Oleh: Dr. Adian Husaini
NAMA Adam Amrullah akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan umat Islam. Sosok yang satu ini dikenal keberanian dan “kenekadannya” dalam menjelaskan jati diri kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Media internet telah memuat begitu banyak informasi tentang LDII dan sosok Adam Amrullah, mantan tokoh LDII yang kemudian bertobat dan berusaha membuka apa sebenarnya ajaran dan jatidiri LDII.
Karena aktivitasnya itulah, Adam beberapa kali mengalami tindak kekerasan oleh massa LDII. Salah satu yang sempat menghebohkan media massa adalah peristiwa penyerbuan massa LDII ke Masjid al-Hijri Universitas Ibn Khaldun Bogor, pada Sabtu 16 Juni 2013. Saat itu Adam bertindak sebagai pembicara dalam diskusi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Massa LDII menyerbu ke arah Adam dan merusak beberapa bagian dari masjid al-Hijri. (Lihat video penyerbuan LDII ke Masjid al-Hijri UIKA di youtube.com)
Tampaknya, sosok dan kiprah Adam Amrullah sangat mengkhawatirkan kelompok LDII. Akhirnya, pada Senin (17/1/2014), Adam Amrullah berhasil ditahan di Polsek Bekasi Selatan. Hal itu, kabarnya, terkait dengan pencemaran nama baik Senkom – yang disebut Adam sebagai underbow LDII. Senkom melaporkan Adam terkait video yang diunggah Adam di Youtube. (Contoh penjelasan Adam tentang LDII dalam video di youtube.com.
Siapa sebenarnya Adam Amrullah? Majalah Suara Hidayatullah Oktober 2012, pernah memuat sepenggal perjalanan hidup mantan tokoh LDII ini dalam suatu tulisan berjudul “Kisah Hijrah Adam dan Lina”. Kisah itu menarik untuk kita simak:
“Lina adalah mantan istri ketiga Ketua DPP LDII yang dicerai karena dianggap murtad setelah keluar dari LDII. Sedangkan Adam juga mantan anggota LDII
Boleh dikata tidak ada yang istimewa dari resepsi pernikahan Adam Amrullah (35) dengan Erlina Setyowati (36) di Masjid as-Sunnah, Bintaro, 16 Juni 2012 lalu. Tidak ada musik, tidak juga pelaminan plus janur kuning.
Tamu pria dan wanita dipisah. Acaranya cuma ceramah yang dilanjutkan dengan makan nasi kebuli berjamaah yang diselingi buah, puding, dan yoghurt.
Namun, ada kisah menarik sekaligus memilukan yang melatarbelakangi pernikahan Adam dan Lina. Kisah yang juga menimpa puluhan, mungkin ratusan mantan pengikut Islam Jamaah/LDII. Mereka dikafirkan, dikucilkan, dipaksa cerai, dipisah paksa dari istri-anak-orang tua, diputus nasab, serta dihalalkan darah dan kehormatannya.
Adam dan Lina adalah mantan pengikut Islam Jamaah atau yang dikenal dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Keduanya dipaksa cerai dari pasangan mereka dengan tekanan keluarga besar LDII. Bagi LDII, dosa Adam dan Erlina sudah terlalu besar, yakni melepaskan baiat kepada sang Amir dan mengakui keislaman orang di luar Islam Jamaah/LDII.
Adam resmi bercerai dengan Narendra akhir tahun 2011 lewat putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi. Sedangkan Lina dicerai Ahmad Kuntjoro awal tahun 2012 tanpa proses sidang karena mereka menikah secara sirri. “Saya ditalak lebih dari tiga kali,” kata Lina, menggambarkan kekesalan mantan suaminya.
Mantan suami Lina, Ahmad Kuntjoro, bukan jamaah biasa di LDII. Menurut situs resmi LDII, Kuntjoro adalah salah satu ketua pengurus pusat. “Dia ketua bidang pemberdayaan perempuan,” kata Lina.
