Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada prinsipnya tidak keberatan jika ada lembaga sertifikasi halal selain Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
“MUI tidak keberatan dengan adanya lembaga sertifikasi halal lain. Tetapi mereka harus dilatih oleh MUI,” kata Amidhan Saberah, Ketua MUI kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2014) siang.
Menurut Amidhan, auditor sertifikasi halal adalah orang-orang terpercaya dan kepanjangan tangan dari MUI.
“Jika tidak demikian, maka bisa saja auditor melakukan penyelewengan. Melaporkan halal kepada ulama, padahal haram,” ujar Amidhan.
Jika memang lembaga sertifikasi halal lebih dari satu, Amidhan memberi saran agar dibentuk Komite Akreditasi Nasional Halal, semacam lembaga akreditasi setingkat Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Saya kira KAN tidak bisa mengakreditasi lembaga sertifikasi halal. Harus ada lembaga baru, misalnya KAN Halal yang nantinya melakukan akreditasi lembaga sertifikasi halal. Akreditasi lembaga halal itu ya harus dilakukan seorang Muslim, Muslim yang taat, ahli agama, dan ahli pangan,” jelasnya.*