Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Majelis Ulama dan Perda Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Januari 2012 06:41 6:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Januari 2012 06:41
Bagikan
Bagikan

Perda Miras Hanya Memantapkan Peredaran Minuman Keras

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

PADA tanggal 12 Februari 1997 secara serempak dimuat di koran-koran tentang Keppres Miras (Keputusan Presiden No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol). Dalam Keppres itu disebutkan, peredaran miras/ minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5% alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu.

Tempat tertentu ini akan ditentukan oleh Perda (peraturan daerah), sedang menurut petunjuk MUI (Majelis Ulama Indonesia), tempat tertentu itu adalah yang biasa dikunjungi warga asing.

Kala itu, Keppres Miras itu dinilai oleh Wagub DKI Idroes dan Ketua Umum Al-Irsyad Geys Ammar, pada dasarnya sama saja dengan Perda Miras yang dinilai kontroversial (Republika, 13/2/1997).

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

Perlu diketahui, umat Islam kompak memprotes Perda Miras di mana-mana beberapa waktu lalu, karena Perda Miras itu dinilai hanya untuk memantapkan peredaran minuman keras, dan menambah pendapatan daerah. Buktinya, yang dicantumkan sebagai pengawas dalam Perda Miras itu adalah Dinas Pendapatan Daerah, yang memang tugasnya mengumpulkan uang untuk Daerah.

Keppres tahun 1997 agak berbeda dengan Perda. Dalam Keppres, yang berhak menetapkan nilai cukai, bea masuk, dan pajak lain atas miras adalah Menteri Keuangan, sedangkan dalam Perda bisa juga Pemda mengutip pungutan atas miras.

Dengan demikian, arah Keppres itu sama juga dengan arah Perda Miras. Sedang essensi yang diinginkan umat Islam belum terpenuhi dalam Keppres, karena ternyata hanya mengatur masalah bea masuk, cukai dan pungutan lainnya. Adapun penunjukan penjualannya di hotel, bar, restoran, dan tempat-tempat tertentu itu tidak bisa diartikan mengurangi beredarnya miras, karena orang dapat saja dengan mudah beli miras ke bar, hotel, restoran dan lainnya untuk dibuat pesta minuman keras atau diminum sendiri di rumah pun bisa-bisa saja.

Yang diinginkan masyarakat adalah bebasnya negeri ini dari minuman beralkohol sebagaimana hal itu bisa ditempuh seperti di negeri jiran Brunei Darus Salam dan negara-negara lainnya seperti Saudi Arabia dan lainnya. Karena bahaya miras telah nyata di masyarakat.

Pembahasan miras secara nasional pernah juga dilakukan MUI. Bahkan pada seminar MUI tahun 1992-an, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dr. Kartono Mohammad menyatakan, sebenarnya sudah saatnya kita bebas dari alkohol, karena dalam obat-obatan pun alkohol itu bisa diganti dengan yang lain yang tidak haram.

Mudah-mudahan sekelumit kliping lama masalah Perda Miras ini bisa menjadi solusi terhadap masalah ini Miras yang sedang marak dibicarakan sekarang ini.

Semoga kita bisa membangun masyarakat yang lebih sehat dan terhindar dari makanan dan minuman yang merusak kesehatan bahkan memabukkan serta merusak akal dan jiwa.

Wassalam

Hartono Ahmad Jaiz

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ulama India Minta Larang Masuk Salman Rushdie
Tulisan selanjutnya Politik Mesir dan Minoritas (yang masih ingin) Berkuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?