Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Fatwa Mufti Gaza: Mewarnai Mushaf Dilarang

Thoriq
Terakhir diupdate: 12 April 2023 10:01 10:01 am
Thoriq
Dipublikasikan 12 April 2023 10:20
Bagikan
Bagikan

Menurut Mufti Gaza Palestina Syeikh Ihsan Asyhur, mewarnai mushaf Al-Quran merupakan perkara sia-sia yang diharamkan, tidak pantas bagi Kitab Allah Ta’a

Hidayatullah.com | MUFTI Khan Yunis Syeikh Ihsan Asyur mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan secara khusus mengenai hukum mewarnai mushaf. Penjelasan dari Syeikh Asyur dimuat laman alam24.com berbahasa Arab pada hari Selasa, (11/4/2023).

“Bismillahirrahmanirrahim. Alhamudulillah. Washshalatu wassalamu `ala rasulillah, amma ba`du:”

“Sesungguhnya mewarnai mushaf-mushaf dengan warna-warna mencolok dan menjadikan setiap himpunan dari lembaran-lembarannya dengan berbagai warna dalam rangka menarik perhatian. Atau memberinya sampul dengan nama-nama personal, agar bisa menjadi cinderamata untuk hadiah dalam sebuah acara/kegiatan, serta menghiasi tempat-tempat mushaf atau meletakkan mushaf yang amat kecil sekali, yang biasanya tidak dibaca di tengah-tengah mahar ketika dipersembahkan kepada pengantin, ia merupakan perkara sia-sia yang diharamkan, yang tidak pantas bagi Kitab Allah Ta’ala.”

“Dan itu menafikan kewibawaan kalam Allah `Azza wa Jalla, serta penghormatan dan pensucian, serta pengagungan terhadapnya. Mushaf bukanlah barang dagangan yang dijadikan pajangan dan bukanlah benda yang dipakai atau untuk berbangga atau untuk menuruti selera.”

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

“Semakin besar keharaman dan semakin besar dosa jika warna-warnanya menunjukkan simbol orang fasiq dan pendosa serta ahli maksiat. Atau warnanya memiliki hubungan dengan figur dan mainan serta tokoh-tokoh kartun atau komik, seperti sebuatan “mushaf barbie”.

Wa Shallallahu `ala Sayyidina Muhammad wa ‘Ala Alihi wa Shahbihi Wasallam. Syeikh Ihsan Ibrahmi Asyur, 20 Ramadhan 1444 H (11/4/2023).*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum mewarnai mushaf Al-QuranMufti Gazamushaf al-Qur'anpalestinaPilihan RedaksiSyeikh Ihsan Asyhur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Pakai Gamis, Pemain American Football Ini Mantap Bersyahadat
Tulisan selanjutnya Mengapa Masyarakat Masih Percaya Dukun Pengganda Uang? Ini Jawaban Psikolog UGM  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?