Hidayatullah.com– Pihak berwenang Thailand, hari Rabu (25/6/2025), mengatakan akan memperketat kontrol penjualan ganja atau kanabis, setelah Menteri Kesehatan menandatangani larangan penjualan tanaman memabukkan itu tanpa resep dokter.
Thailand menjadi negara di Asia pertama yang tidak lagi mempidanakan ganja pada 2022, langkah yang mendongkrak pariwisata dan pertanian serta memunculkan ribuan toko penjual ganja.
Menteri Kesehatan Somsak Thepsutin hari Senin menandatangani surat perintah larangan menjual kanabis ke konsumen tanpa resep. Dia juga berupaya mengklasifikasi ulang kuncup ganja sebagai herba yang dikendalikan atau tidak dapat dijual bebas.
Phanurat Lukboon, sekretaris jenderal Badan Pengendalian Narkoba, hari Rabu mengatakan bahwa kantornya siap untuk mempelajari dan melaksanakan perubahan regulasi tersebut. Surat perintah itu direncanakan berlaku efektif segera setelah diundangkan dalam lembaran negara, meskipun tidak diketahui pasti kapan waktunya, lansir Associated Press.
Somsak pada hari Selasa mengatakan kepada awak media bahwa dia bermaksud untuk memasukkan kembali ganja atau kanabis ke dalam daftar narkoba di masa mendatang. Langkah itu akan diambilnya setelah aparat berwenang bulan lalu mengungkap bahwa penyelundupan ganja yang melibatkan wisatawan meningkat tajam kurun beberapa bulan terakhir.
Phanurat mengatakan bahwa hasil studi yang dilakukan oleh kantornya tahun lalu mendapati jumlah orang yang kecanduan ganja melonjak signifikan setelah herba itu tidak lagi dipidanakan.
Juru bicara pemerintah Jirayu Houngsab dalam sebuah pernyataan hari Selasa mengatakan bahwa pemerintah sudah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk memperketat kontrol penjualan ganja, karena banyak pedagang menjual kanabis baik untuk keperluan medis (pengobatan) maupun rekreasi dalam satu toko yang sama, sehingga herba narkotika itu semakin mudah diakses oleh anak-anak dan masyarakat umum, yang justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan narkoba.*