Oleh: Muhammad Karim
Hidayatullah.com | SHALAT Idul Fitri merupakan sholat yang hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Afdhalnya sholat Ied tersebut dilaksanakan di masjid, namun jika Masjid tidak cukup untuk menampung jama’ah, maka dianjurkan pelakasanaanya di lapangan yang terbuka. Namun perlu diketahui, bahwa sholat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan di dalam rumah, berjama’ah dengan keluarga atau sholat sendirian. Hal tersebut sangat perlu di munculkan kepermukaan, mengingat dan menimbang pada saat dunia dilanda oleh virus corona dan masjid pun ditutup untuk sementara waktu. Maka penulis akan menjelaskan tentang fiqih sholat Idul Fitri secara berjama’ah atau sholat sendirian, walaupun perbedaannya hanya sedikit namun hal ini sangat dibutuhkan sekali oleh umat. (untuk lebih jelas Lihat: al-Taqrirat fi Masa’il al-Mufidah ditulis oleh al-Allamah al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, hlm.342-345).
Hukum Sholat Idul Fitri
Para fuqoha’ berbeda pandangan dalam segi hukum melaksanakan sholat Idul Fitri:
Pertama, jumhur al-Fuqoha’ mengatakan hukumnya sunnah mu’akkadah.
Kedua, di dalam Mazhab al-Hanafiyah hukumnya adalah wajib.
Ketiga,di dalam Mazhab al-Hanabilah hukumya adalah fardhu kifayah.
Perlu diketahui bahwa masing-masing pendapat tersebut memiliki dalil dan hujjah. (Lihat: Fiqh al-Ibadah, ditulis oleh Dr. Ali Ahmad al-Qulaidhi, hlm.280).
Waktu Pelaksanaan Sholat Idul Fitri
Sholat Idul Fitri dilaksanakan pada satu Syawwal, mulai dari terbit matahari hingga tergelincir matahari (zawal).
Sunnah-sunnah Sholat Idul Fitri
- Disunnahkan mengundur pelaksanaan sholat Idul Fitri untuk memberi kesempatan bagi yang belum membayar zakat fitrah untuk menunaikannya.
- Disunnahkan pelaksanaan sholat Ied di m Namun apabila masjid kurang luas, maka disunnahkan di tempat lain. Artinya, bahwa sholat Ied tidak harus dilaksanakan di lapangan atau di masjid saja, akan tetapi juga boleh dilakukan di tempat selain itu.
- Menghidupkan malam Idul Fitri dengan ibadah, seperti membaca takbir mulai dari terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Dalam pelaksanaan takbir ini boleh berjama’ah dan sendirian.
- Sebelum sholat disunnahkan mandi terlebih dahulu, disunnahkan mandi mulai dari pertengahan malam sampai selesai pelaksanaan sholat Ied.
- Memakai pakaian yang paling bagus dimiliki, berharum-haruman. Hal tersebut disunnahkan bagi seluruh orang Islam.
- Disunnahkan sarapan sebelum sholat Idul Fitri
- Disunnahkan khutbah. Dll
Tata Cara Sholat Idul Fitri
Secara umum syarat dan rukun shalat Ied tidak jauh berbeda dari shalat sunnah atau fardhu lainnya, termasuk perkara-perkara yang membatalkannya. Akan tetapi, ada beberapa aktivitas atau teknis yang agak berbeda dari shalat pada umumnya. Adapun aktivitas atau teknis tersebut ada yang berstatus sunnah.
- Tidak ada azand dan iqomat pada sholat Ied
- Sholat Ied dilakukan sebanyak dua raka’at, pada raka’at pertama diawali dengan takbiratul ihram dan Sebelum mengakat takbir disunnahkan melafalkan niat.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا \ إِمَامًا لِلهِ تَعَــــالَى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Adapun hukum pelafalan niat ini sunnah, yang wajib adalah memunculkan maksud atau perencanaan secara sadar di dalam hati bahwa ia akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri tatkala mengangkat takbirotul ihram.
- Setelah membaca doa al-istiftah, hendaklah mengangkat kedua tangan dan takbir sebanyak tujuh kali secara yakin pada raka’at pertama sedangkan pada rakaat kedua takbir sebanyak lima kali. Dan setiap di antara dua takbir tersebut dianjurkan membaca al-Baqiyat al-Shalihat:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Kemudian membaca Surat al-Fatiha seperti biasa dan setelah itu, pada rakaat pertama dianjurkan membaca Surat al-Qaf dan rakaat kedua membaca Surat al-Qomar atau membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua surat al-Ghasiyah dan dibolehkan juga membaca surat lain, yang lebih mudah dan hafal. Kemudian lakukan rukun-rukun yang lain, seperti sholat pada umumnya. Sholat Idul Fitri dilakukan dengan menjaharkan bacaan, baik dilakukan secara berjama’ah atau sholat sendirian.
- Apabila sholat Idul Fitri dilaksanakan berjama’ah di masjid atau berjama’ah bersama keluarga di rumah, maka disunnahkan membaca khutbah dan hendaknya semua keluarga ikut mendengarkan khutbah
Khutbah tersebut sebenarnya tidaklah perlu panjang, cukup memenuhi rukunnya : baca al-Hamdulillah, sholawat pada Nabi, baca ayat al-Qur’an, wasiat taqwa, dan berdoa memohon ampunan untuk orang yang beriman laki-laki dan perempuan, demikian pula pada khutbah kedua. Adapun khutbah Idul Fitri disunnahkan membuka pada khutbah pertama dengan sembilan takbir dan pada pembukaan khutabah kedua sebanyak tujuh kali.
- Jika yakin bahwa seluruh keluarga bebas dari virus maka boleh bersalaman dan saling memaafkan.
- Jika sendirian tanpa ada teman lain untuk melaksanakan shalat idul fitri, maka cukup ia sholat sendiri saja seperti sholat Idul Fitri (7 takbir pada rakaat pertama dan 5 takbir pada rakaat kedua) tanpa ada khutbah.
Jadi, jika memang sholat Ied di masjid tidak bisa dilakasankan seperti biasanya. Maka sangat dianjurkan untuk sholat berjama’ah bersama keluarga di dekat rumah atau dilaksankan secara sendirian (munfarid). Karena sholat Ied juga boleh dilaksanakan secara sendirian, namun lebih utamanya dikerjakan dengan berjama’ah. (Lihat: Fiqh al-Ibadah, ditulis oleh Dr. Ali Ahmad al-Qulaidhi, hlm.285).
Semoga seluruh umat Islam selalu mendapatkan rahmat Allah dan selalu medapatkan kemudahan serta pertolonganNya agar kita semua khusuk beribadah dan mensyukuri nikmatnya pada musim wabah ini sampai ajal menjemput. Amin ya Rabbal’alamin.
Asatidz Tafaqquh Study Club. Twittet: M_Karim26