Bisa jadi, dengan jabatan itulah, Kuntjoro bisa menikah dengan lebih dari satu istri dengan mudah. Lina sendiri mengaku dinikahi tanpa sepengetahuan istri pertama dan kedua Kuntjoro.
Pada kasus perceraian yang menimpa para mantan jamaah LDII sebelumnya, pihak DPP LDII selalu menyanggah. Kepada Suara HIdayatullah, Ketua Umum DPP LDII Abdullah Syam berkilah, orang-orang yang mengaku dicerai dan dikucilkan oleh LDII adalah pihak yang tidak suka melihat LDII menjadi besar, alias barisan orang sakit hati yang tidak mendapat posisi di organisasi.
Namun, kali ini LDII akan sulit mengelak. Karena bukti-bukti yang menunjukkan Kuntjoro menceraikan Lina dengan alasan telah kafir dan halal darahnya oleh LDII, terekam jelas dalam korespondensi antara Kuntjoro dan Lina via surat elektronik.
Berikut pernyataan Kuntjoro kepada Lina yang melepaskan baiatnya dari imam Islam Jamaah/LDII, Abdul Aziz Sultan Auliya, dan memilih mengaji kepada para ustadz dari Salafi di Radio Rodja 756 AM, Cileungsi, Bogor.
“Jangan silau seakan-akan mereka lebih memurnikan agama dibandingkan jamaah/LDII. Padahal mereka malahan hidup dalam keharaman. Tanpa imam, mati sewaktu-waktu masuk neraka,” tulis Kuntjoro dalam emailnya tanggal 23 Desember 2011.
Lina dan Adam mengatakan, LDII memang melarang warganya mempelajari Islam selain dari LDII. Selain Radio Rodja, mereka mengaku juga dilarang membaca majalah Suara Hidayatullah. Berhubungan dengan para mantan LDII, lebih dilarang lagi. “Alasannya, nanti bisa terpengaruh kemudian keluar dari jamaah dan masuk neraka,” kata Adam kini menjadi Sekretaris Jenderal Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH), organisasi yang menampung para mantan Islam Jamaah/LDII.
Lina mengaku makin mantap keluar dari LDII setelah meminta fatwa tentang LDII dan ajarannya kepada Syaikh Yahya bin Ustman al-Mudarris al-Bakistani, salah satu pengajar senior di Ma’had Haraam, Makkah, Arab Saudi. Fatwa Syaikh Yahya menjadi penting karena LDII mengklaim ajarannya, terutama baiat kepada imam, dibenarkan oleh Syaikh Yahya.
Setelah dijelaskan tentang hakikat ajaran LDII yang mengkafirkan orang Islam di luar jamaahnya, Syaikh Yahya malah menilai LDII sesat. Pembaca bisa mendapatkan salinan fatwa Syaikh Yahya dan sejumlah ulama Saudi lainnya tentang LDII di situs www.rujuilalhaq.blogspot.com atau email ke [email protected].
Diancam (Mantan) Suami.
Kata Lina, langkahnya membuat banyak para akhwat LDII mulai meragukan ajaran Islam Jamaah/LDII. Meski belum ada yang secara tegas keluar, mereka tidak lagi mengaji dan tidak membayar ‘isyrun atau iuran 10 persen dari pendapatan perbulan. “Mereka takut dicerai suami, dan anak-anaknya dibawa,” kata anak semata wayang dari pasangan Jimmy Julius dan Mia E Sriwinarni ini.
Syukurlah, orangtua Adam dan Lina juga telah kembali kepada kebenaran dan berbaur dengan umat Islam lainnya di luar LDII. Sayangnya masih banyak kerabat mereka yang masih di LDII.
