Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Satu Shalat Imam untuk Dua Shalat Makmum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 April 2010 07:00 7:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 April 2010 07:00
Bagikan
Bagikan

Tanya:

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustaz, saya melihat ada orang yang sudah tergolong tokoh dari kalangan kaum muslimin yang melakukan cara bermakmum agak aneh. Dia bermakmum shalat Dzuhur, dengan tetap mengqashar dua rakaat, yaitu bersalam ketika imam selesai tasyahhud awwal. Setelah itu dia berdiri lagi dan bermakmum kembali. Saya yakin ia melakukan shalat Ashar dengan qashar dua rakaat dan bersalam bersama salamnya imam.

Yang saya tanyakan, bolehkah menjamak qashar dua shalat seraya bermakmum di belakang imam yang shalat secara sempurna karena memang sang imam tidak dalam kondisi safar? Syukron.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Cak Hud, Surabaya

Jawab:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Akhi fillah rahimakallah, membaca pertanyaan Anda, hal pertama yang tertangkap dalam benak saya adalah adanya semangat yang tinggi dari saudara kita –yang Anda katakan sebagai tokoh itu- untuk menjaga shalat dalam kondisi berjamaah. Karena hanya ada satu kali jamaah yang berlangsung, maka dia beride untuk “menjamaahkan” dua shalatnya itu. Melihat bahwa jamaah shalat yang berlangsung terdiri dari empat rakaat –sebab diimami oleh orang mukim–, maka jadilah kreasi bermakmum sebagaimana yang Anda sebutkan.

Semangat tersebut sangat bagus, namun masih harus disempurnakan dengan pengetahuan tentang teknis pelaksanaannya. Karena shalat adalah ibadah, maka kaidah pelaksanaan ibadah jelas berlaku di sana.

Kaidah yang dimaksud, pertama, ikhlas karena Allah dan kedua ialah mengikuti contoh yang ditunjukkan oleh Rasulullah s.a.w. Dalam hal shalatnya seorang musafir, pada dasarnya sunnahnya adalah qashar. Tetapi bila demi keutamaan jamaah harus bermakmum di belakang seorang yang mukim, maka tentang ini sudah ada petunjuknya dari Rasulullah s.a.w.

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Ibn Abbas ditanya seseorang: ”Kenapa seorang musafir shalat dua rakaat ketika sendirian, dan shalat empat rakaat saat bermakmum di belakang seorang yang mukim?” Ia menjawab: ”Itu adalah sunnah.”

Jawaban tegas Ibn Abbas bahwa yang demikian adalah sunnah Nabi telah menutup ruang ijtihad yang menghasilkan pendapat di luar sunnah tersebut. Hadis ini diperkuat dengan riwayat shahih dari Nafi’ tentang perilaku sahabat Nabi yang masyhur. Nafi’ mengatakan: ”Adalah Ibn Umar, jika ia shalat bersama imam, maka ia shalat empat rakaat. Dan bila shalat sendiri, maka ia shalat dua rakaat.” (HR. Muslim). Apalagi secara umum yang namanya imam memang diadakan dalam rangka untuk diikuti. Untuk itu Nabi bersabda: ”Sesungguhnya imam itu diadakan untuk diikuti, maka janganlah kalian berbeda dengannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Memang ada satu macam shalat di mana imam hanya diikuti separuh shalatnya, kemudian makmum meneruskan sendiri, yaitu shalat khauf. Tetapi upaya mengqiyaskan shalat jamaah seorang musafir di belakang imam mukim adalah pengqiyasan yang tidak berdasar dan jauh dari kesamaan ‘illah (alasan hukum). Dalam bahasa fikih qiyas, demikian dikatakan, sebagai “qiyas ma’a al-faariq”. Apalagi menurut kaidah ushul dikatakan “ la qiyaasa fi ma’rid al-nash” (tiada qiyas dalam masalah yang telah ditetapkan hukumnya melalui teks hukum, baik hadis maupun ayat al- Qur’an).

Kesimpulannya, cara shalat sebagaimana yang Anda tanyakan, adalah tidak benar secara hukum, sekaligus tidak sah. Tetapi tetap saja kita berdoa semoga Allah berkenan menerimanya. Dan selanjutnya semoga segera mengetahui yang sunnah dan kemudian mengikutinya. Wallahu a’lam.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU Dukung Syarat Moral Calon Kepala Daerah
Tulisan selanjutnya PDI-P Tolak Asusila Jadi Persyaratan Pilkada

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?