Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
NasionalNone

MUI: Kalau Pelaku Nikah Dini Dipidana, Bagaimana dengan Pelaku LGBT dan Zina?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Juni 2022 12:20 12:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Juni 2022 12:20
Bagikan
Cryptocurrency mui
KH Cholil Nafis, kini Ketua Bidang Dakwah MUI.
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyebut setuju bahwa pernikahan dini tak maslahah, tapi tidak setuju bila pelaku dihukum atau dipidana. Cholil menyebut berlebihan bila pelaku pernikahan dini dihukum, sementara pelaku zina atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tidak dipidana.  

“Saya setuju tak melakukan pernikan usia dini meskipun sah mnurut agama tapi tak maslahah. Tapi kalau dihukum sepertinya berlebihan dibanding dg zina atau LGBT yang suka sama suka tidak dipidana,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, Selasa (14/6/2022), sebagaimana dilihat oleh hidayatullah.com.

Cholil juga mempertanyakan norma hukum mana yang digunakan menyangkut kebijakan terkait pernikahan dini. “Norma hukum mana yg digunakan sebagai sumber hukum nasional?” Kata Cholil.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kepala dusun yang menikahi gadis 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) dihukum tegas. KPAI Juga meminta pernikahan yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.

“Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini, karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

“Jika ada perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini adalah perempuan di bawah usia 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan,” katanya. Rita mengatakan kasus kepala dusun menikahi anak di bawah umur ini menjadi contoh yang tidak baik bagi seorang tokoh masyarakat. KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat terkait kasus ini. “Saya kira ini menjadi bagian yang harus ditindak, KPAI akan melakukan pengawasan terkait adanya kasus ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dengan Dinas PPPA kabupaten Ngawi terkait kondisi dari gadis ini,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum zinahlgbtnikah dinipernikahan dinipernikahan dini pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PM Justine Trudeau Positif Covid-19 Kedua Kali Usai Bertemu Presiden Biden
Tulisan selanjutnya Wanita Amerika Penulis Cara Membunuh Suami Dihukum Bui Seumur Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?