UMMU HURAISY merupakan ahli ibadah dari kalangan wanita yang amat berhati-hati dengan makanan yang dikonsumsi. Ketika ia dinikahi oleh seorang tentara yang memperoleh gaji dari negara, wanita ini memilih tidak makan dari gaji suaminya, namun beliau makan dari jerih payah sendiri.
Di saat sang suami datang Ummu Hiraisy memperlihatkan seolah-olah sedang makan dengan manaruh piring makanan di depannya, namun jari-jarinya selalu berada di luar piring tersebut. (Shifat Ash Shafwah, 4/39)
Kisah di atas tidak otomatis menunjukkan bahwa Ummu Huraisy menganggap gaji suaminya yang berasal dari penguasa adalah harta yang haram, karena sebagian ulama dan ahli ibadah memilih wara’ (berhati-hati) terhadap harta dari penguasa. Dan hal itu dijalani oleh Ummu Huraisy tanpa harus mengecewakan sang suami.