Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianKonsultasi

Hukum Bercumbu dengan Istri selama Bulan Puasa

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 April 2022 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 April 2022 22:03
Bagikan
Hukum Bercumbu saat Puasa
Bagikan

Hidayatullah.com | ISTRI Nabi ﷺ pernah ditanya hukum bercumbu dengan istri selama bulan puasa. Saat itu, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahuanha ditanya oleh Masruq bin al-Ajda’ tentang hal ini.

Daftar isi
  • Hukum Bercumbu saat Puasa Boleh, Asal …
  • Menahan Syahwat
  • Kesimpulan
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Masruq berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah”;

مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ

“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa? ‘Aisyah menjawab, ‘Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)’.” (disebutkan dalam Fathul Bari 4/149, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih).

Hukum Bercumbu saat Puasa Boleh, Asal …

Dalam riwayat lain disebutkan, Aisyah pernah berkata;

Baca Juga

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .

“Nabi ﷺ biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau ﷺ dalam keadaan berpuasa. Beliau ﷺ melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR: Bukhari & Muslim)

Aisyah pernah berkata;

 ( ۰۹۱- عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلی الله عليه وسلم قبل وهو صائم ، ويباشر وهو صائم ، ولكه أملگم لإزبه

Aisyah ra. berkata, “Rasulullah pernah mencium ketika beliau sedang berpuasa, juga pernah bercumbu rayu? ketika beliau sedang berpuasa. Tetapi, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsu seksualnya (sehingga tidak sampai terjadi persetubuhan).” (HR: Muslim 3/135).

Bercumbu rayu yang dimaksud adalah mubaasyarah. Mubaasyarah artinya bercumbu rayu, tetapi masih dapat mengendalikan nafsu seksualnya.

Menahan Syahwat

Orang yang berpuasa dapat berciuman dengan istri atau suaminya selama dia tidak melakukan hubungan seksual, pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, jika dia mengetahui bahwa dia tidak mampu menahan diri jika dia melakukan hubungan intim dengan istrinya, maka dilarang melakukan cumbuan yang mengarah pada hubungan seksual.

Hal ini berdasarkan beberapa riwayat;

Hadits riwayat Umar r.a:

وعن عمر رضي الله عنه، قال: هششت يومًا، فقبلت وأنا صائم، فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إني صنعت اليوم أمرًا عظيمًا: قبلت وأنا صائم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ” أرأيت لو تمضمضت بماء وأنت صائم؟ ” قلت: لا بأس بذلك، قال ” ففيم؟ “

“Diriwayatkan dari Umar r.a, ia berkata: Pada suatu hari aku senang melihat istriku, kemudian aku menciumnya sedang aku dalam keadaan puasa. Kemudian aku datang kepada Rosulullah ﷺ sambil berkata, ’Pada hari ini aku telah melakukan  sesuatu yang besar, saya telah mencium istriku dalam keadaan puasa.’ Rosulullah ﷺ bersabda, ’Bagaimana pendapatmu jika kamu berkumur dengan air dalam keadaan puasa?’ Saya berkata, ‘tidak apa-apa.’ Bersabda Rasululullah ﷺ, ‘Kalau begitu, apa yang ditanyakan?’.” (HR: Abu Daud).

Hadits di atas menjelaskan bahwa Rasululullah ﷺ tidak menegur Umar bin Khattab ra ketika mencium istrinya dalam keadaan berpuasa. Karena Rasululullah ﷺ mengetahui bahwa Umar ra orang yang kuat menahan syahwatnya maka ia dibiarkan saja.

Bahkan beliau memberitahu Umar bahwa mencium istri pada waktu puasa hakikatnya seperti orang yang berwudlu dalam keadaan puasa.

Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a:

وعن أبي هريرة رضى الله عنه  أن رجلاً سأل النبي صلى الله عليه وسلم عن المباشرة للصائم فرخَّص له، وأتاه آخر فنهاه ،  فإذا الذي رخص له شيخ، والذي نهاه شاب .

“Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang sentuhan antara suami istri yang sedang berpuasa. Maka Rasulullah memberikan keringanan baginya, kemudian datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rasulullah ﷺ kali ini melarangnya.  Berkata Abu Hurairah, ‘Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda’.” (HR: Abu Daud dan Baihaqi).

Hadits riwayat Abdulah bin Amru bin Ash r.a:

وعن  عبد الله بن عمرو بن العاص قال :كنا عند النبي صلى الله عليه وسلم، فجاء شاب فقال: يا رسول الله، أقبل وأنا صائم؟ فقال: “لا” فجاء شيخ فقال: أقبل وأنا صائم؟ قال: “نعم” .

Dari Abdullah bin Amru bin Ash, bahwasanya ia berkata,”Suatu ketika kami bersama Rosulullah ﷺ, tiba-tiba datang seorang pemuda bertanya, “Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Kemudian datang seorang yang tua bertanya, ’Wahai Rasulullah bolehkah saya mencium istri saya dalam keadaan puasa?’ Beliau menjawab, ‘Boleh’.” (HR: Ahmad, hadits ini shohih menurut Syekh Muhammad Syakir).

Kesimpulan

Jadi boleh kah bercumbu saat puasa?

Hadits Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru r.a di atas menunjukkan bahwa Rasulullah membolehkan orang yang kuat menahan syahwatnya untuk bercumbu (mencium istrinya) pada waktu puasa dan melarangnya bagi yang tidak kuat menahan syahwatnya.

Adapun perkataan Abu Hurairah dan Abdullah bin Amru yang menjelaskan bahwa yang dibolehkan adalah orang yang sudah tua, sedang yang dilarang adalah orang yang masih muda, itu hanya kebetulan saja. Sebab, rata-rata orang yang sudah tua lebih kuat menahan syahwatnya dibanding yang muda.

Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan jika sebagian yang muda justru lebih kuat menahan syahwatnya dari pada yang tua. Maka ukuran yang tepat dalam hal ini bukanlah tua dan muda tetapi ukurannya adalah yang kuat menahan syahwatnya dan yang tidak kuat.

  • Hukum bercumbu atau berciuman saat puasa bisa jadi haram yang menyangkut dosa besar dan dosa, makruh tahrim atau makruh, tergantung aktivitasnya. Dalam hal di atas, suami perlu mencermati tingkat aktivitas itu.
  • Hukum bercumbu dan istri, berdosa, jika menimbulkan syahwat sehingga ada kemungkinan persetubuhan (jima’) atau inzal (mengeluarkan air mani).
  • Jika aktivitas tersebut biasanya menyebabkan keluarnya air mani (sperma), maka dia membatalkan puasanya dan wajib baginya untuk melakukan imsak di sisa hari itu, untuk menghormati bulan Ramadhan. Kemudian, setelah Ramadhan dia diganti lagi.
  • Wajib bagi dia dan istrinya untuk bertaubat dari dosa dan memperbanyak amal shaleh untuk mengatasi perbuatan maksiat yang mereka lakukan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bercumbubulan puasahukum bercumbu saat berpuasaistri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Erdogan Resmikan Museum Peradaban Islam di Masjid Terbesar di Turki
Tulisan selanjutnya Visa Umrah Arab Saudi Keluarkan Satu Juta Visa Umrah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

29 September 2026 08:30
Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

15 September 2026 13:13
Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

22 Agustus 2026 11:43
Kajian

Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

22 Agustus 2026 10:58
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?