Hidayatullah.com—Sehubungan ditemukanya zat yg mengandung babi (procin) pada aneka produk yang telah bersertifikasi halal yang beredar di masyarakat maka, Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah segera bertindah tegas.
Menurut Dr. H Ikhsan Abdullah, SH.,M.H, Fouder Indonesia Halal Watch, sudah saatnya UU Jaminan Produk Halal, yakni UU Mo 33 th 2014 dan PP No 48 tahun 2024 ditegakan.
“Low inforcement (penegakan Hukum) menjadi sesuatu yang amat penting,” ujar H Ikhsan Abdullah, “ Selasa (22/4/2025)
“Kalau masih kurang memberikan daya jera, bisa dikomulasikan dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagamana yang diatur oleh KUHP dan bisa juga dengan UU Perlindungan Konsumen,” tambah dia.
Menurutnya, temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadikan masyarakat konsumen –khususnya komsumen Muslim— dibuat tidak nyaman untuk menggunakan dan mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat sekalipun sudah jelas bersertifikasi halal.
“Lembaga dan atau regulator yang diberikan otorisasi untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan Sertifikasi Halal pun ternyata produknya ada yang tidak halal bahkan mengandung babi,” ujarnya, menambahkan.
Perlu diketahuiberdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diumumkan pada April 2025, 9 produk makanan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Yang mengejutkan, 7 di antaranya sudah bersertifikasi halal.*