Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

GNPF MUI Luncurkan Koperasi 212, Targetkan Aset Rp 212 M

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Januari 2017 19:50 7:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Januari 2017 19:19
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Semangat Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016  atau sering disingkat ‘Aksi 212’ akhirnya bergulir menjadi semangat pemberdayaan kekuatan ekonomi umat Islam dengan melahirkan Koperasi Syariah 212.

Bertempat di Masjid Andalusia, Kompleks STEI Tazkia, Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (06/01/2017) diluncurkan  ”Koperasi Syariah 212”.

”Koperasi Syariah 212 ini salah satu dari gerakan umat. Pesantren juga akan membuat persyarikatan ekonomi. Akan ada guliran lanjutan,” kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir dalam Konferensi Pers Peluncuran Koperasi Syariah 212 Jumat diang dikutip Republika Online.

Bachtiar Nasir mengatakan, Koperasi Syariah 212 murni lahir atas aspirasi, insiasi, dan gerakkan umat yang sejalan dengan visi dan misi GNPF, yakni ekonomi yang berkeadilan. Apa yang selama ini dilakukan GNPF pun berawal dari aspirsi umat.

Bentuk koperasi dipilih karena ini perwujudan Pasal 33 UUD 1945. Koperasi Syariah 212 akan dikoordinasikan Dewan Ekonomi Syariah 212 yang dipimpin pakar ekonomi syariah, M. Syafi’i Antonio.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Menurutnya, sistem yang‎ dikembangkan di koperasi ini berbasis syariat dan setiap umat bisa berpartisipasi.

“Semuanya bisa berpartisipasi di Koperasi Syariah 212. Tukang ojek, nelayan, buruh bisa berpartisipasi, cukup dengan menyetorkan dana Rp 100 ribu,” kata Ketua Dewan Ekonomi ‎GNPF MUI Dr Syafii Antonio‎ dikutip JPNN.

“Untuk tahap awal,‎ Koperasi Syariah 212 menargetkan aset Rp 212 miliar di tahun pertama, tahun ketiga Rp 2,12 triliun, tahun ketujuh Rp 21,2 triliun, dan tahun kesepuluh Rp 212 triliun,” ungkap Antonio yang juga pakar ekonomi syariat ini.

Dia menambahkan, Koperasi Syariah 212 tetap berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan syariah. Koperasi akan punya saham di waralaba, properti, manufaktur, ritel.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:212aksi 212Koperasi Syariah 212OJKOtoritas Jasa Keuangan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPMQ Buat Film-film Pendek Tentang Kemukjizatan Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Anggota Komisi I Tolak Penggunaan Dana Setoran Haji untuk Infrastruktur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?