Hidayatullah.com – Hari ini, rakyat Palestina masih dalam kondisi terjajah. Tak sedikit rakyat Palestina terpaksa meninggalkan rumahnya karena tak mampu membayar pajak yang tinggi. Sehingga dengan itu para Zionis-Israel mengambil alih wilayah mereka.
Demikian disampaikan, Syeikh Abu Jalil, imam asal Palestina dalam dialognya bersama jama’ah masjid At-Taqwa, Bangkalan, Senin (22/06/2015).
Syeikh Abu Jalil hadir di Bangkalan Madura dalam acara road-show kunjungan “Silaturrahim Ramadhan Imam-imam Suriah dan Palestina ke Indonesia” (Siraman Manis).
“Siraman Manis” adalah salah satu program Sahabat al Aqsha dengan mendatangkan para Imam-imam Huffadz Al-Quran asal Palestina ke Indonesia selama bulan Ramadhan.
Selain menjadi Imam dan khatib di masjid-masjid di 14 kota, para syeikh itu juga mengabarkan keadaan terkini Palestina dan terkhusus masjid al-Aqsha.
Dalam dialognya dengan jamaah masjid muslim di Indonesia, para syeikh sering ditanya mengenai pergi jihad ke medan juang. Termasuk saat berada di At-Taqwa Bangkalan, Syeikh Jalil mendapatkan pernyataan dari jamaah tentang kewajiban berjihad di Palestina.
“Umat Islam di luar Palestina tidak harus berangkat berjihad ke Palestina, tetapi bisa berjihad dengan cara lain,” ujar Syeikh Abu Jalil.
Menurutnya, para mujahidin garda depan di Palestina sangat paham bagaimana menghadapi penjajah Israel. Karena itu, yang lebih dibutuhkan adalah ‘jihad harta’.
“Para mujahidin di Palestina lebih mengetahui keadaan mereka. Mereka justru mengharapkan dukungan berupa bantuan berupa do’a dan jihad harta dari umat Muslim Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, Zionis berusaha menghalangi setiap bantuan yang masuk ke Palestina, sedangkan di sana mereka menghancurkan kebun-kebun dan rumah-rumah dan melarang membangunnya kembali. Mereka juga memberlakukan pajak yang amat tinggi, jelasnya.
“Oleh karena itu, kami akan sangat berterimakasih jika saudara-saudara kami (umat muslim Indonesia, red) berkenan memberi dukunga materi, meski tidak harus berjihad langsung di sana,” pungkasnya.*/Yahya G. Nasrullah