Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Gaya Hidup Muslim

Adab Menjadi Hakim dalam Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Juni 2021 07:26 7:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Juni 2021 07:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | SALAH satu jabatan yang mulia menurut Islam yaitu hakim. Ia mulia karena keberadaannya akan membuat masyarakat tentram dan damai.

Tentu saja untuk mencapai hal tersebut seorang hakim harus mengetahui etika atau adab-adabnya. Karena itu, Islam telah menetapkan persyaratan yang ketat untuk seorang hakim, baik berupa fisik amupun non-fisik.

Di antara syarat dan adab seorang hakim antara lain:

Pertama, hendaknya berkantor di tengah-tengah negeri, di tempat yang diketahui orang dan dapat dijangkau oleh lapisan masyarakat.

Kedua, karena jabatan hakim risikonya tinggi, seseorang tidak boleh berambisi mendapatkannya. Barangsiapa yang berambisi terhadapa jabatan itu, ia tidak akan mendapat taufik dari  Allah Subhanahu Wata’ala.  Demikian juga Allah akan mencabut keberkahan dari akal dan hatinya.

Baca Juga

Gaya Hidup Minimalis: Kunci Kesehatan Mental di Tengah Hidup Serba Cepat
Sya’ban Tangga Penting Sukses Ramadhan
Teladan Rasulullah untuk Para Suami
Tawakkal dalam Bekerja
Awasi Makananmu, Selamat Hidupmu!

Rasulullah ﷺ bersabda;

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- “مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ”

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.” (HR. Ahmad, no. 7145; Abu Daud, no. 3572; Tirmizi, no. 1325; Ibnu Majah, no. 2308.

Ketiga, memahami hukum Islam dengan baik. Ini didasarkan pada firman Allah:

وَاَنِ احۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ

”Hendaklah engkau menghukum antara mereka menurut pengaturan yang diturunkan Allah.” (Al-Maidah [5]: 49).

Orang Islam yang fasiq masih diperselisihkan oleh para ulama tentang kebolehannya menjadi hakim. Namun, yang lebih utama dalam mengatasi polemik yang terjadi ditetapkan persyaratan lain, yaitu seorang hakim harus bertindak dan memiliki sifat adil, meskipun terhadap dirinya sendiri.

Keempat, memiliki panca indera yang normal, baik pendengaran dan penglihatan. Seseorang yang rusak penglihatan dan pendengarannya tidak akan dapat menjalankan fungsi dan kompetensinya sebagai hakim.

Mata dan telinga merupakan alat yang vital bagi hakim untuk melihat, mengamati, dan mendengar berbagai alat bukti dan peristiwa yang terjadi selama persidangan. Persyaratan-persyaratan di atas diperlukan guna terselenggaranya peradilan yang berwibawa, objektif, dan berorientasi kepada tegaknya supermasi hukum, sehingga akan melahirkan kepastian hukum dalam syariat Islam.

Kelima, harus memperhatikan dan meneliti setiap kasus.  Keputusan yang tergesa-gesa bisa mengakibatkan kekeliruan.  Jika ini terjadi berarti ia telah menghilangkan hak seseorang dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak mendapatkannya.

Keenam, seorang hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan sedang marah.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بيْنَ اثْنَيْنِ وهو غَضْبَانُ

“Seorang hakim dilarang memutuskan (perkara putusan) antara dua orang ketika marah.”

Ketuju, tidak segan dengan orang yang bersengketa, melainkan tetap harus bersikap adil. Hakim tidak boleh menerima pemberian dari orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Kedelapan, tidak memberikan keputusan sebelum mendengar laporan dari kedua belah pihak. Sebuah keputusan yang hanya berdasar pada satu pihak merupakan tindak kejahatan dalam pengadilan.

