Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Perlindungan Anak Menjadi Mata Kuliah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juni 2015 22:45 10:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juni 2015 22:45
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlunya mata kuliah perlindungan anak diajarkan di perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan/tarbiyah. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk “vitamin” bagi calon guru agar memiliki kompetensi memberikan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto menjelaskan, dua regulasi yakni Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak memiliki spirit yang sama untuk perlindungan anak. Menurutnya, tidak ada substansi yang bertentangan antara kedua UU tersebut.

“Selama ini ada cara pandang yang membolehkan kekerasan asal dengan tujuan baik. Itu dianggap lazim dan wajar oleh guru. Padahal dari sistem pedagogi, cara pandang seperti itu keliru. Dari Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak cara pandang seperti itu kontraproduktif,” kata Susanto dalam rilisnya.

Susanto juga menolak anggapan bahwa pendidikan anak membutuhkan pendekatan kekerasan sebagai solusi efektif pendisiplinan siswa. Menurutnya, persepsi perlindungan anak dibutuhkan setiap pendidik di lingkungan institusi pendidikan.

“Ada persepsi yang mengatakan UU Perlindungan Anak ini menjadi ancaman bagi pendidik dan institusi pendidikan. Kalau di-break down, asalkan guru menjalankan fungsinya dengan baik tidak ada ancaman, namun jika guru melakukan tindakan kekerasan tentu konsekuensinya pidana ” tegasnya di hadapan peserta Forum Diskusi Bersama di Kantor KPAI, Jakarta.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Komisioner KPAI Maria Ulfa Ansor mengatakan, KPAI telah melakukan riset sejak 2012 terhadap 1.200 siswa di beberapa SD, SMP dan SMA di Jabodetabek. Hasilnya, 86 persen anak pernah mengalami kekerasan di sekolah, sementara 76 persen mengalami kekerasan di keluarga. Ironisnya, dari riset itu pula diketahui 81 persen siswa ternyata pernah menjadi pelaku kekerasan.

“Ini menjadi siklus kekerasan yang harus dipotong,” jelas Ulfa.

Sementara itu, Kementerian Agama mengungkapkan problematika dalam pendidikan anak berawal dari pendidik. Jika seorang pendidik tidak memiliki jiwa pendidik maka akan berdampak pada murid.

“Kami memiliki fakta ada seseorang yang bukan latar belakang pendidikan tapi memiliki jiwa pendidik, dan ada pula orang yang memiliki latar belakang pendidikan tapi tidak memiliki jiwa pendidik,” ujar Kasie Penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Anis Masykur yang menjadi narasumber dalam forum tersebut.

Menurutnya, sebuah survei menyebutkan kekerasan terhadap murid menyebabkan anak tersebut mengalami penurunan kecerdasan hingga 40 persen. Oleh sebab itu, metode pengajaran ramah anak harus diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Lebih dari itu, kesalahan pada sistem pendidikan kita karena sekarang banyak guru yang bekerja karena motivasi materi. Ini menjadi persoalan karena mereka mengajar bukan dari hati,” jelasnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fakultas keguruan dan ilmu pendidikanKomisi Perlindungan Anak Indonesiakpaimata kuliahperlindungan anaktarbiyah Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kader Hidayatullah Harus Berqur’an, Bukan Sekadar Belajar Qur’an!
Tulisan selanjutnya Pencitraan Syiah Safawi dalam Film “Abad Kejayaan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?