Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Thailand Perketat Penjualan Ganja

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Juni 2025 20:26 8:26 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Juni 2025 20:26
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pihak berwenang Thailand, hari Rabu (25/6/2025), mengatakan akan memperketat kontrol penjualan ganja atau kanabis, setelah Menteri Kesehatan menandatangani larangan penjualan tanaman memabukkan itu tanpa resep dokter.

Thailand menjadi negara di Asia pertama yang tidak lagi mempidanakan ganja pada 2022, langkah yang mendongkrak pariwisata dan pertanian serta memunculkan ribuan toko penjual ganja.

Menteri Kesehatan Somsak Thepsutin hari Senin menandatangani surat perintah larangan menjual kanabis ke konsumen tanpa resep. Dia juga berupaya mengklasifikasi ulang kuncup ganja sebagai herba yang dikendalikan atau tidak dapat dijual bebas.

Phanurat Lukboon, sekretaris jenderal Badan Pengendalian Narkoba, hari Rabu mengatakan bahwa kantornya siap untuk mempelajari dan melaksanakan perubahan regulasi tersebut. Surat perintah itu direncanakan berlaku efektif segera setelah diundangkan dalam lembaran negara, meskipun tidak diketahui pasti kapan waktunya, lansir Associated Press.

Somsak pada hari Selasa mengatakan kepada awak media bahwa dia bermaksud untuk memasukkan kembali ganja atau kanabis ke dalam daftar narkoba di masa mendatang. Langkah itu akan diambilnya setelah aparat berwenang bulan lalu mengungkap bahwa penyelundupan ganja yang melibatkan wisatawan meningkat tajam kurun beberapa bulan terakhir.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Phanurat mengatakan bahwa hasil studi yang dilakukan oleh kantornya tahun lalu mendapati jumlah orang yang kecanduan ganja melonjak signifikan setelah herba itu tidak lagi dipidanakan.

Juru bicara pemerintah Jirayu Houngsab dalam sebuah pernyataan hari Selasa mengatakan bahwa pemerintah sudah memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk memperketat kontrol penjualan ganja, karena banyak pedagang menjual kanabis baik untuk keperluan medis (pengobatan) maupun rekreasi dalam satu toko yang sama, sehingga herba narkotika itu semakin mudah diakses oleh anak-anak dan masyarakat umum, yang justru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan narkoba.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ganjakanabisthailand
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)
Tulisan selanjutnya Jaringan Supermarket Italia Setop Jual Produk Israel, Mulai Pasarkan Gaza Cola

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?