ALLAH Ta’ala berfirman,
“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak; dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqarah: 204-205).
Di antara perkataan yang dimaksud dan tercela adalah amira’, jidal, dan khushumah.
Hujjatul-Islam, Imam Ghazali Rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mira’ adalah perkataanmu yang menusuk perasaan orang lain untuk menunjukkan cacatnya dan merendahkan lawan bicara tersebut, serta untuk menunjukkan kehebatanmu kepadanya.”
“Adapun jidal,” lanjut Imam Ghazali, “Adalah tentang permasalahan yang berkaitan dengan upaya memenangkan pendapat madzhab dan mengukuhkannya. Sedangkan khushumah, adalah bentuk persengketaan dalam pembicaraan dengan tujuan mendapatkan harta atau barang lainnya. Ada kalanya seseorang memulai pembicaraan dan ada kalanya ia hanya membantah. Sementara yang dimaksud dengan mira’ tidak lain hanya membantah dan mengelak.” Inilah pendapat Imam Ghazali.
Nawawi Rahimahullah berkata, “Ketahuilah bahwa jidal itu ada kalanya dalam hal kebenaran dan ada kalanya dalam hal kebatilan.” Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kalian mendebat orang-orang ahli kitab kecuali dengan cara yang lebih baik. ” (Al-Ankabut: 26)
“Dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih bagus.” (An-Nahl: 125).
“Dan tidak ada yang membantah ayat-ayat Allah kecuali orang-orang kafir.” (Al-Mukmin: 4).
Nawawi melanjutkan, “Jika perdebatan itu untuk mempertahankan kebenaran dan mengukuhkannya, maka itu adalah perdebatan terpuji. Namun jika untuk menyerang kebenaran atau perdebatan yang tidak didasari ilmu, itu merupakan perdebatan tercela.”
Dengan perincian seperti ini maka turunlah nash-nash tentang kebolehan dan larangan perdebatan. Salah seorang ulama berkata, “Aku tidak melihat sesuatu yang dapat menghilangkan agama seseorang atau mengurangi muru’ah-nya dan menyibukkan hati selain persengketaan.”
Jika Anda mengatakan, “Manusia itu mestilah mengalami persengketaan untuk mendapatkan hak-haknya.” Maka jawabannya adalah sebagaimana jawaban Imam Ghazali Rahimahullah, “Ketahuilah bahwa kecaman itu pasti diberikan bagi orang yang bersengketa dalam kebatilan dan tanpa ilmu. Sebagaimana seorang wakil kadi, dalam persengketaan ia mewakili seseorang sebelum mengetahui kebenarannya. Dari sisi apa pun ia termasuk bersengketa dalam kebatilan.”
Yang termasuk perdebatan tercela adalah seseorang yang meminta haknya. Karena dalam perdebatan itu ia tidak hanya menyampaikan kata-kata seperlunya, namun ia justru menampakkan permusuhan, kebohongan, serta menyakiti dan ingin mengalahkan lawannya.
Demikian pula yang termasuk tercela adalah orang yang menggunakan kata-kata yang menyakitkan, padahal sebenamya ia tidak perlu mengeluarkan kata-kata itu untuk mendapatkan haknya. Demikian pula orang yang berdebat semata-mata untuk mengalahkan dan mematahkan lawannya. Ini semua adalah perdebatan tercela.
Adapun orang yang teraniaya, yang mengeluarkan argumentasinya dengan cara yang dibenarkan, tanpa disertai dengan semangat permusuhan dan berlebih-lebihan atau menambah-nambahkan dalam menyampaikan argumentasinya, juga tidak ada maksud untuk memusuhi atau menyakiti lawannya, maka perbuatan semacam ini tidaklah haram. Namun lebih baik ditinggalkan jika ada cara lain yang lebih baik. Sebab mengendalikan lisan agar senantiasa terkontrol saat bersengketa sangatlah sulit, sementara permusuhan itu sendiri dapat menjadikan dada bergolak dan membangkitkan kemarahan.
Jika kemarahan telah bergolak lahirlah kedengkian dan dendam antara dua orang yang bersengketa tersebut hingga salah seorang di antara merasa puas jika telah menyakiti lawannya dan merasa sedih atas kebahagiaan lainnya, maka lisannya pun mengatakan sesuatu yang menentang lawannya. Barangsiapa bersengketa maka ia telah menjerumuskan dirinya ke dalam bahaya ini. Paling tidak persengketaan semacam ini akan menyibukkan hati, bahkan sampai pada saat melaksanakan shalat.
Pikirannya selalu dibayang-bayangi oleh adu argumentasi dan persengketaan, maka kondisinya sulit untuk selalu istiqamah. Persengketaan merupakan awal kejahatan, demikian pula perdebatan dan bantah-bantahan. Seharusnya setiap orang tidak membuka pintu persengketaan kecuali sangat terpaksa.*/Adz-Dzahabi, dalam bukunya Al-Kabair. [Tulisan selanjutnya]