlebihan, juga tidak pelit). Ini sesuai dengan firman Allah Subhananahu Wata’ala dalam surat al-Furqan ayat 67.
Ada kisah menarik. Abdul Malik bin Marwan mau menikahkan putrinya, Fathimah, dengan Umar bin Abdul Aziz. Abdul Malik bertanya, “Wahai Umar, bagaimana nafkahmu nanti?”
Umar menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, nafkahku adalah kebaikan di antara dua keburukan.” Umar kemudian mengutip ayat di atas.
Kita seringkali dalam berbisnis tidak menerapkan pola berbasis krisis. Padahal penting, sebagaimana dilakukan oleh Nabi Yusuf AS. Misalnya melakukan tahapan dan fokus pada satu sektor. Kemudian melangkah pada aspek kemanfaatan. Selanjutnya barulah variasi bisnis.
Ketiga, menghindari riba. Sekarang, berbagai praktik bisnis berbasis riba benar-benar terpuruk. Filosofi riba itu kontradiktif. Di satu sisi, dia ingin mengembangkan, tapi sekaligus menumpuk harta. Melakukan investasi, namun juga ingin menarik kembali dengan nilai yang lebih banyak. Ada kecenderungan memakan hasil kerja orang lain.
Dalam ekonomi Islam harta harus flow (berputar). Semua instrumennya mendukung perputaran itu, entah dari sisi konsumsi, produksi, maupun investasi. Yang punya nilai tidak cuma uang, tetapi bekerja pun bernilai. Modal finansial maupun skill sama-sama siap untung maupun rugi.
Keempat, adanya konsep takaful. Dalam situasi sekarang, diakui bahwa pemerintah tidak sanggup berkiprah sendirian. Perlu ada keterlibatan masyarakat. Jika tidak, maka dikhawatirkan sektor-sektor yang saat ini masih cukup eksis menjadi ikut terpuruk juga.
Misal di sektor pendidikan. Layanan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan semestinya jadi tanggung jawab negara. Tetapi di Indonesia, sektor ini juga banyak digerakkan masyarakat termasuk pendanaannya.
Dipakailah konsep ijarah (sewa layanan) yang kemudian diterjemahkan menjadi uang SPP atau sejenisnya. Pembiayaan menjadi tergantung kepada orangtua siswa. Ketika orangtua ditimpa krisis ekonomi, maka muncullah problem.
Ketika terjadi wabah atau krisis, semestinya orangtua dibebaskan dari tanggungan. Tetapi di sisi lain, pengelolaan lembaga tetap memerlukan biaya, misal untuk pemeliharaan sarana, gaji guru, dan sebagainya. Jika ini dibiarkan terus, maka lama-lama bisa ambruk.
Di sinilah pentingnya takaful. Ada banyak cara yang dapat dilakukan, salah satunya dengan konsep wakaf. Niscaya ketika krisis tidak akan banyak terpengaruh, tidak memberatkan orangtua maupun lembaga, sebab telah didukung oleh pengelolaan keuangan sosial berbasis wakaf.
Kelima, taf’il al-muassasah al-islamiyah (mengoptimalkan organisasi Islam). Di Indonesia, beragam ormas Islam itu, sejauh mana dirasakan “kehadiran”-nya?
Ormas perlu mendata, apakah ada anggotanya yang kesulitan makan, sakit, tidak mampu bayar sekolah anak, dan berbagai dampak krisis. Jika ada, bagaimana solusinya.
Dalam situasi krisis saat ini, apakah tetap ada peluang dan potensi yang menjanjikan?
Banyak peluang di sektor riil yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contohnya makanan dan kebutuhan primer lain. Kalau sektor pariwisata misalnya, itu kebutuhan nomor sekian. Orang tak berwisata pun tidak akan mati.
Sektor riil lainnya adalah pertanian. Anehnya, belum banyak lembaga keuangan yang berani mendukung penuh. Padahal, para pelaku usaha sekarang sedang menggeliat di sektor ini. Potensi ini perlu didukung oleh permodalan dan didampingi dalam pengelolaan.
Apa yang harus disiapkan para pelaku ekonomi untuk menyergap peluang itu?
Melakukan ta’awun, memperluas makna ayat “Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketaqwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran …” (al-Ma’idah [5]: 2).
Makna al-birr dalam ayat itu mencakup kebaikan secara luas. Sedang ta’awun dalam konsep ekonomi, sejauh ini sebenarnya sudah berjalan, namun masih sebatas dalam hal saling mendukung, menguatkan, dan memotivasi. Kebanyakan teman-teman masih tetap asyik menjalankan bisnisnya sendiri-sendiri.
Semestinya ta’awun lebih luas daripada itu. Harus terjalin mulai dari permodalan, bahan baku, produksi, distribusi, hingga pemasaran.
Konsep ta’awun ini, malah sudah banyak dilaksanakan oleh pihak lain. Kecenderungan bisnis masa depan pun lebih banyak pada koneksivitas. Padahal dalam Islam itu sudah ada modal dasar yang meliputi ta’awun. Bisnis adalah melaksanakan ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah, yang tidak hanya memberi keuntungan finansial, namun juga spiritual, dan sosial (bermanfaat bagi banyak orang).*