Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Perusahaan Luar Negeri pun Wajib Implementasikan Sistem Jaminan Halal

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2016 13:44 1:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Oktober 2016 13:30
Bagikan
Training Internasional Sistim Jaminan Halal di Jakarta, Oktober 2016.
Bagikan

Hidayatullah.com– Selain yang di dalam negeri, perusahaan mancanegara (dari luar negeri) juga diwajibkan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Demikian ditegaskan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir Muti Arintawati di Jakarta, belum lama ini.

“Implementasi SJH merupakan prasyarat bagi pihak perusahaan untuk memperoleh Sertifikat Halal dari MUI, sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan ketentuan yang telah pula ditetapkan oleh MUI,” ujarnya menandaskan dalam keterangan resmi LPPOM MUI dikutip hidayatullah.com, Kamis (27/10/2016).

Oleh karena itu, jelasnya lagi, pihak perusahaan di Indonesia dan mancanegara harus mengikuti pelatihan SJH. Perusahaan luar negeri dimaksud adalah yang mengekspor produknya ke Indonesia.

Pelatihan itu, jelasnya, bertujuan agar setiap perusahaan dapat mengetahui dan memahami berbagai hal terkait SJH.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Yaitu, jelas Muti, meliputi kebijakan dan prosedur sertifikasi halal, persyaratan dan dokumentasi SJH itu sendiri, serta bagaimana cara dan mengimplementasikan manual SJH.

Selain itu, juga agar perusahaan mengetahui bagaimana LPPOM MUI menilai manual serta implementasi SJH yang telah disusun oleh pihak perusahaan.

Dengan pelatihan itu, pihak perusahaan juga diharapkan dapat mengetahui teknik-teknik serta saran dalam mengimplementasikan SJH. Agar, dapat memperoleh nilai minimum yang telah ditetapkan. [Baca juga: Ini Tiga Fokus Kemenag Siapkan Implementasi UU JPH]

Tujuan Proses Sertifikasi Halal

Penjelasan itu sebelumnya disampaikan Muti pada pembukaan “Training Internasional Sistem Jaminan Halal” yang diselenggarakan pada 19-21 Oktober 2016 di Jakarta.

Pada kesempatan itu, Muti menjelaskan, proses sertifikasi halal bertujuan melindungi masyarakat Indonesia -berpenduduk mayoritas Muslim- dari produk-produk konsumsi yang tidak jelas kehalalannya.

LPPOM MUI melakukan proses sertifikasi halal dengan ketetapan fatwa halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Kemudian, untuk menjamin kelangsungan produksi halal yang dihasilkan oleh pihak  perusahaan yang ber-Sertifikat Halal MUI, LPPOM MUI merancang dan mewajibkan pihak perusahaan (dalam dan luar negeri) untuk mengimplementasikan SJH.

Implementasi SJH itu, jelasnya, dengan mencantumkan label halal MUI.

Sebab, dalam ketetapan Pemerintah RI, pencantuman tanda halal harus seijin Badan POM RI, dengan bukti Sertifikat Halal dari MUI.

Untuk diketahui, Training Internasional SJH telah menjadi agenda rutin tahunan LPPOM MUI. Pelatihan kali ini diikuti 80 delegasi dari 54 perusahaan yang berasal dari 14 negara.

Di antaranya Amerika Serikat, Arab Saudi, Cina, India, Jepang, Malaysia, Sri Lanka, Thailand, Vietnam, dan tentu Indonesia sebagai tuan rumah. Demikian keterangan dari laman resmi halalmu.org. [Baca juga: Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan POM RIfatwa halalinfo halalLembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama IndonesiaLPPOM MUImancanegaraMuti ArintawatiperusahaanSertifikat HalalSistem Jaminan HalalSJHTraining Internasional SJH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter: Narkoba Beri Efek Buruk bagi Jantung
Tulisan selanjutnya Penyebar ‘Hoax Kapolri’ Ditangkap Bareskrim, Bagaimana dengan Ahok?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?