Oleh: Muhaimin Iqbal
PADA kondisi kepepet, manusia selalu akan kembali ke fitrahnya. Konon dalam suatu pesawat Rusia yang akan jatuh – manusia yang tidak mengakui adanya Tuhan sekalipun – berusaha berdo’a minta keselamatan, tetapi mereka tidak tahu harus berdo’a kepada siapa. Dalam dunia kesehatan berlaku hal yang sama, kita tidak boleh makan berlebihan misalnya. Bila ini kita langgar, maka cepat atau lambat penyakit akan menghentikan berbagai keberlebihan itu. Begitu juga dalam hal ekonomi, kita akan mengikuti ekonomi yang fitrah itu baik dalam kondisi sukarela ataupun terpaksa.
Lantas seperti apa ekonomi yang fitrah itu? Itulah yang diatur sesuai syariatNya. Karena Dialah yang menciptakan kita dan seluruh isi bumi dan langit, maka Dia pula yang tahu apa yang terbaik di dalamnya. Yang melanggar aturanNya, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukumNya.
Saya beri contoh misalnya riba, keterombang-ambingan ekonomi dunia yang sudah berlangsung dalam beberapa tahun ini – bukankah itu karena nun jauh disana ada pihak yang main-main dengan suku bunga (riba) yang kemudian permainannya mengguncang seluruh ekonomi dunia ? Bukankah ini yang dijanjikan Allah bahwa Dia akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (QS 2:276)?
Saya beri contoh dalam masalah yang lain lagi yaitu masalah keamanan pangan atau food security kita. Ironi sekali negeri yang kaya akan lahan subur ini termasuk yang tingkat food security-nya rendah di dunia. Dari 109 negara yang di-index tingkat keamanan pangannya oleh The Economist, tahun ini Indonesia berada di urutan no 74.
Jauh di bawah negeri-negeri tetangga kita seperti Malaysia (34), Thailand (52), Phillippine (72), Vietnam (65) – apalagi Singapura yang tingkat keamanan pangannya berada di urutan no 2 setelah Amerika Serikat.
Kok bisa negeri yang subur ijo royo-royo ini, tingkat kemanan pangannya yang ditinjau dari ketersediaan, keterjangkauan, kwalitas dan keamanannya jauh lebih rendah dari negeri kecil yang nyaris tidak memiliki lahan untuk bertani?
Penyebabnya adalah antara lain lahan-lahan subur kita tidak atau belum diolah secara optimal. Mayoritas kita hanya bertani apa adanya, mengandalkan hujan turun dan sedikit irigasi yang dibangun pemerintah – selebihnya berbulan-bulan lahan kita nganggur di musim kemarau.
Padahal curah hujan rata-rata negeri ini masih berada di kisaran 2,700 mm/tahun , bahkan daerah paling keringnya sekalipun masih di atas 1,000 mm/tahun. Dengan curah hujan yang kurang dari separuh daerah terkering di kita, Andalusia yang tingkat hujan rata-ratanya hingga kini hanya di kisaran 630 mm/tahun pernah berabad-abad menjadi pusat revolusi pertanian dunia pada masanya.
Dengan curah hujan yang hanya separuh dari daerah terkering kita, mereka mampu panen 3 atau bahkan 4 kali setahun dengan sistem rotasi pertanian dan sistem pengairannya yang hemat air.
Apa yang ‘memaksa’ orang-orang Andalusia saat itu bekerja habis-habisan untuk memakmurkan lahannya? Karena saat itu berlaku syariat pengelolaan lahan. Yaitu lahan-lahan yang diterlantarkan oleh pemiliknya lebih dari 3 tahun, diambil penguasa dan diberikan kepada yang mampu memakmurkannya.
Dasarnya adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaih Wasallam: “Tanah-tanah lama yang pernah ditinggalkan maka menjadi milik Allah dan Rasul-Nya, kemudian untuk kalian sesudah masa tersebut. Barangsiapa orang yang membuka lahan atau tanah baru, maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak memiliki hak lagi apapila selama 3 tahun diabaikannya.”(H.R. Abu Ubaid dalam Kitab al Amwal).
Contoh aplikasi syariat ini adalah ketika di jaman Khalifah Umar bin Khattab dia berkata : “Orang yang membuat batas pada tanah (untuk memakmurkannya) tak berhak lagi atas tanah itu setelah tiga tahun ditelantarkan.” Umar kemudian melaksanakan ketentuan ini dengan menarik tanah pertanian milik Bilal bin Al-Harits Al-Muzni yang ditelantarkan tiga tahun. Para sahabat kemudian menyetujuinya sehingga menjadi Ijma’ Sahabat (kesepakatan para sahabat Nabi SAW).
