DULU, penguasa Andalusia Abdurrahman bin al-Hakam pernah melanggar larangan syariat. Di siang hari bulan Ramadhan ia melihat salah seorang budak wanitanya, seketika ia tidak tahan, dan terjadilah apa yang terjadi. Ia sadar dan sangat menyesali perbuatannya. Maka para ulama pun dipanggil ke istana untuk dimintai fatwa.
Yahya bin Yahya al-Laitsi, ulama terbesar di masa itu, berfatwa, “Berpuasalah Anda dua bulan berturut-turut!”
Para ulama lain terkejut, tapi mereka diam dan tidak berani membantah Yahya. Tapi, di luar istana, mereka bertanya, “Mengapa Anda tidak memfatwakan untuknya dengan pandangan madzhab kita yang bersumber dari Imam Malik, bahwa ia bisa memilih antara memerdekakan budak, berpuasa, dan memberi makan orang miskin?”
Yahya menjawab, “Andai kita buka untuknya pintu ini, pasti terasa enteng baginya untuk bersetubuh setiap hari (di siang hari bulan Ramadhan) dan membebaskan seorang budak. Aku bawa dia kepada pilihan yang paling sulit agar ia tidak mengulanginya lagi.” (Siyaru A’lamin Nubala’, X/521).
Begitulah, fatwa mestinya juga memperhatikan siapa yang meminta fatwa, agar ia juga selamat dalam naungan syariat. Mufti-lah yang mesti mengenali betul motif dan kondisi si penanya, agar ia tidak salah mengemukakan fatwa yang berakibat membuka pintu maksiat bagi penanya, sementara ia merasa mendapat pembenaran dari dalil-dalil syariat.
Fatwa tidak melulu soal nash, dalil, kaidah atau ijma’ dan ikhtilaf ulama’ dalam menyikapi masalah-masalah kehidupan. Tapi fatwa juga masalah perlindungan dan bimbingan, agar semua orang tetap di jalan Allah dengan lurus, bukannya mengekor hawa nafsu meski terlihat seperti mengikuti dalil. Untuk itu, sebagian ulama terkadang memilih pendapat lain di luar pendapat madzhabnya saat melihat kemaslahatan ada di sana, sementara ada peluang mafsadah jika tetap berpegang pada madzhabnya sendiri.
Mereka sadar, nafsu dan syetan terus-menerus menggoda manusia, sehingga mereka bertanggung jawab menyelamatkan si penanya dari ketergelinciran. Itulah tugas berat ulama’, sang pewaris para Nabi yang sejati. Sebab, betapa banyak “kalimatu haqqin yuraadu bihal baathil“, pernyataan yang benar namun disitir untuk melegitimasi motif-motif busuk.
Watak itu diwarisi dari sang Nabi junjungan, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang digambarkan sifat-sifatnya dalam Al-Quran:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS At-Taubah: 128).
Maka dari itu pula para ulama menyusun kitab-kitab tentang adab pagi mufti (pemberi fatwa) dan mustafti (peminta fatwa). Misalnya, kitab Adabul Mufti wal Mustafti karya al-Hafizh Ibnu Shalah (w. 643 H) dan Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti karya Imam Nawawi (w. 676 H). Ini ditujukan agar kedua belah pihak tidak memanfaatkan fatwa dan dalil-dalil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Bahwa fatwa ditujukan untuk menemukan solusi syar’i atas problem faktual, bukan untuk menopang hasrat-hasrat rendah.
Adakalanya ketulusan dan prasangka baik para Mufti diperalat orang-orang berniat nista. Mereka sudah punya agenda tersendiri dan sebetulnya tidak ada urusan dengan dalil mana pun. Tapi, agar terkesan elegan dan beradab, mereka meminta fatwa yang sebenarnya sudah mereka tahu akan sesuai dengan keinginanya. Jangan buru-buru menuduh Muftinya dibayar atau menyeleweng. Seringkali tidak seperti itu kejadiannya. Yang ada hanyalah Mufti yang lurus, yang karena ketulusan dan prasangka baiknya, sering tidak menyadari telah diperalat.
Sekarang, saat kita mendengar atau membaca setiap fatwa, ada baiknya melihat juga dari mana permintaan fatwa itu datang. Boleh jadi, Muftinya betul-betul lurus dan konsisten pada dalil dan metodologi tertentu, akan tetapi si penanya ternyata busuk dan punya niat jahat. Ia pun menyiapkan pertanyaan yang tendensius dan fakta-fakta yang diedit sedemikian rupa, sehingga Mufti mana pun — yang tidak waspada atau tidak tahu-menahu latar belakang penanya dan tidak bisa menerka motif di baliknya — tidak mungkin berfatwa selain yang sudah di-setting oleh si penanya.
Ini disebut dengan “ghaluthaat“, berasal dari kata “ghalath” artinya salah. Maksudnya, permintaan fatwa yang didesain untuk menggelincirkan Mufti sehingga mengeluarkan produk hukum yang bisa digunakan melegitimasi kezaliman, maksiat, kemunkaran, perbuatan keji, dll.
Demikian pula jika kita ditanyai perihal suatu urusan agama. Berhati-hatilah dan jangan buru-buru menjawab. Zaman ini zaman fitnah, yang mana tidak setiap orang bertanya karena ketidaktahuan dan ingin mendapat penjelasan. Ada yang sekedar ingin menjatuhkan lawan dengan meminjam lisan kita, atau mencari pembenaran atas hawa nafsunya. Pastikan sedapat mungkin apa inti persoalannya dan bagaimana latar belakangnya, termasuk latar belakang si penanya. Wallahu a’lam.*/Alimin Mukhtar. Guru di Ma’had Ar-Rohmah Putri, Hidayatullah Malang