Sebelum bercerai dengan Kuntjoro, Lina mengaku pernah diancam dengan nama Adam oleh mantan suaminya itu. “Kalau kamu keluar (dari LDII), kamu akan diambil sama Adam,” kata Lina menirukan ucaman mantan suaminya. “Padahal saya belum kenal Adam saat itu.”
Adam mengaku tidak menyangka akan menikahi Lina. Dia mengaku menikahi Lina karena ingin melindungi dia dari berbagai ancaman karena telah keluar dari LDII. Terlebih, para mantan LDII juga menganggap mereka cocok dijadikan ikon, karena punya nasib yang sama: diceraikan pasangan. Setelah istikharah, Adam pun merasa yakin dengan pilihannya menikahi Lina.
Kata Adam, para mantan LDII kini aktif menuntut ilmu di kajian-kajian Salafi, termasuk dirinya dan Lina. Adam merasa tidak puas hanya menuntut ilmu syar’i, dia juga berdakwah kepada saudara-saudaranya yang masih di LDII untuk rujuk kepada manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Bersama para mantan lainnya, Adam mendirikan Forum Ruju’ Ilal Haq (FRIH) pada 2010. Kegiatan FRIH melakukan pendataan mantan LDII, mengadakan pertemuan, menjalin hubungan dengan ormas-ormas Islam, melakukan advokasi untuk para mantan Islam Jamaah/LDII, dan lainnya. Anggotanya sekitar 700 orang dan terus bertambah, bahkan banyak juga yang tidak mau didata.”
Apa itu LDII?
Di era keterbukaan informasi ini, teramat mudah mencari informasi tentang berbagai hal di media internet, termasuk tentang LDII. Sebagai contoh, dalam rubrik Tanya Jawab Al-Islam, situs resmi Muhammadiyah (http://www.muhammadiyah.or.id/13-content-188-det-tanya-jawab-alislam.html) pernah memuat tulisan berjudul: “Pandangan Muhammadiyah Tentag LDII”. Berikut ini kita simak secara utuh penjelasan dalam situs tersebut.
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya warga Muhammadiyah, saya ingin bertanya mengenai hal yang menurut saya sangat penting, karena sebentar lagi saya mau menikah dengan wanita LDll. Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap ajaran LDII? Terima kasih atas jawabannya. (Dwi Purwanto alamat e-mail [email protected]
(disidangkan pada hari Jum’at, 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 M).
Jawaban: “Wa’alaikumus-salam wr. wb.”
Pertama, kami mengucapkan selamat kepada saudara karena telah menemukan wanita pilihannya untuk dinikahi. Kedua, karena kebetulan wanita pilihan saudara berasal dari kelompok Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sesual dengan pertanyaan saudara di atas, maka ada beberapa hal yang perlu perhatian. Bahwa LDIl pemah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDll ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir. LDll yang didirikan oleh mendiang Nur Hasan Ubaidah Lubis, awalnya bernama Darul Hadis, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama’ah, setelah dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena kembali meresahkan masyarakat, akhirnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10. 1971.Setelah itu berganti nama LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), pada tahun 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede bergantinama menjadi LDII
Untuk diketahui, Pokok-Pokok Ajaran islam Jamaah / LDil adalah sebagai berikut:
1. Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun.
2. Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.
3. Wajib taat pada amir atauimam mereka.
4. Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDIl maka akan mati jahiliyah (kafir).
5. Al-Qur an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang mankul (yang keluar dari mulut imam/amir mereka) selain itu haram diikuti.
6. Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.
7. Dosa bisa ditebus kepada sang amir atau imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh amir/imam.
8. Harus rajin membayar infak, shadaqahdan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.
9. Harta. zakat, infak dan shadagah yang sudah diberikan kepada amir/imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.
10. Haram membagikan daging Qurban/ zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya
11. Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, kalau terpaksa tidak perlu wudlu dan harus diulang.
12. Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
13. Perempuan LDIl kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).
14. Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.*/bersambung Sikap MUI di halaman 2