AL KHAIR BIN NA’IM dikenal sebagai hakim Mesir yang adil. Suatu saat datanglah kepada beliau dua orang yang bersengketa mengenai onta cacat , dimana pembeli melihat bahwa onta itu cacat di saat ia membelinya dan ia ingin mengembalikannya kepada si penjual. Sedangkan si penjual tidak melihat adanya kecacatan di saat menjual.
Namun keduanya datang kepada Al Khair di saat waktu shalat maghrib tiba, hingga sang hakim memutuskan untuk menunda proses hukum pada esok harinya, agar tidak terlewatkan waktu shalat.
Lantas penjual dan pembeli itu menginap. Tanpa diduga di malam hari onta yang disengkatakan mati.
Pada pagi harinya pun kedua orang itu datang kepada hakim menyampaikan status onta, apakah yang mengganti adalah penjual ataukah pembeli? Maka Al Al Khair pun menjawab,”Wahai putraku, bukan penjual atau pembeli yang mengganti, tiapi hakim yang mengakhirkan proses hukum yang mangganti.”
Akhirnya, Al Khair pun mengganti harga onta tersebut. (lihat, Ad Durr Al Munadzdzam fi Ziyarah Al Jabal Al Muqaththam, hal. 231).*