RASULULLAH Shalallaahu ‘Alahi Wasallam bersabda, “Orang-orang di akhir zaman yang menyemir rambut dengan warna hitam, seperti tembolok merpati, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR Ahmad, Abu Dawud)
Fenomena ini sangat tampak begitu nyata di awal abad ke-21. Munculnya berbagai gaya dan mode rambut di Barat telah dikonsumsi oleh penduduk Timur, dan korban terbesar dari meniru gaya dan mode rambut mereka adalah orang Islam sendiri.
Pabrik-pabrik didirikan untuk memproduksi alat-alat kecantikan dan kosmetika yang secara praktik telah banyak melakukan perubahan ciptaan Allah. Di sisi lain, sebagian besar kaum muslimin juga meninggalkan sunnah Nabinya, dengan memangkas habis jenggot dan membiarkan kumisnya tumbuh lebat.
Hadits di atas menggambarkan perilaku sebagian manusia yang menjadikan jenggotnya seperti tembolok merpati. Mereka mencukur cambang sambil menyisakan sedikit rambut di janggutnya, kemudian menyemirnya dengan warna hitam, sehingga menjadi seperti merpati.
Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam telah melarang tindakan menyemir rambut dengan warna hitam. Ketika melihat Abu Quhafah kepalanya putih seperti Tsughamah (tanaman yang sangat putih) pada saat penaklukan Mekah, beliau bersabda: “Ubahlah rambutmu dengan mewarnainya, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Kedudukan wanita dalam hal ini sama dengan pria. Tidak mengapa jika ia mewarnai rambutnya dengan warna kuning atau merah, tetapi tidak boleh mewarnainya dengan warna hitam.
Namun dalam hal ini niat menentukan hukum boleh dan tidaknya seseorang mengubah rambutnya dengan semir merah atau kuning. Jika ia seorang pemuda yang memiliki rambut hitam, lalu ingin mengubahnya dengan tujuan agar lebih menarik sebagaimana para selebritis, maka yang demikian termasuk yang dilarang. Perbuatan tersebut merupakan sikap tasyabbuh (meniru gaya dan corak orang kafir/jahiliah).
Sedang menyemir rambut dengan warna merah atau kuning menjadi boleh manakala seseorang merasa belum pantas untuk beruban, atau seorang pemuda yang rambutnya sudah memutih, maka dia diizinkan menyemir rambutnya dengan warna merah atau kuning. Sebaliknya, larangan menyemir uban (khususnya bagi orang tua) dengan warna hitam, karena dianggap tindakan penipuan yang tidak dibolehkan.
Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam juga telah melarang tindakan mencukur jenggot. Tidak ada riwayat yang disampaikan bahwa beliau pernah memotong jenggotnya atau cambangnya, kecuali apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu `Umar: “Sesungguhnya, bila beliau melakukan umrah, maka beliau memotong jenggotnya yang melebihi genggamannya.”*/Dari buku Fitnah dan Petaka Akhir Zaman karya Abu Fatiah Al-Adnani.