Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlunya mata kuliah perlindungan anak diajarkan di perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan/tarbiyah. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk “vitamin” bagi calon guru agar memiliki kompetensi memberikan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto menjelaskan, dua regulasi yakni Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak memiliki spirit yang sama untuk perlindungan anak. Menurutnya, tidak ada substansi yang bertentangan antara kedua UU tersebut.
“Selama ini ada cara pandang yang membolehkan kekerasan asal dengan tujuan baik. Itu dianggap lazim dan wajar oleh guru. Padahal dari sistem pedagogi, cara pandang seperti itu keliru. Dari Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak cara pandang seperti itu kontraproduktif,” kata Susanto dalam rilisnya.
Susanto juga menolak anggapan bahwa pendidikan anak membutuhkan pendekatan kekerasan sebagai solusi efektif pendisiplinan siswa. Menurutnya, persepsi perlindungan anak dibutuhkan setiap pendidik di lingkungan institusi pendidikan.
“Ada persepsi yang mengatakan UU Perlindungan Anak ini menjadi ancaman bagi pendidik dan institusi pendidikan. Kalau di-break down, asalkan guru menjalankan fungsinya dengan baik tidak ada ancaman, namun jika guru melakukan tindakan kekerasan tentu konsekuensinya pidana ” tegasnya di hadapan peserta Forum Diskusi Bersama di Kantor KPAI, Jakarta.
Komisioner KPAI Maria Ulfa Ansor mengatakan, KPAI telah melakukan riset sejak 2012 terhadap 1.200 siswa di beberapa SD, SMP dan SMA di Jabodetabek. Hasilnya, 86 persen anak pernah mengalami kekerasan di sekolah, sementara 76 persen mengalami kekerasan di keluarga. Ironisnya, dari riset itu pula diketahui 81 persen siswa ternyata pernah menjadi pelaku kekerasan.
“Ini menjadi siklus kekerasan yang harus dipotong,” jelas Ulfa.
Sementara itu, Kementerian Agama mengungkapkan problematika dalam pendidikan anak berawal dari pendidik. Jika seorang pendidik tidak memiliki jiwa pendidik maka akan berdampak pada murid.
“Kami memiliki fakta ada seseorang yang bukan latar belakang pendidikan tapi memiliki jiwa pendidik, dan ada pula orang yang memiliki latar belakang pendidikan tapi tidak memiliki jiwa pendidik,” ujar Kasie Penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Anis Masykur yang menjadi narasumber dalam forum tersebut.
Menurutnya, sebuah survei menyebutkan kekerasan terhadap murid menyebabkan anak tersebut mengalami penurunan kecerdasan hingga 40 persen. Oleh sebab itu, metode pengajaran ramah anak harus diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
“Lebih dari itu, kesalahan pada sistem pendidikan kita karena sekarang banyak guru yang bekerja karena motivasi materi. Ini menjadi persoalan karena mereka mengajar bukan dari hati,” jelasnya.*