Hidayatullah.com – Teungku H. Faisal Ali, Wakil Ketua III Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, menyatakan bahwa peristiwa di Aceh Singkil merupakan sesuatu yang tidak semestinya terjadi.
“Ini karena kelalaian pemerintah yang tidak tegas bahkan berlarut-larut sampai 3 tahun tidak diselesaikan,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu, (14/10/2015).
Menurut Faisal, pihaknya juga bertanya-tanya, kenapa sampai kurun waktu tiga tahun, aduan masyarakat soal banyaknya gereja yang tidak mempunyai surat izin terus dibiarkan.
“Kami menduga ada penekanan-penekanan dari pihak tertentu,” tukasnya.
Terkait banyaknya upaya pendirian gereja di Aceh Singkil, bahkan sebagian memaksa dengan tanpa surat izin, jelas Faisal, merupakan upaya provokatif.
“Gereja tidak perlu sebanyak itu, karena tidak sebanding dengan jumlah populasi pemeluknya. Pendirian gereja harus sesuai kebutuhan, jangan mendirikan seenaknya,” jelasnya.
“Jangan memancing dengan terus memaksa pendirian gereja, bahkan ada yang ingin direnovasi, dari kayu menjadi beton. Padahal tidak ada izinnya,” tambah Faisal.
Padahal selama ini, terang Faisal, pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah agar adanya penegakkan hukum.
“MPU telah merekomendasikan untuk penegakan hukum. Yang sesuai aturan harus dilindungi, yang tidak harus proses,” jelasnya.
Terkait tindakan pembakaran yang telah terjadi, Faisal berharap peristiwa ini mampu menjadi pelajaran semua pihak.
“Kita harus mengambil pelajaran dari peristiwa ini, juga bagaimana membangun komunikasi untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkasnya.*/Yahya G. Nasrullah