Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
ArtikelNone

Inilah Landasan Hukum Hijab di Lingkungan Kerja

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2024 11:29 11:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 September 2024 13:25
Bagikan
Bagikan

Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah jelas mengatur larangan bagi satuan lembaga kerja melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pekerja di dalamnya, termasuk hak berjilbab seseorang

Hidayatullah.com | INDONESIA sudah merdeka selama 79 tahun, tapi fenomena diskriminasi penggunaan jilbab makin menjukkan tren yang meningkat belakangan. Sejumlah pihak melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab. Jelas hal ini bentuk diskriminasi terhadap terhadap hak kebebasan beragama.

Belum usai polemik terkait larangan jilbab Paskibraka beberapa pekan lalu, muncul larangan penggunaan jilbab bagi karyawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.

Diduga terdapat praktik dalam rumah sakit itu yang membatasi dokter umum dan perawat menggunakan jilbab. Kendati akhirnya institusi yang terakhir ini meminta maaf.

Persoalan tersebut mengemuka dan ramai diperbincangkan di ruang-ruang publik.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Pasalnya, aturan yang melarang penggunaan jilbab di lingkungan kerja terus terulang untuk yang kesekian kali.

Fenomena pelarangan jilbab tersebut membawa konsekuensi yang besar terhadap hak seseorang dalam mengeskpresikan kebebasan. Pasalnya, negara hadir memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan penggunaan jilbab.

Akibatnya, pelbagai kebijakan yang mengancam jaminan hak tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Penggunaan jilbab sebagai ekspresi keberagamaan dijamin secara utuh dalam sejumlah undang-undang. Di dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 disebutkan, negara menjamin adanya kebebasan dan kemerdekaan beragama seseorang beserta aktivitas peribadatan dan ekspresi berkeyakinan.

Jaminan senada juga diatur dalam Pasal 22 UU 39/1999 di mana negara harus menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk di dalamnya ekspresi tata busana berpakaian sebagai bagian dari ekspresi berkeyakinan.

Jika dibaca dalam pendekatan sistematis (systematic approach), pengaturan kebebasan penggunaan jilbab dalam sejumlah undang-undang dikategorikan sebagai hak asasi manusia atau HAM.

Sebagai suatu jaminan HAM, keberadaannya tidak dapat dikurangi, dihalangi, dan diekspansi. Hak tersebut melekat secara instrinsik dalam internal warga negara sejak ia dilahirkan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 dengan tegas memaknai tindakan diskriminatif apabila terdapat pembedaan kebijakan yang didasarkan pada agama, ras etnik, kelompok, golongan, status sosial dan ekonomi, jenis kelamin, dan keyakinan politik.

Dengan demikian, kebijakan yang melarang penggunaan jilbab di dalamnya adalah bentuk tindakan diskriminasi terhadap warga negara.

Sebagai refleksi terhadap fenomena tersebut, penting bagi jajaran yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap satuan kerja yang secara nyata melakukan pelarangan terhadap penggunaan jilbab.

Terdapat dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pokok.

Pertama, rumah sakit merupakan suatu badan yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan di sektor publik. Tidak sepatutnya menampilkan tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang ada di di dalamnya.

Dalam konteks ini, Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah jelas mengatur larangan bagi satuan lembaga kerja melakukan tindakan diskriminasi terhadap para pekerja di dalamnya. Sebab tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa perlakuan diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Kedua, pelarangan tersebut tidak jarang dilegalisasi melalui aturan-aturan yang tersedia. Dalam konteks tersebut, terdapat kecenderungan komunal secara kelembagaan dimana tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja diabsahkan secara legal dalam bentuk aturan.

Dengan demikian, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja maupun Dirjen Hak Asasi Manusia harus mampu mengevaluasi secara menyeluruh instansi, birokrasi, dan pimpinan struktural terkait.

Tujuannya agar praktik diskriminasi serupa di lingkungan kerja tidak terulang lagi dan cenderung dilegalisasi. Pelarangan ihwal penggunaan jilbab tidak hanya menyoal peham keberagaman dan toleransi di antara sesama, melainkan juga menyalahi dan melanggar hak kontitusionakl sebagai warga negara. (diambil dari web MUI Pusat).

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berjilbab di tempat kerjadiskriminasi jilbabHeadlinehijabjilbablarangan jilbabPilihan RedaksiUU Ketenagakerjaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gaya Hidup Halal Kini juga Disukai Masyarakat Non-Muslim
Tulisan selanjutnya Prancis Gagalkan Tiga Rencana Serangan Menarget Olimpiade Paris 2024

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?