Hidayatullah.com–Pengajuan sertifikat halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) meningkat menjelang bulan Ramadhan. Pengajuan sertifikasi halal ini dilakukan oleh berbagai jenis perusahaaan yang memproduksi aneka produk makanan dan minuman.
“Dibanding bulan biasa, permintaan sertifikasi halal menjelang Ramadhan meningkat tajam. Pada bulan biasa, pengajuan sertifikasi halal berkisar 18 buah. Sementara saat ini saja sudah ada tambahan pengajuan 25 perusahaan yang telah dikoordinasi oleh Dinas Perindustrian DIY. Ada juga yang mandiri dan swasta, namun itu semua belum diaudit,” kata Direktur LPPOM MUI DIY, Tridjoko Wisnu Murti, yang dimintai keterangan di Yogyakarta, Senin (3/8).
Menurutnya, pada bulan Juli lalu ada 34 perusahaan yang mengajukan sertifikat halal dan Kamis (30/7) telah digelar Sidang Komisi Fatwa MUI terhadap pengajuan tersebut.
“Kebanyakan produk yang diajukan merupakan makanan dan jenis makanan ringan, seperti produk oleh-oleh, yakni Bakpia. Tingginya para wisatawan datang ke Yogyakarta sebagai tujuan wisata berimbas pada kesadaran pengusaha mendaftarkan produk makanan atau minumannya untuk mendapatkan sertifikat halal,” katanya.
Tridjoko mengungkapkan, untuk mendapatkan sertifikat halal, bukan merupakan hal yang sulit. “Birokrasi yang diterapkan tidak bertele-tele dan biaya yang dikeluarkan pun hanya sebesar Rp 300 ribu bagi usaha mikro dan Rp 1-1,5 juta bagi perusahaan besar. Sertifikat ini berlaku selama 2 tahun, dan bisa diperpanjang kembali,” jelasnya. [jga/hidayatullah.com]
ilustrasi:http://www.slimnfit.my-php.net