Bayangkan apabila ketentuan syariat ini diadopsi oleh penguasa negeri ini, maka tidak akan ada lagi lahan yang diterlantarkan pemiliknya. Revolusi Pertanian Jilid ke II – mengulang prestasi Andalusia yang kering sekalipun – bisa terjadi di negeri ini.
Sebaliknya bila tidak kita berlakukan, apa yang akan terjadi ? Cepat atau lambat negeri ini akan terpaksa memberlakukan ketentuan seperti ini atau yang mirip seperti ini. Yaitu lahan-lahan harus dikuasai dan dikelola oleh orang-orang yang memang bener-bener mampu memakmurkannya.
Ketentuan yang mirip seperti ini bahkan kini sudah diberlakukan di Jepang, yang tidak mengijinkan Anda menguasai lahan pertanian bila Anda tidak memiliki skills yang cukup untuk memakmurkannya.
Mengapa kita akan kepepet dan terkpaksa akan melakukannya ? Karena kedepan problem keamanan pangan bukannya menjadi lebih mudah, pastinya akan semakin berat. Hitungan saya dalam satu atau dua dasawarsa kedepan, negeri-negeri di dunia akan kewalahan memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Kalau toh kita punya uang saat itu, belum tentu kita bisa mengimpor pangan.
Lantas dari mana pemerintah kita akan memberi makan rakyatnya? kemana mereka akan berpaling saat itu? Tidak ada jalan lain kecuali berpaling ke negeri sendiri, melihat segala potensi yang masih ada di dalam negeri untuk diolah agar rakyat saat itu bisa makan. Lahan-lahan yang masih diterlantarkan – saat itu akan terpaksa harus dimakmurkan oleh yang mampu melakukannya, bila tidak dilakukan resiko kekurangan pangan akan tak terhindarkan.
Sebelum situasi terpepet ini terjadi, maka kita bisa melakukannya saat ini dengan sukarela. Kita bisa mulai serius membangun desa kita menjadi pusat-pusat ekonomi pertanian, menjadi penopang kehidupan kota yang makin hari akan makin banyak penduduknya. Tetapi bagaimana melakukannya?
Bagaimana kita bisa membangun desa sebagai pusat-pusat ekonomi berbasis pertanian ini secara efektif ?
Kita bisa mencontoh bagaimana kota-kota dibangun, di seputar Jakarta misalnya bermunculan kota-kota mandiri yang megah dan lengkap. Awalnya adalah tanah-tanah kosong atau tanah pertanian yang lengang, kemudian digambarlah menjadi kota oleh apa yang disebut developer. Dibuatnya perkantoran, pertokoan, pasar, apartment dlsb.
Karena yang membangun jelas – para insinyur yang capable di bidangnya. Pasarnyapun jelas, siapa yang akan menghuni kantor-kantor dan apartment tersebut, maka modal-pun mengalir membiayai kota-kota baru tersebut yang semakin lama semakin besar dan bukannya tidak mungkin akan segera menutupi seluruh wilayah yang paling banyak penduduknya di negeri ini yaitu pulau Jawa.
Tetapi kalau semuanya berubah menjadi kota yang padat penduduk, lantas dari mana kita semua akan makan? Di situlah masalahnya.
Maka untuk mengimbangi tumbuhnya kota-kota tersebut, harus kita tumbuhkan pula desa-desa yang makmur di seputar kota-kota yang semakin luas tersebut.
Lahan-lahan gersang di desa digambar (divisikan) untuk menjadi lahan pertanian yang subur makmur, ditangani oleh para ahlinya, dan pasarnya-pun jelas – yaitu untuk memberi makan masyarakat perkotaan yang tumbuh semakin banyak. Bila gerakan membangun desa ini dilakukan dengan sama professionalnya dengan yang membangun perkotaan, pertumbuhan desa-desa pertanian yang makmur insyaAllah tidak akan kalah dengan pertumbuhan kotanya.
Bila yang membangun kota adalah para developer dan jaringan perusahaan realty yang canggih dan professional, maka hal yang sama bisa kita hadirkan untuk membangun desa. Bedanya adalah bila kota-kota dibangun mayoritasnya dengan uang riba, kita tentu tidak ingin yang membangun desa juga uang riba sebaimana yang membangun kota. Yang dominan harus permodalan yang syar’i, dengan akad-akad yang sederhana seperti jual-beli, sewa atau kerjasama.
Dengan pemberlakuan syariat sebelum kepepet inilah insyaAllah kita akan bisa kembali makmur dan keamanan pangan kita terjaga dalam jangka panjang. InsyaAllah.*
Penulis adalah Direktur Gerai Dinar