Begitu Perda disyahkan DPRD, Walikota Suir Syam lansung mengeluarkan larangan atau menolak pemasangan Iklan Rokok diseluruh wilayah kota Padang Panjang.
Resikonya, kota ini terpaksa kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hampir Rp300 juta. Suatu jumlah yang sangat besar untuk ukuran tahun 2009 itu.
Maka banjir kritik pun kembali dituai Suir Syam. Tidak saja dari agen rokok, biro-biro iklan dan reklame rokok, tapi juga dari sebagai anggota DPRD yang perokok.
Namun Wali Kota yang dokter ini tidak menggubris semua itu. Suir Syam tetap konsiten menegakan Perda hingga masa jabatannya berakhir, dan kini digantikan pasangan pemenang Pilkada, Walikota Hendri Arnis dan Wakil Walikota Mawardi Samah.
Hukuman Berat Menanti
Kini, masa kemilau Padang Panjang sebagai kota anti-rokok mulai menjadi abu-abu. Pederita penyakit paru-paru akibat merokok jumlahnya mulai meningkat, dan bahkan spanduk seponsor rokok mulai pula berkibar pada acara-cara tertentu.
Pelaksaan Perda yang mulai bolong-bolong itu tak sempat dikonfirmasi Hidayatullah , saat kunjungan hari itu Walikota dan Wakilnya sedang ke Pasaman Barat menghadiri penutupan Pekan PKK se Sumatra Barat bersama semua Kepala Daerah.
Namun menurut data yang diperoleh Hidayatullah, pasien penderita penyakit positif paru-parug dirawat di RSUD Padang Panjang,jumlahnya terus meningkat. Tahun 2009 cuma 39 penderita,tahun 2013 naik menjadi 194 pasien.
Kepala Pelayanan RSUD Padang Panjang, dr Sonya, tidak membantah hal itu.Tapi dr Sonya memastikan tidak semua pasien TB paru di RS ini dari kota Padang Panjang. “Pasien di sini kebanyakan berasal dari luar kota Padang Panjang. Dan, belum tentu semua pasien penderita paru akibat merokok,”jelas dr Sonya.
Untuk memastikan sebab penyakit paru akibat merokok atau tidak, kata Sonya, tentu perlu hasil diagnosa mendalam dan penelitian labor dokter yang menangi pasen bersangkutan.
Yang menarik, sejak diberlakukannya Perda anti-rokok, jumlah penderita infeksi saluran pernapasan atas (Ispa) di kota Padang Panjang, sudah sangat jauh berkurang.
Menurut Kepala Penyuluhan Dinkes Padang Panjang Yurmarlis SKM, sebelum adanya Perda anti-rokok, peringkat penderita Ispa berada di urutan pertama 10 Peringkat jenis penyakit dengan penderita terbanyak di ini. Tahun 2010 turun lagi ke peringkat 4 dengan jumlah 1. 099 pasien. Tahun 2o11 turun lagi ke peringkat 10 dengan 341 pasien, dan sejak tahun 2012 sampai sekarang dinyatakan habis dan tidak masuk 10 Besar lagi.

Akan tetapi belakangan ini jumlah penderita Ispa di kota Padang Panjang mulai meningkat lagi, bahkan peningkatna jumlah penderita TB paru lebih mengkhawatirkan lagi. ”Jumlah penderita paru meningkat dari 67 menjadi 80 orang,” jelas Yurmarnis.
Di kota yang berjulukan Kota Serambi Makkah ini juga tercatat 7 penderita HIV/Aids. Satu penderita positif HIV/Aids, akhirnya meninggal dunia.
Kekhawatiran akan terus meningkatkan jumlah penderita penyait akibat merokok dan akibat terpapar asap rokok (perokok pasif) tersebut, membuat Wali Kota Hendri Arnis mengambil langkah tegas dengan merevisi Perda No.8/2009.
“Mulai tahun 2015, pelanggar Perda akan dikenakan sanksi, berupa hukuman denda Rp 15 juta dan hukuman penjara,” jelas Yurmarnis SKM.
Meski sudah direvisi, peraturan tersebut baru akan efektif pada tanggal 1 Januari 2015 mendatang. Karena itulah Pemko kini gencar melaksanakan sosialisasi ke masyarakat sehingga nanti tidak merasa dizalimi, dan berteriak pelanggaran HAM ketika dihukum.*