Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Oase Iman

Mufti ‘Garis Lurus’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Desember 2016 09:03 9:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Desember 2016 09:03
Bagikan
Bagikan

DULU, penguasa Andalusia Abdurrahman bin al-Hakam pernah melanggar larangan syariat. Di siang hari bulan Ramadhan ia melihat salah seorang budak wanitanya, seketika ia tidak tahan, dan terjadilah apa yang terjadi. Ia sadar dan sangat menyesali perbuatannya. Maka para ulama pun dipanggil ke istana untuk dimintai fatwa.

Yahya bin Yahya al-Laitsi, ulama terbesar di masa itu, berfatwa, “Berpuasalah Anda dua bulan berturut-turut!”

Para ulama lain terkejut, tapi mereka diam dan tidak berani membantah Yahya. Tapi, di luar istana, mereka bertanya, “Mengapa Anda tidak memfatwakan untuknya dengan pandangan madzhab kita yang bersumber dari Imam Malik, bahwa ia bisa memilih antara memerdekakan budak, berpuasa, dan memberi makan orang miskin?”

Yahya menjawab, “Andai kita buka untuknya pintu ini, pasti terasa enteng baginya untuk bersetubuh setiap hari (di siang hari bulan Ramadhan) dan membebaskan seorang budak. Aku bawa dia kepada pilihan yang paling sulit agar ia tidak mengulanginya lagi.” (Siyaru A’lamin Nubala’, X/521).

Begitulah, fatwa mestinya juga memperhatikan siapa yang meminta fatwa, agar ia juga selamat dalam naungan syariat. Mufti-lah yang mesti mengenali betul motif dan kondisi si penanya, agar ia tidak salah mengemukakan fatwa yang berakibat membuka pintu maksiat bagi penanya, sementara ia merasa mendapat pembenaran dari dalil-dalil syariat.

Baca Juga

Masihkah Bisa Tersenyum Saat Al-Aqsha Terjajah?
Khutbah Jum’at: Saat Masjid Al-Aqsha Ternoda, Apa Masih Ada Nyala Iman di Dada?
Khutbah Jum’at: Ramadhan Berlalu, Amal Tetap Kontinu
Khutbah Idul Fitri 1447 H : Deklarasi Kemenangan Hati di Tengah Riuhnya Kesalehan Visual
Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa
 Fatwa Dar Ifta dan ‘Tim Pemenangan Ahok’

Fatwa tidak melulu soal nash, dalil, kaidah atau ijma’ dan ikhtilaf ulama’ dalam menyikapi masalah-masalah kehidupan. Tapi fatwa juga masalah perlindungan dan bimbingan, agar semua orang tetap di jalan Allah dengan lurus, bukannya mengekor hawa nafsu meski terlihat seperti mengikuti dalil. Untuk itu, sebagian ulama terkadang memilih pendapat lain di luar pendapat madzhabnya saat melihat kemaslahatan ada di sana, sementara ada peluang mafsadah jika tetap berpegang pada madzhabnya sendiri.

Mereka sadar, nafsu dan syetan terus-menerus menggoda manusia, sehingga mereka bertanggung jawab menyelamatkan si penanya dari ketergelinciran. Itulah tugas berat ulama’, sang pewaris para Nabi yang sejati. Sebab, betapa banyak “kalimatu haqqin yuraadu bihal baathil“, pernyataan yang benar namun disitir untuk melegitimasi motif-motif busuk.

Watak itu diwarisi dari sang Nabi junjungan, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yang digambarkan sifat-sifatnya dalam Al-Quran:

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.” (QS At-Taubah: 128).

Maka dari itu pula para ulama menyusun kitab-kitab tentang adab pagi mufti (pemberi fatwa) dan mustafti (peminta fatwa). Misalnya, kitab Adabul Mufti wal Mustafti karya al-Hafizh Ibnu Shalah (w. 643 H) dan Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti karya Imam Nawawi (w. 676 H). Ini ditujukan agar kedua belah pihak tidak memanfaatkan fatwa dan dalil-dalil agama untuk kepentingan hawa nafsunya. Bahwa fatwa ditujukan untuk menemukan solusi syar’i atas problem faktual, bukan untuk menopang hasrat-hasrat rendah.

Adakalanya ketulusan dan prasangka baik para Mufti diperalat orang-orang berniat nista. Mereka sudah punya agenda tersendiri dan sebetulnya tidak ada urusan dengan dalil mana pun. Tapi, agar terkesan elegan dan beradab, mereka meminta fatwa yang sebenarnya sudah mereka tahu akan sesuai dengan keinginanya. Jangan buru-buru menuduh Muftinya dibayar atau menyeleweng. Seringkali tidak seperti itu kejadiannya. Yang ada hanyalah Mufti yang lurus, yang karena ketulusan dan prasangka baiknya, sering tidak menyadari telah diperalat.

Sekarang, saat kita mendengar atau membaca setiap fatwa, ada baiknya melihat juga dari mana permintaan fatwa itu datang. Boleh jadi, Muftinya betul-betul lurus dan konsisten pada dalil dan metodologi tertentu, akan tetapi si penanya ternyata busuk dan punya niat jahat. Ia pun menyiapkan pertanyaan yang tendensius dan fakta-fakta yang diedit sedemikian rupa, sehingga Mufti mana pun — yang tidak waspada atau tidak tahu-menahu latar belakang penanya dan tidak bisa menerka motif di baliknya — tidak mungkin berfatwa selain yang sudah di-setting oleh si penanya.

Ini disebut dengan “ghaluthaat“, berasal dari kata “ghalath” artinya salah. Maksudnya, permintaan fatwa yang didesain untuk menggelincirkan Mufti sehingga mengeluarkan produk hukum yang bisa digunakan melegitimasi kezaliman, maksiat, kemunkaran, perbuatan keji, dll.

Demikian pula jika kita ditanyai perihal suatu urusan agama. Berhati-hatilah dan jangan buru-buru menjawab. Zaman ini zaman fitnah, yang mana tidak setiap orang bertanya karena ketidaktahuan dan ingin mendapat penjelasan. Ada yang sekedar ingin menjatuhkan lawan dengan meminjam lisan kita, atau mencari pembenaran atas hawa nafsunya. Pastikan sedapat mungkin apa inti persoalannya dan bagaimana latar belakangnya, termasuk latar belakang si penanya. Wallahu a’lam.*/Alimin Mukhtar. Guru di Ma’had Ar-Rohmah Putri, Hidayatullah Malang

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fattah al-SisiAbdurrahman bin al-HakamAndalusiahukumMuftiulamaZaman fitnah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 212 dan 5 Fenomena Lahirnya Generasi Baru Islam Indonesia
Tulisan selanjutnya Sekolah Muhammadiyah ini Dikabarkan Boikot Produk Sari Roti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Oase Iman

Khotbah Jumat: Islam Menentang Aksi Premanisme

8 Mei 2025 13:08
Oase Iman

Khutbah Jumat: Hormat kepada Ulama, Santun kepada Sesama

24 April 2025 18:21
Oase Iman

Khutbah Jumat: Waspadai Faktor Penggagal Fatwa Jihad PalestinaL: Diri Kita Sendiri!

11 April 2025 07:28
Oase Iman

Khutbah: Idul Fitri dan Momentum Merajut Persaudaraan Sesama Umat Islam

30 Maret 2025 22:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?