Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Dosa Perdebatan dan Permusuhan (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 September 2015 09:59 9:59 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 September 2015 09:50
Bagikan
Bagikan

ALLAH Ta’ala berfirman,

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak; dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqarah: 204-205).

Di antara perkataan yang dimaksud dan tercela adalah amira’, jidal, dan khushumah.

Hujjatul-Islam, Imam Ghazali Rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mira’ adalah perkataanmu yang menusuk perasaan orang lain untuk menunjukkan cacatnya dan merendahkan lawan bicara tersebut, serta untuk menunjukkan kehebatanmu kepadanya.”

“Adapun jidal,” lanjut Imam Ghazali, “Adalah tentang permasalahan yang berkaitan dengan upaya memenangkan pendapat madzhab dan mengukuhkannya. Sedangkan khushumah, adalah bentuk persengketaan dalam pembicaraan dengan tujuan mendapatkan harta atau barang lainnya. Ada kalanya seseorang memulai pembicaraan dan ada kalanya ia hanya membantah. Sementara yang dimaksud dengan mira’ tidak lain hanya membantah dan mengelak.” Inilah pendapat Imam Ghazali.

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

Nawawi Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa jidal itu ada kalanya dalam hal kebenaran dan ada kalanya dalam hal kebatilan.” Allah Ta’ala berfirman,

“Dan janganlah kalian mendebat orang-orang ahli kitab kecuali dengan cara yang lebih baik. ” (Al-Ankabut: 26)

“Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih bagus.” (An-Nahl: 125).

“Dan tidak ada yang membantah ayat-ayat Allah kecuali orang-orang kafir.” (Al-Mukmin: 4).

Nawawi melanjutkan, “Jika perdebatan itu untuk mempertahankan kebenaran dan mengukuhkannya, maka itu adalah perdebatan terpuji. Namun jika untuk menyerang kebenaran atau perdebatan yang tidak didasari ilmu, itu merupakan perdebatan tercela.”

Dengan perincian seperti ini maka turunlah nash-nash tentang kebolehan dan larangan perdebatan. Salah seorang ulama berkata, “Aku tidak melihat sesuatu yang dapat menghilangkan agama seseorang atau mengurangi muru’ah-nya dan menyibukkan hati selain persengketaan.”

Jika Anda mengatakan, “Manusia itu mestilah mengalami persengketaan untuk mendapatkan hak-haknya.” Maka jawabannya adalah sebagaimana jawaban Imam Ghazali Rahimahullah, “Ketahuilah bahwa kecaman itu pasti diberikan bagi orang yang bersengketa dalam kebatilan dan tanpa ilmu. Sebagaimana seorang wakil kadi, dalam persengketaan ia mewakili seseorang sebelum mengetahui kebenarannya. Dari sisi apa pun ia termasuk bersengketa dalam kebatilan.”

Yang termasuk perdebatan tercela adalah seseorang yang meminta haknya. Karena dalam perdebatan itu ia tidak hanya menyampaikan kata-kata seperlunya, namun ia justru menampakkan permusuhan, kebohongan, serta menyakiti dan ingin mengalahkan lawannya.

Demikian pula yang termasuk tercela adalah orang yang menggunakan kata-kata yang menyakitkan, padahal sebenamya ia tidak perlu mengeluarkan kata-kata itu untuk mendapatkan haknya. Demikian pula orang yang berdebat semata-mata untuk mengalahkan dan mematahkan lawannya. Ini semua adalah perdebatan tercela.

Adapun orang yang teraniaya, yang mengeluarkan argumentasinya dengan cara yang dibenarkan, tanpa disertai dengan semangat permusuhan dan berlebih-lebihan atau menambah-nambahkan dalam menyampaikan argumentasinya, juga tidak ada maksud untuk memusuhi atau menyakiti lawannya, maka perbuatan semacam ini tidaklah haram. Namun lebih baik ditinggalkan jika ada cara lain yang lebih baik. Sebab mengendalikan lisan agar senantiasa terkontrol saat bersengketa sangatlah sulit, sementara permusuhan itu sendiri dapat menjadikan dada bergolak dan membangkitkan kemarahan.

Jika kemarahan telah bergolak lahirlah kedengkian dan dendam antara dua orang yang bersengketa tersebut hingga salah seorang di antara merasa puas jika telah menyakiti lawannya dan merasa sedih atas kebahagiaan lainnya, maka lisannya pun mengatakan sesuatu yang menentang lawannya. Barangsiapa bersengketa maka ia telah menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya ini. Paling tidak persengketaan semacam ini akan menyibukkan hati, bahkan sampai pada saat melaksanakan shalat.

Pikirannya selalu dibayang-bayangi oleh adu argumentasi dan persengketaan, maka kondisinya sulit untuk selalu istiqamah. Persengketaan merupakan awal kejahatan, demikian pula perdebatan dan bantah-bantahan. Seharusnya setiap orang tidak membuka pintu persengketaan kecuali sangat terpaksa.*/Adz-Dzahabi, dalam bukunya Al-Kabair. [Tulisan selanjutnya]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berbantahandebatpermusuhan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Teguh Wardoyo: Indonesia Harus Upayakan Kemerdekaan Bagi Rakyat Palestina
Tulisan selanjutnya Dosa Perdebatan dan Permusuhan (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?