Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Fatwa Darul Ifta` Mesir terhadap Jamaah Tabligh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Desember 2021 20:06 8:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Desember 2021 19:20
Bagikan
Jamaah Tabligh (ilustrasi)
Bagikan

Khuruj untuk berdakwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal

Hidayatullah.com | DARUL IFTA`, lembaga fatwa, yang merupakan rujukan fatwa di Republik Arab Mesir pernah ditanya mengenai pandangan ulama terhadap Jamaah Tabligh. Di bawah ini jawaban terkait hal itu;

Hakikat Tabligh

Darul Ifta` (dalam Mausu`ah Al Fatawa Al Muashshalah, 1/279-284) pun menjelaskan bahwasannya tabligh sendiri merupakan sifat empat yang melekat pada diri para nabi dan para rasul, yakni ash shidq, al amanah, at tabligh dan al fathanah. (Hasyiyah Al Baijuri `ala Jauhar At Tauhid, hal. 203).

Siapa Jama’ah Tabligh?

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Sedangkan Jamaah Tabligh adalah jama’ah Islam yang muncul di India pada kurun empat belas hijriyah, kemudian  menyebar di seluruh penjuru dunia. Dakwah Jamaah Tabligh, menyampaikan keutamaan Islam kepada siapa saja yang mereka mampu untuk dijangkau.

Jama’ah ini juga menyeru kepada para pengikutnya untuk memberikan jatah waktu hidup mereka untuk melakukan perbaikan terhadap diri mereka  juga untuk menyampaikan dakwah dan menyebarkannya serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar.

Perintah Melakukan Tabligh

Sedangkan hukum asal melakukan dakwah tabligh serta melakukan amar ma`ruf nahi munkar merupakan perkara fardhu kifayah. Allah Ta’ala berfirman:

ولْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ (آل عمران: 104)

“Artinya: Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Surat Ali Imran: 104).

Juga disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً» (أخرجه البخاري:3461, 4/170)

“Artinya: Dari Abdullah bin Amru sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Sampaikan dariku meski satu ayat.” (Riwayat Al Bukhari: 3461, 4/170).

وَلَوْ آيَةً)) bermakna satu ayat, agar setiap orang yang mendengarnya menyampaikannya apa yang diterimanya meskipun sedikit. Dengan demikian akhirnya semua yang diterima oleh Rasulullah ﷺ tersampaikan. (dalam Fath Al Bari, 6/498).

Imam Ath Thahawi juga berkata mengenai hadits di atas, ”Maka Rasulullah ﷺ mewajibkan dalam hadits itu pada umatnya untuk menyampaikan apa yang mereka peroleh dari beliau.” (dalam Syarh Ma’ani At Atsar, 4/128).

Khuruj dalam Dakwah

Sedangkan kebiasaan anggota Jama’ah Tabligh yang mendatangi manusia di rumah-rumah mereka, di pasar-pasar atau di jalan-jalan serta di tempat-tempat permainan dalam rangka berdakwah termasuk sebaik-baik ibadah.

Ibnu Ishaq berkata, ”Rasulullah ﷺ saat kabilah-kabilah Arab dalam waktu-waktu khusus bagi mereka, beliau menyeru mereka kepada Allah Ta’ala serta memberi khabar kepada mereka bahwasannya beliau adalalh nabi yang diutus.” (dalam Ar Raudh Al Unf fi Syarh As Sirah An Nabawaiyah, 4/36, 37).

Imam Al-Ghazali sendiri memperingatkan kepada umat yang hanya duduk-duduk di rumah dan enggan memberi peringatan kepada manusia.  “Ketahuilah, bahwasannya setiap orang yang tinggal di rumah, di mana saja ia berada, maka di masa ini tidak ada yang terbebas sama sekali dari kemungkaran dikarenakan berdiam dari memberi bimbingan kepada manusia dan mengajari mereka serta membawa mereka kepada kebaikan.” (dalam Ihya Ulumiddin, 2/342).

Sedangkan khuruj bagi Jama`ah Tabligh merupakan wasilah, bukan tujuan. Karena sesungguhnya tujuan utama dalah dakwah kepada orang lain serta untuk memperbaikai diri sendiri.

Wasilah dibenarkan jika tujuannya adalah benar. Sebagaimana para ulama menyatakan, ”Bagi wasilah-wasilah hukum-hukum yang berlaku bagi tujuan-tujuannya.” (dalam Qawa`id Al Ahkam fi Mashalih Al Anam, 1/53).

Khuruj Perlu Memperhatikan Beberapa Syarat

Darul Ifta` Mesir juga mengingatkan bahwasannya dakwah bukan hanya dilakukan dengan melakuakn safar  menuju negeri tertentu atau bersama jama’ah tertentu. Dengan demikian siapa saja yang tinggal di kampung dan negerinya bisa berdakwah kepada Allah dan membimbing manusia serta menasihati mereka menuju arah yang lebih baik.

Sedangkan khuruj untuk berdkwah dibolehkan selama tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban terhadap mereka yang ditinggal, seperti menyediakan nafkah yang cukup bagi mereka yang ditinggalkan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا

أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»  (أخرجه أبو داود: 1692, 2/132)

Artinya: Dari Abdullah bin Amru ia berkata,”Rasulullah ﷺ telah bersabda, ’Cukup bagi seseorang dosa jika ia menyia-nyiakan siapa yang wajib ia beri makan.’” (Riwayat Abu Dawud: 1692, 2/132)

Demikian pula hendaknya mereka yang melakukan aktivitas itu tidak memasuki wilayah-wilayah keilmuan yang mana ia belum layak memasukinya kecuali mereka para ulama.

Walhasil sesaui dengan apa yang disebutkan di atas, bahwasannya Jama’ah Tabligh dan dakwah memiliki kontribusi besar dalam menyebarkan dien ini ke seluruh penjuru dunia, sedangkan tidak ada perbuatan-perbuatan mereka yang menyimpang.

Oleh karena itu tidak dilarang untuk berinteraksi dengan mereka dan malakukan khuruj selama hal itu tidak menyebabkan kelalaian terhadap kewajiban lainnya. Wallahu `alam bish shawab.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Darul Ifta’FatwaJamaah Tablighkhuruj
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya mitos rokok New Zealand Akan Naikkan Batas Usia Pembeli Rokok
Tulisan selanjutnya Gunung Khutbah Jumat: Manfaat Gunung bagi Kehidupan Umat Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas

Berita
4 Juli 2026 09:52
MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah
DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi
Prosesi Pemakaman Dimulai Rakyat Iran Berkabung Meratapi Kematian Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Mengenang Pembantaian Srebenica, Ribuan Peserta Susuri Rute Pelarian Korban Genosida
  • Waketum PBNU KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al Muqtafa Jelang Muktamar PBNU ke 35
  • Waketum MUI: Penulis Muslim Harus Jadi Penjaga Otoritas Ilmu di Era Digital
  • MUI Gelar IACFS ke-10, Perkuat Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia
  • MUI Matangkan Persiapan Kongres Umat Islam Indonesia VIII, Bahas Isu Strategis Keumatan dan Kebangsaan
  • BMIWI Gelar Milad ke-59, Canangkan Hari Majelis Taklim Nasional di Masjid Istiqlal
  • Hampir 6.000 Awak Kapal Masih Tertahan di Teluk Arab
  • Kisah Yono, Tangan Kanan Ustadz Adi Hidayat yang Ogah Jadi Komisaris
  • Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM
  • Seorang Dokter Jerman Bunuh Sedikitnya 15 Pasien

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?