Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi

Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2025 12:25 12:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2025 13:10
Bagikan
Bagikan

Hukum duduk di masjid bagi yang berhadast kecil masih diperselisihkan, namun bagi yang junub mayoritas ulama melarang berdiam kecuali hanya lewat hingga mandi

Hidayatullah.com | MASJID adalah tempat yang mulia dalam Islam. Karenanya, para ulama memberikan perhatian besar terhadap siapa saja yang boleh dan tidak boleh berada di dalamnya.

Salah satu pembahasan penting adalah hukum duduk di masjid bagi orang yang sedang berhadast kecil maupun besar (junub). Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pendapat pertama: Diperbolehkan. Sebagian besar ulama membolehkan orang yang berhadast kecil duduk di masjid. Sebagian menyebutkan bahwa hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan ulama).

Dalil yang digunakan adalah kondisi Ahlush Shuffah, yakni para sahabat miskin dari kalangan muhajirin yang tidak memiliki tempat tinggal. Mereka tinggal dan tidur di masjid Nabawi semasa Rasulullah ﷺ masih hidup.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Zakat dari Harta Haram, Apa Hukumnya?

Ini menunjukkan bahwa keberadaan orang yang tidak dalam kondisi suci dari hadas kecil di masjid dibolehkan selama tidak mengotori atau merusak kesucian masjid.

Pendapat Kedua: Dimakruhkan

Sebagian ulama lainnya memakruhkan duduk di masjid bagi yang berhadast kecil tanpa wudhu. Dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Abu Sawwar tidak menyukai seseorang duduk-duduk di masjid jika belum berwudhu. Sa’id bin Al-Musayyib dan Al-Hasan Al-Bashri ketika ditanya tentang hal ini mengatakan, “Sebaiknya ia hanya lewat saja dan tidak duduk di dalamnya.”

Perlu dibedakan dengan kondisi orang mabuk. Al-Qur’an dengan tegas melarang orang mabuk mendekati shalat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisā’: 43)

Hukum Orang Junub Berdiam di Masjid

Masalah orang junub yang berdiam di masjid menjadi perdebatan klasik di antara para ulama. Berikut rincian dari berbagai pendapat.

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Berdiam

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di dalam masjid. Ini adalah pendapat dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian besar Hanbali.

Dalil utamanya adalah firman Allah:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

“Dan janganlah kamu (mendekati masjid) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisā’: 43)

Imam Asy-Syafi’i menafsirkan ayat ini sebagai larangan bagi orang junub mendekati tempat shalat (yaitu masjid), kecuali hanya sekadar melewatinya. Ini menunjukkan adanya pembatasan yang jelas.

Mayoritas ulama juga sepakat bahwa melewati masjid tanpa duduk atau berdiam masih diperbolehkan, berdasarkan bagian ayat “إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ”. Namun, Abu Hanifah berpendapat lebih ketat dan tidak membolehkan lewat sekalipun.

Pendapat Kedua: Boleh Jika Sudah Berwudhu

Madzhab Hanbali memberi keringanan. Menurut mereka, orang junub boleh berdiam di masjid selama ia telah berwudhu.

Dalilnya adalah riwayat dari ‘Aṭā’ bin Yasār yang berkata:

رَأَيْتُ أَقْوَامًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، يَجْلِسُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمْ جُنُبٌ، إِذَا تَوَضَّؤُوا كَوُضُوْءِ الصَّلَاةِ

“Aku melihat beberapa sahabat Rasulullah ﷺ duduk di masjid dalam keadaan junub, asalkan mereka telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.”

Perkataan yang sama juga diriwayatkan dari Zaid bin Aslam.

Pendapat Ketiga: Diperbolehkan Secara Mutlak

Madzhab Adz-Dhahiri memberikan pendapat yang paling longgar: boleh berdiam di masjid meskipun masih junub, tanpa syarat apa pun.

Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ، فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ، فَذَهَبْتُ فَاغْتَسَلْتُ، ثُمَّ جِئْتُ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ! إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

“Nabi ﷺ bertemu denganku di salah satu jalan Madinah, sementara aku dalam keadaan junub. Aku pun menghindar, lalu mandi. Setelah itu aku kembali. Beliau bertanya: ‘Ke mana kamu tadi wahai Abu Hurairah?’ Aku menjawab: ‘Aku junub dan tidak ingin duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.’ Maka beliau bersabda: ‘Subhanallah! Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis.'”(HR. Al-Bukhārī no. 274).

Mereka juga menambahkan bahwa seorang musyrik pun pernah tinggal di masjid, sebagaimana dalam kisah Tsumāmah bin Utsāl, yang diikat oleh Rasulullah ﷺ di tiang masjid selama beberapa hari.

Maka, menurut mereka, seorang Muslim yang junub tentu lebih layak untuk dibolehkan.

Tanggapan dan Koreksi Pendapat Ketiga

Pendapat ketiga ini ditolak oleh mayoritas ulama karena dua alasan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ (2/160):

Syariat membedakan antara orang musyrik dan muslim yang junub. Tidak bisa disamakan, karena musyrik tidak memiliki kewajiban menjaga kehormatan masjid.

Orang musyrik tidak meyakini kehormatan masjid, maka syariat tidak membebaninya untuk menghormatinya. Berbeda dengan Muslim yang harus menjaga kehormatan masjid.

Sebagaimana contoh lainnya: jika seorang kafir merusak barang milik Muslim, ia tidak wajib mengganti. Tetapi jika seorang Muslim merusak barang saudaranya, ia wajib menggantinya. Ini menunjukkan adanya perbedaan tanggung jawab moral dan hukum.

Kesimpulan

Untuk orang yang berhadast kecil, duduk di masjid boleh, meskipun sebagian ulama memakruhkannya jika tanpa wudhu.

Untuk orang yang junub, tidak boleh berdiam di masjid, kecuali sekadar lewat. Pendapat yang membolehkan tetap ada, tapi tidak sekuat pendapat mayoritas ulama yang berdasar pada ayat Al-Qur’an dan penafsiran para sahabat.

Menjaga kesucian dan kehormatan masjid adalah bagian dari adab dan keimanan seorang Muslim. Maka, sebaiknya berusaha selalu dalam keadaan suci saat berada di rumah Allah.*/Dr Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fikih (PUSKAFI)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hadast besarhadast kecilHeadlinehukum duduk di masjidhukum junubmasjidPilihan Redaksiulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Tulisan selanjutnya Masjid Agama China Masa Kejayaannya Habis, Xi Jinping: Dunia Bisa Berjalan Tanpa Amerika

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2025 06:00
masjidil aqsha
KajianKonsultasi

Enam Hal yang Tidak Membatalkan I’tikaf Meski Keluar dari Masjid

17 Maret 2025 09:00
Konsultasi Syariah

Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

4 Maret 2025 16:11
Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?