Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tajuk

“Jangan Curigai Sumbangan Kami!”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2017 09:49 9:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2017 09:29
Bagikan
Ilustrasi: Aksi Bela Islam III (atas), Aksi Bela Islam II (bawah).
Bagikan

NIAT yang baik seharusnya berbuah baik. Bahkan dalam Islam, niat baik, meskipun tak sempat dilaksanakan, tetap akan diganjar pahala.

Sebaliknya, niat jahat, baru akan diganjar dosa jika sudah terlaksana. Artinya, jika niat jahat tersebut sudah berubah menjadi aksi, maka ia barulah dihukumi bersalah. Begitulah Islam mengajarkan.

Namun, bila melihat fenomena belakangan ini, kita menemukan hal yang bertolak belakang. Transaksi uang dari masyarakat kepada ulama untuk mendanai Aksi Bela Islam –baik 411 (4 November) maupun 212 (2 Desember)– dicurigai memiliki niat jahat. Kok bisa?

Ketua Justice For All: Saya tak Paham Salah Saya Apa

Adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia belakangan ini telah mencurigai Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Islahuddin Akbar, seorang pegawai Bank, dan Adnin Armas, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), melakukan persekongkolan jahat. Tak tanggung-tanggung, kejahatan yang ditudingkan kepada mereka adalah pencucian uang!

Rekening Yayasan Justice For All, pimpinan Adnin Armas, memang telah disepakati oleh pengurus GNPF untuk dipakai menampung dana umat. GNPF sendiri, sebagai kelompok adhoc yang dibentuk secara spontan, tak mungkin memiliki rekening bank.

Baca Juga

Pak Presiden, Dengarkanlah Kata Ulama!
Hormati Orang yang Sedang Berpuasa!
Jurnalisme Takwa
Bijak di Kabinet Baru
Pemimpin Biasa, Di Tengah Masyarakat yang Anomali

Tuduhan Pencucian Uang atas Sumbangan Umat Dinilai Mengada-ada

Namun, justru lewat yayasan inilah tuduhan itu dialamatkan. Semua pengurus yayasan, termasuk pembina dan pengawas, dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya. Adian Husaini, ulama dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, selaku pembina, ditanya selama hampir 10 jam di ruang Bareskrim Polri. Rumah Adnin Armas, peneliti pada Institute for Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS), digeledah selama 5 jam, mulai tengah malam hingga subuh dini hari.

Biasanya, aksi pencucian uang dilakukan oleh para koruptor dan maling yang berupaya menyembunyikan hasil jarahannya, dengan cara melakukan berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Namun kali ini, tudingan tersebut dialamatkan kepada ulama yang belakangan ini sangat aktif melakukan pembelaan kepada Islam dan al-Qur’an. Ini jelas amat keji bila ternyata tak terbukti.

Perhimpunan Donatur GNPF-MUI: Kami Menyumbang Karena Membela Al-Qur’an

Lazimnya tindakan pencucian uang, selalu diawali oleh tindak pidana yang menghasilkan “uang haram”. “Uang haram” inilah yang kemudian ingin dicuci supaya terlihat “halal”.

Lantas, uang siapakah yang dinilai haram oleh Kepolisian dalam arus transaksi pendanaan Aksi Bela Islam? Uang masyarakat yang ingin menyumbang aksi lewat rekening Yayasan Justice For All? Atau, uang yayasan hasil penggalangan dana masyarakat yang diserahkan Adnin kepada Ustadz Bachtiar Nasir lewat pegawai Bank, Islahuddin?

Jika uang masyarakat yang dicurigai polisi, ini sungguh tindakan yang naïf. Artinya, polisi telah mencurigai masyarakat yang ingin berjuang membela agamanya. Padahal, ada lebih dari 3 ribu pendana dalam aksi ini.

Namun, jika uang milik yayasan hasil penggalangan dana umat –yang dicurigai, bukankah yayasan memang tak boleh berlama-lama menyimpan dana tersebut dan harus segera diserahkan kepada pihak GNPF untuk dimanfaatkan? Mengapa polisi justru mencurigainya? Apakah polisi menemukan indikasi penyelewengan?

Tak Merasa Dirugikan Bantu GNPF, Perhimpunan Donatur Dirikan Aliansi Muhsinin Bela Ulama

Hal yang lebih menggelitik, mengapa polisi amat berminat mengusut perkara ini sementara para penyumbang tak ada –setidaknya sampai hari ini– yang mempersoalkannya? Bahkan belakangan para penyumbang justru membentuk Aliansi Muhsinin sebagai wadah untuk menyuarakan bahwa mereka sama sekali tak mempersoalkan aliran dana tersebut?

Mengapa pula polisi memberi prioritas pengusutan kepada perkara ini sementara begitu banyak kasus pencucian uang yang memang telah nyata indikasinya dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar?

Polisi harus terbuka menjawab semua pertanyaan ini kepada masyarakat. Jika tidak, masyarakat justru akan balik mencurigai pihak kepolisian memiliki niat jahat mengkriminalisasi ulama. Ini berbahaya! Jangan sampai muncul gerakan baru bertema, “Jangan curigai sumbangan kami!”

Wallahu a’lam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela Islamaksi bela quranaliran danaBachtiar NasirBareskrimdonatur Aksi Bela Islamdonatur GNPF MUIGNPF-MUIInfaqIslahuddin AkbarKetua GNPF MUIkriminalisasi ulamapencucian uangpeneliti INSISTSpidana pencucian uangpolisiPolisi Geledah RumahPolriSedekahsumbangan umatTPPUyayasanYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengaji di Awan Biru, Menguras Saku [2]
Tulisan selanjutnya Real Count KPU DKI, Ahok-Djarot tidak Dipilih Mayoritas Warga Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Tajuk

Aria dan Perang Opini Media AS

1 Oktober 2014 01:39
Tajuk

10 Tahun Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini

9 April 2013 23:44
Tajuk

Kekerasan Atas Nama Agama, Don’t Worry

20 September 2012 16:50
Tajuk

Ke Manakah Media Islam?

18 Desember 2011 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?