Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Tindakan Penganiayaan Oknum TNI AU terhadap Jurnalis Mencoreng

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2016 13:47 1:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 Agustus 2016 13:47
Bagikan
Rekaman CCTV oknum TNI di Masjid Al Hasanah
Bagikan

Hidayatullah.com–Bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia,Kota Medan,Sumatera Utara dengan oknum prajurit TNI Angkatan Udara, Senin 15 Agustus 2016 menyebabkan dua jurnalis Medan, Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV, menjadi korban.

Perlakuan oknum prajurit TNI AU kepada jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya dinilai telah mencoreng prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jatidiri reformasi.

Demikian disampaikan Atas kejadian ini, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) atas tindakan penganiayaan oknum TNI AU terhadap wartawan di Medan.

Dalam sikap yang ditandatangani Agus Abdullah (Ketua Umum) dan Muhammad Pizaro (Sekretaris Jenderal), Jum’at 19 Agustus 2016,  JITU mengeluarkan 5 butir pernyataan sikap:

  1. Mengutuk tindakan represif aparat kepada wartawan dalam melakukan tindakan jurnalistik. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tindakan penganiayaan kepada wartawantentunya telah mencoreng prinsipkeadilan dan hak asasi manusia (HAM) sebagai jatidiri reformasi.
  2. Dalam melakukan tugas, jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapu Karena itu, kami mendesak pemerintah dan TNI memproses secara hukum kejadian ini sebagai komitmen penegakan hukum yang selalu digaungkan pemerintah.
  3. Mendorong Dewan Pers dan Komnas HAM mengawal terus kasus kekerasan ini, hingga pelaku dapat dihukum sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40/1999, pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dikenai hukum pidana.
  4. Mendorong organisasi profesi jurnalis dan pers untuk selalu mengontrol penegakan kemerdekaan pers agar kejadian penganiyaan kepada wartawan tidak kembali terulang.
  5. Menghimbau kepada jurnalis untuk senantiasa memegang kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan dan menjalankan tugas dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.*
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SII: 71 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Tertindas
Tulisan selanjutnya “Cahaya” Menyapa Hidayah di Kala Subuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?