Umat Islam Menggugat Dana Haji
Bismillahirrahomanirrohim
BAHWA Negara telah menjamin kebebasan warga Negara untuk melaksanakan perintah agama sesuai penegasan UUD NKRI 1945, Perintah Haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (isthata’ah) aspek material serta lahir dan batin (as-shikkah).
Sejak tahun 2004 Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen hingga diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti bom waktu yang menebar terror sehingga muncul penumpukan calon jamaah haji hingga jutaan orang, padahal pra tahun 2004 tidak pernah ada masalah dalam pelaksanaan haji bagi warga Negara Indonesia.
Bahwa Kementerian Agama sebagai regulator, operator dan evaluator telah merampas hak konstitusional warga Negara untuk secara bebas menunaikan kewajiban Haji bagi yang mampu melalui sistem daftar tunggu dengan biaya uang muka Rp.25 juta bagi ONH regular dan 4000 USD bagi ONH Khusus, atas asumsi aturan tersebut adalah untuk keadilan bagi yang mampu maupun yang tidak mampu. Alhasil pendaftaran sepanjang tahun model waiting list tersebut Kemenag telah mengingkari jaminan umur dan jaminan Rezeki seseorang, padahal UU no 13 tahun 2008 menetapkan pendaftaran memiliki batas waktu hingga kuota permusim haji habis.
Nyatanya kemenag melalui Permen no. 6 thn 2008 malah terus menjual kuota hingga musim haji yang tidak terbatas, maka wajar jika masyarakat terteror semakin tertinggal jika menunda daftar haji.
Bahwa indikasi penyimpangan kewenangan oleh Kemenag didasari tidak adanya sistem pengelolaan baik secara syariat maupun ekonomis untuk penumpukan puluhan triliun dana calon jamaah untuk masa sampai puluhan tahun, dana haji hingga 25 Juli 2012, total uang setoral awal CJH sebesar Rp 44 triliun, taksasi Rp 29 triliun di sukuk, Rp 12 triliun deposito, dan Rp3 triliun di giro atas nama menteri agama dan menghasilkan bunga Rp 2,8 triliun sesuai BI rate tak jelas pertanggungjawabannya. Dana abadi umat yang jumlahnya mencapai Rp2 triliun juga tidak transparan dibuka ke publik, ditambah dana dari APBN/APBD yang cenderung bersifat duplikasi pembiayaan, sementara biaya haji telah ditetapkan kemenag mengacu kepada harga pasar yang berlaku; nilai tukar Rupiah atas dolar, naiknya sewa pondokan, tiket pesawat yang bergantung pada premium dan berbagai gejolak ekonomi yang sangat fluktuatif, sehingga tarif naik haji terus menanjak dari tahun ke tahun.
Olehnya itu, untuk apa setoran awal 25 juta tersebut? Jika tidak ada jaminan perlindungan terhadap CJH dari gejolak pasar. Untuk apa kemenag menumpuk dana jika Negara juga tidak memperoleh keuntungan?
Sungguh tragis jika atas nama menteri agama, malah meyimpan dana Haji umat Islam dijalur yang secara nyata diharamkan oleh Islam, Sebab Seluruh Ulama di Indonesia Maupun Dunia sudah Mengharamkan Umat Islam menyimpan dana pada bank dengan sistem RIBA.
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka kami dari Pusat Advokasi Haji (PUSAKA) INDONESIA menyatakan Sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Mengutuk Penistaan Agama oleh KEMENAG SDA yang menyimpan Dana Haji pada Bank dengan sistem Riba.
2. Menuntut Penghapusan sistem waiting list untuk pendaftaran haji.
3. Menolak segala bentuk komersialisasi atas nama Agama maupun Kemenag dalam penumpukan dana Calon Jemaah Haji.
4. Mendesak KPK untuk mengusut penyimpangan keuntungan setoran awal CJH.
5. Mendesak pemerintah untuk menghapus Dana Abadi Umat dan penerimaan dari efesiensi penyelenggaraan ibadah haji dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Mendesak DPR dan Presiden untuk segera membentuk Badan Khusus dalam penyelenggaran Haji.
Jakarta, 07 Agustus 2012
Pusat Advokasi Haji
(PUSAKA) INDONESIA
Hendriono Minda