Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Serbuan Buruh Asing Dinilai Tak Bisa Dibendung karena Kebijakan Bebas Visa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 5 Oktober 2016 09:36 9:36 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 5 Oktober 2016 09:30
Bagikan
[Ilustrasi] Indonesia diserbu tenaga kerja asing asal China.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung,” ujar Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman, melalui siaran pers kepada hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Kata Nur Rakhman, kebijakan itu merupakan pengaruh dari besarnya pinjaman dan investasi Cina di Indonesia. Kebijakan bebas visa menjadi celah masuknya tenaga kerja kasar dari Cina.

Berbagai kasus tenaga kerja ilegal yang melibatkan buruh Cina, kata Nur Rakhman, sebagai bukti kekeliruan berbagai kebijakan pemerintahan Joko Widodo.

“Tentu kita masih ingat kasus dideportasinya 40 orang buruh Cina di Pabrik Semen Manuri, Manokwari Selatan, yang ditangkap karena tidak memiliki izin kerja.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kasus itu sampai memicu konflik di masyarakat lokal Papua karena pekerjaan kasar seperti buruh bangunan juga diambil oleh buruh Cina,” ungkapnya.

Belum lagi, tambahnya, kasus penangkapan buruh Cina ilegal di Pabrik Semen Pulo Ampel, Serang, Banten.

Dimana, menurutnya, perbandingan upahnya saja sudah tidak masuk akal. Buruh asal Cina dibayar Rp 15 juta per bulan, sedangkan buruh lokal dibayar Rp 2 juta per bulan.

“Komposisi pekerjanya juga 70 persen asing dan 30 persen lokal,” imbuhnya.

Terpinggirkannya Pekerja Lokal

Bagi KAMMI, kasus lain yang cukup mencolok adalah kasus PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Perusahaan ini mempekerjakan buruh Cina sebanyak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy, sampai buruh bangunan. Sedangkan buruh lokal hanya 246 orang,” ungkapnya.

“Terpinggirkannya posisi buruh lokal sangat terlihat di sini,” lanjutnya tegas.

KAMMI pun mendesak Jokowi untuk mengembalikan pasal-pasal yang memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh lokal, seperti yang telah dihapuskan di Permenaker No. 35/2015.

“Terutama pasal jaminan 10 posisi pekerjaan buruh lokal untuk setiap 1 TKA (tenaga kerja asing) yang direkrut,” terangnya.

KAMMI juga mengingatkan Jokowi agar meninjau ulang kebijakan bebas visa dengan Cina dan memperbaiki deteksi dini pihak imigrasi agar tidak kecolongan buruh ilegal dari Cina. [Baca juga: Bahaya Laten Migrasi Buruh China ke Indonesia]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bebas visa kunjunganburuhburuh asingCinaimigrasiJoko widodoKammiKartika Nur RakhmankebijakanKesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesiapekerja ilegalPermenaker No. 35/2015Tenaga Kerja Asingtenaga kerja lokalvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Karamah dan Penyimpangan Agama
Tulisan selanjutnya Indonesia Dinilai Harus Dukung Penuh Wewenang Arab Saudi Kelola Haji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?