Hidayatullah.com– DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta sudah menyiapkan 20 pengacaranya untuk membela akademisi Buni Yani.
Sebelumnya, akademisi tersebut dilaporkan oleh Kelompok Relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) ke Polda Metro Jaya.
Buni Yani dilaporkan atas tuduhan memprovokasi masyarakat. Yaitu dengan mengunggah potongan dari video asli dan lengkap pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian bersama para pengurus lainnya mendatangi Markas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (10/10/2016). [Baca juga: Ormas Islam Ramai-Ramai Laporkan Ahok, Masyarakat Ragu Penanganan Tak Diendapkan]
Selain melaporkan Ahok atas pernyataannya yang menyinggung Al-Maidah:51 itu, HAMI juga melaporkan balik Kelompok Relawan Kotak Adja atas dugaan pencemaran nama baik Buni Yani.
“Saya dan kawan-kawan HAMI Jakarta sudah menerima kuasa untuk mendampingi dan membela hak hukum Pak Buni Yani. Kami akan lawan oknum-oknum yang coba-coba membungkam kebenaran dan kebebasan berpendapat,” tegas Aldwin melalui keterangan resminya kepada hidayatullah.com.
Menurut Aldwin, pelaporan terhadap Buni Yani adalah stategi kuno untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak lagi mempersoalkan penistaan agama yang dilakukan diduga oleh Ahok.
“Kalau Buni Yani diperiksa, maka Pak Ahok juga wajib diperiksa. Karena obyek utama persoalan ini adalah perkataan Pak Ahok yang diduga kuat menistakan agama.
Kami berharap kasus ini sampai ke pengadilan. Karena yang menentukan Pak Ahok menista agama atau tidak bukan dia, apalagi pendukungnya, tetapi pengadilan,” pungkas Aldwin.
Diberitakan media ini sebelumnya, menurut HAMI, jika terbukti menistakan agama, Ahok dipastikan akan terkena sanksi hukuman pidana penjara.
Ahok terancam melanggar Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [Baca juga: Jika Terbukti Menista Agama, Pidana Penjara Menanti Ahok]
Tudingan dari Kotak Adja
Diketahui, Buni Yani, pemilik akun SBY (Si Buni Yani) di Facebook, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok relawan Kotak Adja, Jumat (07/10/2016), terkait video Ahok yang mengundang kecaman publik belakangan ini.
Menurut Ketua Kotak Adja, Muannas Al-Aidid, pihaknya melaporkan akun Si Buni Yani karena diduga yang pertama “memprovokasi masyarakat” dengan mengunggah potongan dari video asli tersebut.
“Kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-potong, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman,” ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jumat, diwarta media.
Sementara itu, Senin kemarin, Buni Yani melaporkan balik Ketua Advokat Muda Muannas Al-Aidid dan anggota Bidang Kampanye dan Sosialisasi Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Guntur Romli.
“Kami melaporkan Muannas Al-Aidid dan Guntur Romli ke Polda Metro Jaya,” ujar Buni Yani di Jakarta dikutip Antara.
Ia mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum dari HAMI untuk melaporkan Muannas-Guntur dengan dugaan memfitnah dan mencemarkan nama baik Buni Yani.
“Guntur Romli menuduh saya sebagai orang yang melakukan provokasi. Saya tidak melakukan apa-apa kok dituduh demikian. Ini, kan, mencemarkan nama baik saya,” ungkap pria 47 tahun kelahiran Lombok ini.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pada sebuah acara di Kepulauan Seribu, Ahok membahas tentang rencana suatu program.
Ahok lalu mengaitkan rencana itu dengan agenda Pilkada DKI Jakarta 2017 dan posisi dirinya sebagai petahana non-Muslim.
Ia kepada warga mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”
Ia pun mengatakan, “Jadi kalau bapak-ibu perasaan ‘nggak bisa pilih (Ahok) nih karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu ya, nggak apa-apa. Karena ini, kan, panggilan pribadi bapak-ibu.” [Baca juga: Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”]*