Sambungan artikel KEDUA
Oleh: M. Yusran Hadi
Sikap ini telah membahayakan aqidahnya sendiri. Al-Quran menvonisnya sebagai orang munafik dan tersesat. Inilah orang liberal dan sekuler yang selalu memihak kepada kafir dan benci Islam.
Pilkada Jakarta kali ini menjadi pertandingan besar antara umat Islam dan kafir. Ibarat pertandingan bola, maka pilkada ini merupakan pertandingan tim kesebelasan umat Islam versus orang-orang kafir. Tim umat Islam dipimpin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang didukung oleh para para ulama, para habaib, partai-partai Islam, ormas-ormas Islam dan umat Islam seluruh Indonesia. Adapun tim kafir dipimpin oleh Ahok yang didukung oleh orang-orang kafir, partai-partai sekuler (PDIP, Hanura, Nasdem dan lainnya), komunis, pihak asing dan aseng, aliran sesat syiah, ahmadiah dan lainnya, dan muslim munafik (liberal dan sekuler).
Secara fitrah dan pikiran sehat, seorang kafir pasti memilih pemimpin kafir, karena mereka bersaudara dalam agamanya. Jika seorang kafir memilih seorang muslim, maka dicap sebagai munafik dalam agamanya. Begitu pula, seorang muslim itu wajib memilih pemimpin muslim, karena mereka bersaudara dalam agama. Maka sangatlah wajar jika seorang muslim yang mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir dicap sebagai orang munafik. Sangat aneh, jika ada orang yang mengaku dirinya muslim namun memilih pemimpin kafir. Tentu saja hal ini telah menyimpang dari pikiran sehat dan fitrahnya.
Baca: Tanggapi GP Ansor, KH Ma’ruf Amin: Muktamar NU di Lirboyo Larang Pilih Pemimpin Kafir
Terlebih lagi Allah Subhanahu Wata’ala melarang umat Islam menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Orang yang melakukannya, berarti dia telah menentang Allah Subhanahu Wata’ala dengan sengaja dan terang-terangan. Maka sangatlah aneh, jika ada muslim yang mendukung dan memilih pemimpin kafir. Patut kita pertanyakan keislamannya, apakah benar dia seorang muslim atau bukan? Seorang muslim wajib menjalankan syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh menentang Allah Subhanahu Wata’ala. Seorang muslim wajib patuh terhadap perintah dan larangan Allah Subhanahu Wata’ala, termasuk larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Oleh karena itu, Allah Swt menvonis orang yang mendukung, membela atau memilih pemimpin kafir sebagai orang zalim, fasiq, munafik dan sesat. Karena, dia sadar dan sengaja mengingkari dan menentang Allah Subhanahu Wata’ala.
Terpilihnya orang kafir menjadi pemimpin bagi umat Islam tentu sangat besar mudharatnya bagi umat Islam. Pemimpin kafir dapat merugikan kepentingan umat Islam dan Islam. Pemimpin kafir tidak akan pernah senang dengan Islam dan umat Islam. Dalam membuat suatu aturan atau kebijakan, maka sudah dapat dipastikan merugikan umat Islam dan Islam, bahkan bertentangan dengan ajaran Islam. Orang-orang kafir menginginkan umat Islam mengikuti mereka dan menjadi kafir seperti mereka.
Ingatlah firman Allah Subhanahu Wata’ala:
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka.” (QS: Al-Baqarah: 120).
Dan firman Allah Subhanahu Wata’ala:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنْ تُطِيْعُوا الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَرُدُّوْكُمْ عَلٰٓى اَعْقَابِكُمْ فَتَـنْقَلِبُوْا خٰسِرِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu mentaati orang-orang yang kafir, niscaya mereka akan mengembalikan kamu ke belakang (murtad), maka kamu akan kembali menjadi orang yang rugi.”
(QS: Ali ‘Imran: Ayat 149)
Oleh sebab itu, Allah Subhanahu Wata’ala melarang umat Islam mendukung, membela dan memilih pemimpin kafir.*
Penulis adalah Ketua MIUMI Aceh & anggota Rabithah Ulama dan Duat Asia Tenggara