Rasulullah ﷺ  bersabda;

ﻭَ ﻋَﻦْ ﻋَﻠِﻲٍّ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟَّﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻗَﻞَ : ﻗَﻞَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻘَﺎﺿَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻚَ ﺭَﺟُﻼَﻥِ ﻓَﻼَ ﺗَﻘْﺾِ ﻟِﻸَﻭَّﻝِ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺴْﻤَﻊ ﻛَﻼَﻡَ ﺍﻵﺧَﺮِ , ﻓَﺴَﻮْﻑَ ﺗَﺪْﺭِﻱ ﻛَﻴْﻒَ ﺗَﻘْﻀِﻲ . ﻗَﺎﻝَ ﻋَﻠِﻲٌّ: ﻓَﻤَﺎ ﺯِﻟْﺖُ ﻗَﺎﺿِﻴًﺎ ﺑَﻌْﺪُ . ( ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ , ﻭَ ﺃَﺑُﻮ ﺩَﺍﻭُﺩَ , ﻭَﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱُّ ﻭَ ﺣَﺴَّﻨَﻪُ , ﻭّ ﻗّﻮَّﺍﻩُ ﺍﺑْﻦُ ﺍَﻟْﻤَﺪِﻳﻨِﻲُّ , ﻭَﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﺍﺑْﻦُ ﺣِﺒَّﺎﻥَ .

“Dan dari Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Rasulullah ﷺ bersabda,”Jika kamu sedang mengadili dua orang yang sedang bersengketa maka janganlah kamu beri keputusan kepada pihak pertama hingga kamu mendengar laporan dari pihak kedua, dengan demikian kamu akan mengetahui bagaimana cara mengambil keputusan. “Ali Radhiyallahu Anhu berkata,” Setelah itu aku tetap menjabat sebagai hakim.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi).

Demikian kedudukan seorang hakim. Begitu pentingnya, kedudukan jabatan ini, sehingga Rasulullah ﷺ mengatakan ada dua golongan hakim; satu di Surga, dua lainnya di Neraka.

ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺇِﺳْﻤَﻌِﻴﻞُ ﺑْﻦُ ﺗَﻮْﺑَﺔَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺧَﻠَﻒُ ﺑْﻦُ ﺧَﻠِﻴﻔَﺔَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﺑُﻮ ﻫَﺎﺷِﻢٍ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻮْﻟَﺎ ﺣَﺪِﻳﺚُ ﺍﺑْﻦِ ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻘُﻀَﺎﺓُ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﺍﺛْﻨَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﺭَﺟُﻞٌ ﻋَﻠِﻢَ ﺍﻟْﺤَﻖَّ ﻓَﻘَﻀَﻰ ﺑِﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﻀَﻰ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻋَﻠَﻰ ﺟَﻬْﻞٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺟَﺎﺭَ

ﻓِﻲ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢِ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻟَﻘُﻠْﻨَﺎ ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻘَﺎﺿِﻲَ ﺇِﺫَﺍ ﺍﺟْﺘَﻬَﺪَ ﻓَﻬُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ

“Hakim itu ada tiga golongan, dua di Neraka & satu di Surga; hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara tersebut dengan ilmunya, maka ia berada di Surga. Hakim yg memberi putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka. Dan hakim yang berlaku curang saat memberi putusan maka ia di neraka, niscaya kami akan mengatakan, ‘Sesungguhnya seorang hakim apabila berijtihad dia akan berada di dalam Surga.” [HR. Ibnu Majah No.2306].

Demikianlah beberapa syarat dan adab-adab hakim. Semoga kita bisa mengambil pelajaran darinya.

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adilhakimhakim yang adilhukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya pekerjaan palestina 20 Pabrik Hancur karena Serangan ‘Israel’ di Gaza, 5.000 warga Palestina Kehilangan Pekerjaan
Tulisan selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro, Ini yang Perlu Anda Tahu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Gaya Hidup Muslim

Hati-Hati dalam Timbangan dan Takaran

16 November 2022 11:58
Gaya Hidup Muslim

Beginilah Islam Memuliakan Pembantu

7 November 2022 13:30
Gaya Hidup Muslim

Sibuk Mengoreksi Diri Sendiri

18 Oktober 2022 09:00
Gaya Hidup Muslim

Berapa Kali Kita Mengkhatamkan Al-Quran?

9 Oktober 2022 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?