Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 September 2016 17:31 5:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 September 2016 17:31
Bagikan
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo mengatakan, langkah uji materil pasal 284, 285, dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sudah tepat.

“Tidak ada masalah sama sekali, ini cara yang benar. Ini bukan cara yang ekstrim atau radikal, tapi diatur oleh Undang-undang,” ujar Heru kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (07/09/2016).

Pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia ini menjelaskan, justru apa yang dilakukan pemohon mampu memberikan dinamika dan prespektif lain dalam melihat pasal-pasal tersebut.

“Supaya DPR juga memperhatikan pendapat-pendapat tersebut jangan sampai DPR hanya mendengar dari salah satu pihak saja, harus arif,” tukasnya.

Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Heru memaparkan, bagaimana keputusan terkait pasal kesusilaan tersebut, nantinya tergantung siapa yang terlebih dahulu menyelesaikannya. Apakah uji materil di MK atau revisi KUHP di DPR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalaupun DPR menyelesaikan lebih dahulu revisi KUHP ya tak masalah, mana yang lebih dulu saja,” pungkas Doktor bidang Human Rights and Peace Studies di Mahidol University, Thailand ini.

Sementara itu, pada persidangan ketujuh, Hakim MK Suhartoyo mengungkapkan, rancangan KUHP yang di DPR tersebut sudah berjalan sejak tahun 1979, dan sampai saat ini pembahasannya tidak ada kepastiannya.

“Apa di sisi lain kita juga biarkan keadaan (maraknya kejahatan dan penyimpangan seksual) di masyarakat seperti itu terus,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, Pihak terkait dalam sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016 itu, yakni Komnas Perempuan dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan gugatan pemohon pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Koalisi Perempuan Indonesia Tak Setuju Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Pihaknya beranggapan, pembahasan tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis tersebut harusnya berada di legislatif.

“Dalam pandangan kami MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, kepentingan pemohon seharusnya disampaikan ke DPR dan pemerintah yang saat ini sedang proses revisi KUHP,” ujar Azriana.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualKomisi NasionalKomnas PerempuanKUHPpasal 284Selain Koalisi Perempuan Indonesiazina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Kurangi Warga Gaza yang Akan Shalat di Masjidil Aqsha
Tulisan selanjutnya cara nabi pemuda Generasi Baru Muslim Thailand dan Tantangan Modern

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?